12 Tahun Lumpur Lapindo, Negara Tidak Hadir, Kondisi Korban Semakin Memprihatinkan

12 Tahun Lumpur Lapindo, Negara Tidak Hadir, Kondisi Korban Semakin Memprihatinkan

- in DAERAH, NASIONAL
1164
0
12 Tahun Lumpur Lapindo, Negara Tidak Hadir, Kondisi Korban Semakin Memprihatinkan.

Dalam peringatan 12 tahun semburan lumpur Lapindo pada 29 Mei 21018, para korban berharap diberikan ganti rugi yang layak.

Selain kehilangan lahan dan tempat tinggal, kini para korban mengalami gangguan kesehatan akibat semburan lumpur yang mencemari udara dan sumber air.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Jambore Rere Christanto menuturkan, salah satu penyebab meningkatnya kasus gangguan kesehatan yang diderita oleh korban Lapindo adalah degradasi kondisi lingkungan di wilayah semburan lumpur Lapindo.

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan sejak 2008, tanah dan air di area sekitar lumpur panas mengandung Polycyclic Aromatic Hydrocarbon (PAH) hingga 2.000 kali di atas ambang batas normal.

Padahal, Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan PAH adalah senyawa organik yang berbahaya dan bersifat karsiogenik alias memicu kanker.

Sementara dari laporan tim kelayakan permukiman yang dibentuk Gubernur Jatim, level pencemaran udara oleh Hydrocarbon mencapai tingkat 8 ribu-220 ribu kali lipat di atas ambang batas.

Pada 2016 lalu, tingginya pencemaran logam berat juga ditemukan pada biota di Sungai Porong yang dijadikan pembuangan untuk semburan lumpur Lapindo.

Berdasarkan penelitian WALHI Jatim, di dalam tubuh udang ditemukan kandungan Timbal (Pb) 40-60 kali diatas ambang batas yang diperbolehkan, dan kandungan Kadmium (Cd) 2-3 kali diatas ambang batas yang diperbolehkan.

“Besaran angka kontaminasi logam berat dalam tubuh udang dan ikan ini sangat mengkhawatirkan, mengingat dalam rantai makanan, akumulasi logam berat dalam tubuh biota akan semakin banyak terkumpul pada organisme yang lebih tinggi,” terangnya Rere, Kamis (31/05/2018).

Jika pada tubuh biota sekitar semburan lumpur Lapindo ditemukan unsur logam berat yang tinggi, ancaman adanya logam berat yang terakumulasi dalam tubuh manusia juga akan tinggi.

Selain itu, kontaminasi logam berat juga terkonfirmasi ada dalam sumur warga di desa-desa sekitar semburan lumpur Lapindo.

“Ini mengakibatkan air sumur di sekitar semburan lumpur Lapindo tidak bisa dipakai sebagai konsumsi untuk air minum warga,” kata Rere.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, wilayah sekitar semburan lumpur Lapindo yang menunjukkan tingkat pencemaran yang kuat, dan dapat diduga memberikan pengaruh terhadap kualitas kesehatan warga yang masih beraktivitas di sekitar semburan lumpur Lapindo.

“Tingginya kadar timbal di dalam darah dapat menyebabkan gangguan kronis dan akut pada ginjal serta memicu penyakit jantung seperti hipertensi atau iskemia, sementara Kadmium didalam tubuh manusia juga dapat menyebabkan gangguan ginjal dan kekakuan paru-paru,” jelasnya.

Perwakilan korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Harwati mengungkapkan sampai sekarang urusan kasus Lapindo selalu hanya berhenti di urusan penyelesaian ganti-rugi korban Lapindo.

Padahal hak-hak korban yang hilang pasca semburan lumpur Lapindo hingga sekarang masih banyak yang belum terselesaikan.

“Ada banyak kasus kehilangan hak korban Lapindo yang sampai sekarang tidak pernah mendapat perhatian pemerintah, dalam urusan kesehatan misalnya, banyak sekali muncul gejala-gejala penyakit berat seperti kanker, jantung dan ISPA sekarang harus diderita oleh korban Lapindo, sementara tidak ada sama sekali jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk korban Lapindo,” jelasnya.

Diapun mempertanyakan tanggung jawab negara atas situasi kesehatan korban Lapindo seperti sekarang ini. Munculnya berbagai gejala penyakit berat yang sebelumnya tidak pernah ada menunjukkan ada yang berubah pada tubuh para korban.

“Negara harusnya hadir untuk memastikan ada jaminan keselamatan pada warganya, jika warga dibiarkan tinggal di wilayah yang telah rusak dan beracun tanpa jaminan kesehatan apapun, maka sama saja mereka membunuh kami perlahan-lahan,” kata Harwati.

Menurutnya, pemerintah harus berani memakai kekuasaannya untuk memaksa Lapindo mengembalikan hak-hak rakyat yang telah terenggut pasca melubernya lumpur panas yang dari banyak penelitian dan pembuktian ilmiah merupakan akibat dari eksplorasi sumur Banjar Panji-1 yang tidak memenuhi prasyarat kelayakan keselamatan.

“Pemerintah harus mulai membaca ulang skema penyelesaian kasus Lapindo dengan memasukkan pemenuhan sepenuhnya hak-hak korban Lapindo menjadi isu arus utama yang wajib dituntaskan,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimulyono mengungkapkan, PT Minarak Lapindo sudah membayar utang dana talangan ke negara. Namun, jumlahnya sangat kecil. “Mereka sudah setor. Saya lupa jumlah tepatnya. Tapi sangat kecil. Enggak sampai 10 persen, kecil banget,” ujarnya.

Untuk diketahui, jatuh tempo pelunasan utang tersebut adalah empat tahun setelah pencairan, yakni Juni 2019. Basuki mengaku belum mengetahui apakah pihak PT Minarak Lapindo masih akan membayar utangnya lagi atau tidak. Selain itu, PT Minarak Lapindo juga mengajukan permohonan jadwal ulang jatuh tempo pelunasan.

Basuki menyatakan belum bisa memastikan apakah permintaan jadwal ulang waktu pelunasan akan dipenuhi oleh pemerintah atau tidak. Sebab, belum ada rapat tingkat menteri terkait hal itu.

“Itu nanti urusannya Menteri Keuangan. Kan yang tanda tangan utang Menteri Keuangan. Tapi sampai sekarang belum dibahas,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

GMKI Sambut Baik Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta)