Serobot Tanah Warga Miskin dengan Sewenang-wenang, Politisi PDIP dan Oknum Polres Majene diduga Jadi Kaki Tangan Mafia Tanah

Serobot Tanah Warga Miskin dengan Sewenang-wenang, Politisi PDIP dan Oknum Polres Majene diduga Jadi Kaki Tangan Mafia Tanah

Foto: Politisi PDIP yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Drs H Itol Syaiful Tonra, MM. (Dok)Foto: Politisi PDIP yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Drs H Itol Syaiful Tonra, MM. (Dok)

Politisi PDIP bernama Drs H Itol Syaiful Tonra, MM., dilaporkan menyerobot tanah milik pensiunan PNS bernama Bungadia (79 tahun) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. 

Namun, laporan yang dibuat oleh Bungadia ke Polres Majene pada tahun 2021 itu diketahui telah dihentikan oleh Penyidik Kepolisian Polres Majene pada Jumat, 17 Mei 2024.

Hal itu dikarenakan, diduga mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat itu melakukan tekanan secara politis dan diduga mengintervensi oknum penyidik Polres Majene, agar menghentikan laporan tersebut.

Selain menghentikan laporan penyerobotan tanah miliknya yang dilaporkan oleh Bungadia, laporan penyerobotan tanah milik seorang pengojek sepeda motor bernama Iskandar Djamil juga dihentikan oleh Polres Majene. 

Tanah milik warisan yang meruakan milik Iskandar Djamil diduga diserobot oleh tiga orang kakak beradik yang merupakan pensiunan PNS, yaitu Andi Samsul A Benya, Andi HJ Widuri A Benya, dan Haruna Rasyid (Almarhum).

Hal itu diungkapkan Jerry Nababan, dari  Kantor Hukum JHN & Partners, selaku Kuasa Hukum Bungadia (79 tahun), dan Iskandar Djamil, yang mendampingi kliennya di Mamuju, Selasa (25/11/2024).

Jerry menuturkan, pada tahun 2021, kliennya Bungadia telah melaporkan adanya dugaan penyerobotan tanah Pasal 385 KUHP ke Polres Majene. Namun pada Jumat, 17 Mei 2024 laporan tersebut dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur memasuki pekarangan tanpa ijin Pasal 167 KUHP.

“Padahal klien kami Bungadia melaporkan penyerobotan tanah Pasal 385 KUHP, namun kenapa berubah menjadi Pasal 167 KUHP? Ada apa dengan rekan-rekan penyidik di Kepolisian Polres Majene,” ungkap Jerry Nababan, dalam keterangannya, Selasa (25/11/2024).

Jerry menjelaskan, kliennya memiliki alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Bungadia yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Majene, pada tanggal 19 April 2019.

“Sedangkan Terlapor tidak memiliki alas hak yang sah sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria,” katanya.

Kemudian, lanjut Jerry, hal yang sama juga terjadi kepada laporan kliennya atas nama Iskandar Djamil. Iskandar Djamil juga membuat laporan pengaduan penyerobotan tanah pada tahun 2022.

“Alas hak klien kami atas nama Iskandar Djami adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum kakek klien kami Iskandar Jamil yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Majene tanggal 28 Maret 1991,” tuturnya.

Alas hak itu, lanjutnya, diperkuat juga dengan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Negeri Majene yang menyebutkan Iskandar Djamil sebagai ahli waris.

“Sedangkan Terlapor dugaan penyerobotan tanah tidak ada hubungan darah ataupun hubungan keluarga dengan klien kami. Dan almarhum kakeknya serta Terlapor tidak memiliki alas hak yang sah sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA),” terang Jerry.

Bahkan, dia menjelaskan, ketika Aswar Hamsah selaku penyidik Kepolisian Polres Majene meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Majene untuk melakukan pengembalian batas dan berdasarkan Berita Acara Pengembalian Batas yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Majene pada Senin, 15 Mei 2023 yang disaksikan oleh aparat setempat, termasuk Lurah Banggae, telah dengan sangat jelas dan terang menyebutkan bahwa Surat Hak Milik (SHM) adalah atas nama kakek Iskandar Djamil.

“Disebutkan bahwa SHM atas nama almarhum kakek klien kami. Namun mengapa laporan penyerobotan tanah milik kakek klien kami malah dihentikan pada tanggal 30 Juni 2023,” tanya Jerry lagi.

Menurut Jerry, seorang politisi barlambang banteng itu seharusnya malu, sebab partainya yang mengusung jargon partai wong cilik malah dirinya menyerobot tanah milik pensiunan PNS dan diduga mengintervensi untuk menghentikan pemrosesan laporan warga di kantor Polisi.

“Apalagi sebagai eks wakil rakyat dan dari partainya wong cilik, tetapi kelakuan malah masin serobot tanah warga dengan seenaknya,” ujar Jerry.

Jerry menjelaskan, dari laporan penyerobotan tanah milik Bungadia (79 tahun) dan Iskandar Djamil, yang malah dicoba dihentikan oleh oknum penyidik Polres Majene dan bersama oknum Terlapor, maka diminta kepada pimpinan Polda Sulawesi Barat di Mamuju, dan Kapolri di Jakarta, untuk melakukan tindakan tegas kepada oknum anggotanya di Daerah yang diduga menjadi kaki tangan mafia tanah.

“Klien kami sebagai para pencari keadilan, meminta agar kiranya pimpinan Polri di Sulawesi Barat dan di Mabes Polri untuk turun tangan menindak tegas para oknum penyidik yang tidak bekerja profesional,” ujar Jerry.

Hal senada juga disampaikan Fahmi Fitra Jaya, dan Nick Carter Simanullang, yang merupakan rekan Jerry Nababan dari Kantor Hukum JHN & Partners, selaku Kuasa Hukum Bungadia (79 tahun), dan Iskandar Djamil, yang meminta kepada Kapolda Sulawesi Barat untuk segera mengawasi jajarannya secara berkala dan memberikan Pendidikan kepada penyidik agar objektif dalam menilai suatu perkara.

“Khususnya untuk jajaran yang bertugas di Polres Majene, hari ini kita melihat betapa mirisnya penyidik kepolisian Polres Majene yang telah menghentikan perkara dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Bungadia dan Iskandar Djamil,” ujar Fahmi dan Nick Carter.(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Terungkap Kembali Praktik Mafia Paspor Penyebab TPPO, Imigrasi Bogor Kok Gak Kapok !

Satu per satu dugaan praktik mafia pembuatan paspor