Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta menindak tegas pengembang yang mengabaikan hak-hak warga penghuni permukiman.
Kabag Humas Komite Warga Sentul City (KWSC)Lucia Engelina menyampaikan, di permukiman mereka sudah dua dasawarasa, warga mengalami persoalan terkait pemenuhan hak atas air bersih.
Namun, sampai saat ini, baik pihak pengembang maupun pemerintah sepertinya tutup mata saja, meskipun warga sudah berkali-kali melapor dan bahkan mengajukan ke proses hukum.
“Kami minta pengembang memenuhi hak-hak warga atas air. Pemerintah juga harus bertindak tegas. Persoalan kami selama ini seperti ketidaklancaran distribusi air, air yang keruh, hingga pemutusan sambungan air sewenang-wenang. Kok dibiarkan begitu saja,” tutur Lucia, di Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Dia menuturkan, semua masalah itu berpangkal dari pengendalian penuh PT Sentul City Tbk yakni perusahaan pengembang kawasan Sentul City, dan anak perusahaannya PT Sukaputra Graha Cemerlang atas pengelolaan air bersih di Sentul City.
“Padahal, baik putusan Mahkamah Konstitusi maupun sejumlah peraturan, tak membenarkan pengendaliaan penuh atas pengelolaan air bersih oleh perusahaan swasta,” ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, untuk kesekian kalinya, warga melancarkan protes dan bahkan berunjuk rasa menuntut Pemerintah Kabupaten Bogor dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan untuk melaksanakan kewajiban mereka sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, warga permukinam Sentul City yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) meminta pengembang untuk menghentikan ulahnya tidak memenuhi hak warga.
Ketua Umum Komite Warga Sentul City (KWSC) Desman Sinaga menyampaikan, pihak pengembang Sentul City abai dan malah berulah terhadap Keputusan Pengadilan Negeri Cibinong, yang telah memenangkan gugatan Komite Warga Sentul City (KWSC) pada 10 Agustus 2017, lalu.
“PT Sentul City dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) berulah kembali dengan mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Cibinong, dengan melakukan pemutusan air kepada beberapa warga. Pihak SGC dan PT Sentul City juga tidak mau melakukan penyambungan kembali jika warga tidak membayar Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan atau BPPL,” ujar Desman Sinaga.
Desman menjelaskan, pada bulan November 2016, PT Sentul City Tbk (PT SC) dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC) mengajukan gugatan kepada Komite Warga Sentul City (KWSC) serta kepada seluruh pengurus KWSC atas dugaan bahwa KWSC dan seluruh pengurusnya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dikarenakan telah menghimbau warga untuk menunda pembayaranBiaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) sampai ada kesepakatan dan membayar air sesuai dengan Surat Keputusan Bupati yang berlaku.
Namun, lanjut Desman, dalam pembuktian dan persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, gugatan yang diajukan oleh PT Sentul City Tbk (PT SC) dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC) itu kalah.
Desman menjelaskan, dalam persidangan tersebut, Pengacara KWSC mengajukan gugatan balik, bukti-bukti, saksi-saksi fakta dan ahli.
“Dan akhirnya pada tanggal 10 Agustus 2017, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa gugatan PT Sentul City Tbk (PT SC) dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC) terhadap KWSC dan pengurusnya ditolak seluruhnya,” beber Desman.
Selain itu, Majelis Hakim PN Cibinong juga menyatakan PT Sentul City Tbk (PT SC) dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Isi diktum lainnya dari Keputusan PN Cibinong itu, lanjut Desman yakni PT Sentul City Tbk (PT SC) dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC) dihukum untuk membiayai pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas sampai diserahkan kepada Pemda.
“Bahwa PT Sentul City Tbk (PT SC) dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC) dinyatakan tidak berhak memungut BPPL dari warga,” ujar dia.
PT Sentul City Tbk (PT SC) dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC) juga diperintahkan untuk menetapkan tarif air sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemda Kabupaten Bogor.
“Bahwa PT Sentul City Tbk (PT SC) dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC) diperintahkan untuk membayar Rp 1 juta untuk setiap hari melalaikan putusan yang telah berkuatan hukum tetap,” tutur Desman.
Kemudian, PT Sentul City Tbk (PT SC) dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC) juga diperintahkan untuk membayar biaya perkara.
“Keputusan dibacakan dalam sidang tebuka untuk umum pada tanggal 10 Agustus 2017, dihadiri oleh Anggota KWSC dan perwakilan dari PT Sentul City Tbk (PT SC) dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC),” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, Putusan Pengadilan Negeri Cibinong tersebut menjelaskan bahwa himbauan Pengurus KWSC untuk membayar Tarif Air sesuai dengan Surat Keputusan Bupati dan untuk menunda pembayaran BPPL adalah sah menurut hukum.
Dengan demikian, Desman menegaskan, tidak ada lagi keraguan untuk melaksanakan himbauan yang pernah disampaikan oleh Pengurus KWSC, justru tindakan PT Sentul City Tbk (PT SC) dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC) yang memungut BPPL dan biaya air dengan tarif melebihi tarif yang ditetapkan oleh Pemda-lah yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum.(JR)