Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi barang rampasan berupa Jalan Tol Lingkar Luar (JORR) Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (S). Eksekusi ini adalah pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 11 Oktober 2001.
Kejagung melakukan eksekusi setelah PT Marga Nurindo Bhakti melunasi kredit kepada Bank Negara Indonesia. Hal ini sebagaimana tertulis dalam Putusan MA No 720 K/Pid/2001. Amar putusan MA itu berbunyi:
Hak konsesi atas 1 (satu) unit jalan Tol Pondok Pinang – Jagorawi JORR “S” berikut bangunan dan pintu-pintu gerbang dirampas untuk negara dengan ketentuan setelah kredit dari Bank BNI sudah terlunasi dari penghasilan operasional Jalan Tol oleh PT Marga Nurindo Bhakti selanjutnya hak pengelolaan/konsensi dan hasil pengoperasiaannya dikelola dan diserahkan kepada negara c.q. PT Hutama Karya.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, putusan ini sudah melalui proses yang sangat panjang karena Kejagung ingin memutuskan siapa yang paling tepat hak mengelola ruas jalan tol ini.
“Berulang kali kita lakukan rapat dan koordinasi terumatama dengan Pak MenPUPERA berdasarkan bukti dan data yang ada kita teliti dan cermati dengan baik. Termasuk menerima masukan-masukan dari semua pihak yang terkait dengan jalan tol ini,” ujar Jaksa Agung Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Rabu (16/3/2016).
“Akhirnya kami telah memutuskan bersama apa yang paling tepat mengelola tol ini adalah PT Hutama Karya. Hutama Karya adalah BUMN yang 100 persen sahamnya dipunyai negara,” ujar mantan Politisi Nasdem itu.
Selain mengelola pengoperasian jalan tol, Prasetyo berharap seluruh pendapatan tol dapat mendukung Hutama Karya untuk membangun infrastruktur di tempat lain yang diperlukan masyarakat dan bangsa.
Pada prosesi eksekusi yang turut dihadiri Menteri PU PERA Basuki Hadimuljono, Kejagung juga menyerahkan hasil koreksi jalan tol yang selama ini disimpan oleh PT Jasa Marga.
“Di samping penyerahan ruas jalan tol ke PT Hutama Karya, Kejagung juga menyetorkan hasil pengkoreksian jalan tol yang selama ini disimpan di escrowaccount PT Jasa Marga sebesar 1,1 triliun lebih ke kas negara sebagai penerimaan negara tentunya,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, tol JORR seksi S sudah lama menjadi sengketa masalah pengelolaan. Sejak 1998 PT Jasa Marga mengambil alih pengelolaan JORR S yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara. Penyitaan tol JORR seksi S disita negara karena ketidakmampuan PT Marga Nurindo Bhakti membayarkan senilai total 2,5 triliun rupiah kepada Bank Negara Indonesia (BNI).
Kemudian terkait krisis moneter, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengambil alih BNI dan tol JORR seksi S. BPPN pun menyerahkan tol JORR seksi S ke pemerintah dan menyerahkan pengelolaan ke Jasa Marga pada 1998.
Dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo, pelaksanaan eksekusi ini membutuhkan proses yang sangat panjang, karena kita ingin untuk mendapatkan atau menemukan siapa paling berhak dan paling tepat untuk diserahi hak mengelola ruas jalan tol ini.
“Berulang kali dilakukan koordinasi, rapat dan pertemuan dengan pihak terkait, terutama Bapak Menteri PUPR. Merupakan bukti yang ada kita teliti dengan baik, data-data yang ada kita terima dan juga masukan-masukan. Dari semua pihak yang terkait dengan masalah jalan tol ini,” kata Prasetyo.
Akhirnya, Jaksa Agung memutuskan bersama. yang paling tepat dinilai memiliki hak mengelola jalan tol Pondok pinang-jagorawi JORR ‘S’ ini adalah PT Hutama Karya.
“Hutama Karya adalah BUMN yang seratus persen sahamnya dimiliki oleh negara, setelah ini tentunya telah resmi Hutama Karya akan mengelola pengoperasian jalan tol ini,” ujar dia.
Prasetyo juga mengatakan, seluruh penghasilannya tentu akan dapat mendukung Hutama Karya ketika harus membangun infrastruktur lain di tempat lain. “Yang tentunya masih dibutuhkan oleh masyarakat dan bangsa kita. Insyaallah keputusan yang kami ambil ini tepat, tidak keliru dan akan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,” tutup Prasetyo.(Jimmi/Richard)