22 Orang Perempuan Digelandang , 8 Orang Kabur Dari Panti Sosial

22 Orang Perempuan Digelandang , 8 Orang Kabur Dari Panti Sosial

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
725
0
22 Orang Perempuan Digelandang , 8 Orang Kabur Dari Panti Sosial.

Sebanyak 22 orang perempuan yang terjaring razia yang dilakukan oleh Polres Cibinong, Bogor kini tidak jelas keberadaannya. Razia tersebut dilakukan di Ruko Sentra B14, Jl. Boulevard, Kota Wisata Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Selasa malam, 24 Juli 2018.

Para perempuan yang terjaring razia oleh Polres Cibinong Bogor kemudian dititipkan di Panti Sosial Karya Wanita Mulia Jaya (PSKW Mulia Jaya), Kementerian Sosial, yang beralamat di Jalan Tat Twam Asi, Kampung Gendong , Pasar Rebo, Jakarta Timur, sejak  tanggal 25 Juli 2018.

Namun saat ini, dari 22 perempuan yang terjaring razia tersebut hanya tersisa 12 orang. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Rehabilitasi Sosial PSKW Mulia Jaya, Edy Santoso yang didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Fepi Rubianti dan bagian Program dan Advokasi Sosial, Tika saat ditemui di kantornya, pada Selasa (02/10/2018).

“Total rujukan dari polresta bogor itu ada sekita 22 orang. Yang kabur ada 8 orang. Mereka masuk tanggal 25 Juli. Dikirim oleh Polres Bogor,” ucap Edy Santoso.

Menurut Edy, sebanyak delapan orang kabur atau melarikan dari PSKW Mulia Jaya dan dua orang lainnya di kembalikan kepada pihak keluarganya karena terdeteksi hamil.

Pada saat Polresta Bogor merujuk ke 22 orang perempuan yang terjaring razia tersebut langsung dilakukan tes kesehatan dan tes kehamilan.

Edy mengungkapkan, sudah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) PSKW Mulia Jaya untuk mengembalikan wanita tuna sosial yang terdeksi hamil kepada keluarganya.

“Pada saat mereka baru datang, mereka langsung kita tes. Tes kesehatan, tes kehamilan, termasuk tes Human Immunodeficienci Virus (HIV). Ketika mereka terdeteksi hamil langsung dipulangkan, langsung kita kembalikan kekeluarganya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, PSKW Mulia Jaya tidak melakukan rehabilitasi kepada perempuan hamil. Hal dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Memang sudah ketentuan dan syarat di PSKW untuk mengembalikan wanita tuna susila yang kondisinya hamil. Karena kan kalau yang hamil ini sensitif. Karena kegiatan kita di sini kan dari pagi sampai sore,” ungkap Edy.

Kedua orang tuna susila yang terdeteksi hamil tersebut dikembalikan pada tanggal 21 dan 27 Agustus 2018. PSKW Mulia Jaya memastikan langsung pengembalian tuna susila tersebut kepada keluarganya masing-masing.

Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS KPO) Kementerian Sosial RI, Sonny W Manalu mengatakan, pihaknya akan menindaktegas para pekerja sosial (Peksos) dan pejabat di panti sosial, jika terbukti turut berkomplot dan melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum.

“Jadi yang direhab di panti itu adalah seseorang yang berprofesi tunasusila. Mereka diantar Polisi atau Satuan Pamong Praja (Satpol PP) untuk dirujuk. Kemungkinan, yang delapan orang itu karena tertangkap pada saat razia,” kata Sonny W Manalu, saat dikonfirmasi, di kantornya di Kompleks Kementerian Sosial.

Meski begitu, jika memang benar ada tempat hiburan yang berpraktek untuk bisnis esek-esek, Sonny berjanji akan bertindak tegas. Dia pun menegaskan, tidak akan memberikan ampun bagi anggotanya yang terlibat menjalankan bisnis esek-esek. Ia akan menindak tegas jika ada bawahannya yang menyimpang dari tugasnya.

“Kalau betul ini di panti kami ada bisnis esek-esek, wah ini perang dunia ke tiga ini. Akan kita gempur ini siapapun orangnya. Itu enggak boleh main-main ini,” tegasnya.

Tugas dan fungsi Panti Sosial Karya Wanita (PSKW), lanjutnya, memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang berisifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosiliasi bimbingan lanjutan bagi para wanita tuna susila, agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat serta pengkajian dan pengembangan standar pelayanan dan rujukan.

Menurutnya, sebelum direhabilitasi, para wanita tuna susila akan terlebih dahulu diminta kesediaannya untuk direhabilitasi selama enam bulan ke depan. Selama berada di dalam panti sosial, para wanita tuna susila akan dilatih berbagai keterampilan.

Di dalam panti itu, diminta kesediaan mereka untuk mengikuti bimbingan. “Supaya nanti pulang atau keluar dari panti itu supaya mempunyai usaha yang baik, tidak lagi mengulangi perbuatan yang salah itu. Mereka direhabilitasi selama 6 bulan. Mereka dilatih menjahit, dilatih masak-memasak, membuat kue. Itulah tugas panti. Setiap setiap eks wanita tuna susila harus ada pendampingnya. Dan pendampinya itu perempuan,” ucap Sonny.

Bagi para tuna susila yang tidak bersedia untuk direhabilitasi, lanjut Sonny, akan dikembalikan kepada keluarganya langsung. Selama berada di dalam Panti Sosial Karya Wanita, para eks tuna susila tidak diperbolehkan bertemu dengan keluarga maupun tamu. Panti juga tidak memiliki jam bezuk.

“Di sana itu tidak ada jam jenguk. Sejak pertama kali masuk ke dalam panti rehabilitasi langsung di periksa kehamilan,” ujarnya.

Dia mengatakan, sejak pertama kali masuk di panti sosial, para wanita tuna susila akan langsung di periksa kesehatannya. “Yang tidak bersedia untuk direhabilitasi kita pulangkan. Tapi harus keluarganya yang menjemput langsung dengan menunjukkan idientitas dan bukti bahwa memang benar-benar yang menjemputnya itukeluarganya,” pungkas Sonny.(Nando Tornando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

GMKI Sambut Baik Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta)