5 Pejabat Kementerian Perdagangan dan Staf Angels Products Diperiksa Jaksa di Gedung Bundar Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

5 Pejabat Kementerian Perdagangan dan Staf Angels Products Diperiksa Jaksa di Gedung Bundar Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

- in HUKUM, NASIONAL, POLITIK, PROFIL
156
0
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Dr Harli Siregar. (Dok)Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Dr Harli Siregar. (Dok)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Dr Harli Siregar, dalam keterangan pernya yang diterima Kamis (9/1/2025), menyampaikan bahwa sebanyak 5 orang saksi yang terdiri dari Pejabat Kementerian Perdagangan dan Staf Angels Products, telah diperiksa oleh Jaksa di Kejaksaan Agung, Rabu 8 Januari 2025.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 (lima) orang saksi itu, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016.

Kelima saksi yang dikorek keterangannya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta itu, yakni:

Satu, inisial GNY selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016.

Dua, inisial RJB selaku Direktur Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan.

Tiga, inisial SH selaku Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan.

Empat, inisial SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016.

Lima, inisial ALF selaku Staf pada Angels Products.

Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dan kawan-kawannya

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli Siregar.(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Ini Sejumlah Kewajiban Yang Harus Dipenuhi Majikan

Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional mesti