3 Hakim dan 1 Panitera PN Kendari diperiksa Bawas MA Diduga Terkait Pelanggaran Kode Etik

3 Hakim dan 1 Panitera PN Kendari diperiksa Bawas MA Diduga Terkait Pelanggaran Kode Etik

- in HUKUM
607
0

Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dikabarkan memeriksa 3 hakim dan 1 panitera di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (13/02/2020).

Pemeriksaan tersebut diduga atas laporan seorang perempuan bernama Rinrin Merinova yang diwakilkan kepada tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Helmax Alex Sebastian Tampubolon.

Diketahui, laporan terhadap 3 hakim dan 1 panitera itu dilaporkan tim pengacara Rinrin pada 21 Januari 2020 ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Ketika dikonfirmasi, Humas PN Kendari, Kelik Trimargo membenarkan pemeriksaan itu. Kelik menyebutkan, ada 4 orang dari Bawas MA yang datang memeriksa di PN Kendari.

“Iya, sudah datang kemarin (Jumat 13 Maret 2020), 4 orang dari Bawas (Badan Pengawas) MA. Saya juga termasuk yang diperiksa,” kata Kelik, Sabtu (14/03/2020).

Dia pun tidak membenarkan maupun membantah bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh 4 orang dari Bawas MA itu terkait dengan laporan aduan yang dilayangkan oleh Rinrin.

Kata Kelik, pemeriksaan tersebut adalah hal yang biasa dilakukan oleh Bawas MA untuk mengkonfirmasi adanya aduan yang masuk.

“Itu hal yang biasa dilakukan Bawas, kalau ada pengaduan dari pihak yang kalah, itu untuk konfirmasi pengaduan aja,” pungkasnya.

Salah satu kuasa hukum Rinrin, Yahya Tulus Hutabarat, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya juga telah memenuhi panggilan Bawas MA pada Kamis, (12/03/2020), sekitar pukul 08.00 WIB.

Menurut Yahya, undangan Bawas MA itu terkait laporan mereka yang telah di daftarkan pada Januari 2020 lalu.

“Kami hadir memenuhi undangan pemeriksaan oleh Bawas MA atas laporan pengaduan kami sebelumnya yang terdaftar dengan Nomor: 0081/BP/A/I/2020 tanggal 21 Januari 2020,” ujarnya.

Yahya menjelaskan beberapa poin penting pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawas MA kepada pihaknya, antara lain bahwa Kantor Hukum HASTA & Partner telah teregister dan tercatat pada Kepaniteraan bagian Hukum PN Kendari sebagai Kuasa Hukum Tergugat Rinrin Merinova dalam Perkara Perdata No. 13/Pdt.G/2019/PN Kdi. Dimana dalam Putusan PN Kendari tertanggal 30 Desember 2019 pihaknya tidak dicatatkan maupun di cantumkan sebagai kuasa hukum tergugat.

Lalu, pada tanggal 28 November 2019 pihaknya telah menghadiri persidangan Perkara Perdata Nomor 13/Pdt.G/2019/PN. Kdi tersebut dengan mengajukan saksi dan bukti tambahan. Akan tetapi saksi yang diajukan di tolak oleh Majelis Hakim.

“Kami menjelaskan kepada Bawas MA bahwa bukti tambahan yang telah kami persiapkan bersamaan dengan kesimpulan pada agenda persidangan tanggal 9 Desember 2019 tidak di pertimbangkan oleh Majelis Hakim,” terang Yahya.

Kemudian, lanjut Yahya, didalam eksepsi sudah sangat jelas bahwa pihaknya membahas tentang kompentesi relatif, bahwa penggugat dan tergugat berdomisili di DKI Jakarta. “Hal ini juga tidak di pertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara,” ujarnya.

Lalu, dalam putusan tanggal 30 Desember 2019 termuat secara jelas bahwa Majelis Hakim telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 06 November 2019, padahal pada tanggal 28 November 2019 masih ada agenda persidangan.

“Terakhir adalah adanya ultra petita, yakni majelis hakim dalam memutuskan suatu perkara melebihi daripada apa yang diminta oleh penggugat. Dalam hal ini penggugat hanya memohonkan tiga hal ke PN Kendari. Tapi, oleh hakim yang menangani perkara itu malah memutuskan empat hal,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, 3 hakim di Pengadilan Negeri Kelas II Kendari, berinisial S, KT, AW dan 1 panitera pengganti berinisial ADZ dilaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudiasial (KY), atas dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim saat memutuskan perkara perdata.

Hakim dan penitera itu dilaporkan ke MA dan KY oleh seorang perempuan bernama Rinrin Merinova yang diwakilkan kepada kuasa hukumnya, Helmax Alex Sebastian Tampubolon.

“Benar, kami sudah masukan laporannya ke MA dan KY,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Rinrin Merinova, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, Rabu, (05/02/2020).

Helmax menjelaskan, kliennya melaporkan ke 3 hakim dan 1 panitera di PN Kendari atas dugaan telah melakukan penyimpangan dan melanggar kode etik dan perilaku hakim ketika memutus perkara perdata yang melibatkan Rinrin sebagai tergugat.

Menurut Helmax, ada beberapa poin putusan tiga Hakim Pengadilan Kendari yang memutus Perkara Perdata No:13/Pdt.G/2019/PN.Kdi di Pengadilan Negeri Kendari itu yang diduga terdapat pelanggaran kode etik maupun perilaku hakim.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tidak Ditahan dan Tak Ada DPO, Para Terdakwa Bersama Biksuni Eva Diduga Ada ‘Main’ Dimulai Dengan Oknum Polisi

Oknum penyidik kepolisian dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya