Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) diminta menindak tegas setiap perusahaan ataupun para pemberi kerja yang tidak menyediakan alat keselamatan kerja bagi para pekerjanya.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar menuturkan, begitu banyak pihak pemberi kerja yang asal-asalan dalam melakukan pekerjaannya kepada para buruh atau pekerjanya.
Tindakan tegas pemerintah, dalam hal ini Menaker sangat dibutuhkan untuk keselamatan para pekerja. “Opsi sangat menyayangkan sikap Kementerian Ketenagakerjaan yang membiarkan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri,” tutur Timboel Siregar, di Jakarta, Selasa (31/07/2018).
Timboel pun meragukan para pekerja seperti itu telah dilindungi oleh Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian ( JKm) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Kalau sudah dilindungi, biasanya ada papan proyek yang menyatakan pekerja sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Timboel.
Dia mencontohkan, di kantor Kemenaker sendiri terdapat potret pekerja yang sedang bekerja di tanpa menggunakan alat keselamatan kerja, tanpa topi, sepatu, sarung tangan dan tali untuk melindungi mereka.
“Opsi meminta Menaker bersikap tegas terhadap persoalan ini. Jangan sampai ada korban baru baru Kemnaker bersikap. Jangan hanya mengawasi perusahaan tetapi di depan mata K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) tidak dilaksanakan,” pungkas Timboel.(JR)