Tidak memiliki izin, namun bisa membangun dan menguasai lahan untuk membangun properti. Selain itu, hunian berupa apartemen yang dipasarkan pun ternyata tidak ada, namun uang masyarakat untuk membeli properti itu ditahan dan tak dikembalikan. Itu namanya penipu.
Pemerintahan Jokowi dan aparat penegak hukumnya diminta menindak tegas para penipu yang berkedok sebagai pengembang. Sebab, selama ini praktik penipuan seperti itu sudah marak, namun selalu kandas dalam proses penegakan hukumnya.
Anggota Majelis Pertimbangan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, Sandi Ebenezer Situngkir mengungkapkan, kian banyak perusahaan pengembang yang ternyata tidak memiliki legalitas dan tidak memiliki izin, namun dibiarkan berkeliaran dan beroperasi mengumpulkan uang dari masyarakat, dengan cara memasarkan unit hunian atau perumahan maupun apartemen fiktif.
“Izinnya tidak ada, tapi bisa memiliki lahan dan membangun properti. Selain itu, ada juga yang memasarkannya secara gila-gilaan. Para pembeli terperdaya, begitu dibayar dan lunas, ternyata unit yang dijanjikan itu tidak ada, alias fiktif,” ungkap Sandi Ebenezer Situngkir, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Persoalan hukum seperti ini, lanjut Sandi, bukanlah Perdata. Menurut dia, jelas-jelas ada skenario busuk dan niat melakukan penipuan kepada warga masyarakat yang membeli unit itu.
“Itu pidana. Pasal penipuan. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas memidanakan pengembang ilegal seperti itu,” tuturnya.
Sandi mengungkapkan, seperti yang terjadi kepada seorang ibu bernama Lim Ratna Sari. Warga Penjaringan, Jakarta Utara itu ditipu oleh perusahaan pengembang PT Binakarya Bangun Propertindo.
Dijelaskan Sandi, Lim Ratna Sari berniat membeli satu unit apartemen di Pluit Sea View Tower Belize A, Lantai 20, Unit 1, Tipe 3 BC, seluas 68.00 M2. Apartemen itu disebut dimiliki dan dipasarkan oleh PT Binakarya Bangun Propertindo, Tbk, yang alamat kantornya berlokasi di Mall Taman Palem Lantai 3, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada 25 Maret 2012, Lim Ratna Sari pun melakukan booking fee kepada PT Binakarya Bangun Propertindo sebesar Rp 200 juta. Booking fee itu terkonfirmasi berdasarkan Surat Konfirmasi Unit Nomor 0745 tertanggal 25 Maret 2012 melalui Credit Card BCA Master 2500.
Pada 30 Maret 2012, PT PT Binakarya Bangun Propertindo Group sebagai Pengembang Pluit Sea View menerbitkan kuitansi yang diteken dan disetujui bersama pemesan yakni Lim Ratna Sari dengan penerima pesanan bernama Ridwan, Master Stock Zakiyah dan Zales Andrew.
Harga satu unit apartemen itu adalah Rp 466 juta. Selanjutnya Lin Ratna Sari melakukan angsuran sampai lunas. Pada 5 Maret 2014, angsuran ke 24 sebagai angsuran terakhir atau pelunasan telah dilakukan lewat Internet Banking pada Bank BCA Nomor Rekening 5910995555 atas nama Binakarya Bangun Property pada BCA.
“Lin Ratna Sari dijanjikan akan menerima kunci apartemen akhir bulan itu. Nah, ternyata unit itu tidak ada. Di cek di Pluit Sea View Tower Belize A, Lantai 20, Unit 1, Tipe 3 BC, seluas 68.00 M2, tidak ada unit seperti itu. Fiktif. Sampai sekarang malah uang Lin Ratna Sari ditahan dan tidak dikembalikan pihak pengembang,” beber Sandi.
Sekarang persoalan ini sedang ditangani di Kepolisian Resort Jakarta Utara. Namun sudah satu tahun sejak dilaporkan, kasus ini tak kunjung ada perkembangan maju.
Diungkapkan Sandi, Lin Ratna Sari dan keluarganya kini menjadi kliennya. Lebih aneh lagi, lanjut Sandi, pihaknya mengkonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta atas perizinan membangun apartemen oleh PT Binakarya Bangun Propertindo, ternyata tidak ada izin.
Dalam surat bernomor 4805/-1.752.13, tertanggal 31 Juli 2017 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta, dijelaskan bahwa proses izin mendirikan bangunan dari PT Binakarya Bangun Propertindo untuk bangunan Apartemen Pluit Sea View Tower Belize A yang berlokasi di RW 03, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tidak ada.
“Proses Izin Mendirikan Bangunan dari PT Binakarya Bangun Propertindo untuk bangunan Apartemen Pluit Sea View Tower Belize A yang berlokasi di RW 03, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta, belum dapat diproses, karena masih terdapat kekuarangan berkas persyaratan,” tutur Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto.
Sandi mengungkapkan, di tanggal itu sudah berdiri PT Binakarya Bangun Propertindo untuk bangunan Apartemen Pluit Sea View Tower Belize A. “Tidak ada izin, tetapi kok bisa membangun dan dipasarkan. Dan unit yang dipasarkan fiktif pula,” ujarnya.
Menurut Sandi, yang menjadi korban penipuan oleh pengembang ini bukan hanya Lin Ratna Sari dan keluarganya. Untuk Apartemen Pluit Sea View Tower Belize A saja, lanjutnya, ada sekitar 30 orang yang menjadi korban penipuan dari PT Binakarya Bangun Propertindo.
“Mereka juga sedang menunggu proses hukum dari laporan Ibu Lin Ratna Sari ini,” ujarnya.
Harry Liu, yakni suami dari Lin Ratna Sari, juga tidak terima dengan perilaku pengembang. Selain itu, proses hukum terhadap laporan mereka pun tidak berjalan. Menurut pria yang lama bermukim di Australia itu, persoalan seperti ini sepertinya bukan persoalan rumit, namun di Indonesia sering dibuat ruwet dan bertele-tele.
“Kalau di Australia, ada persoalan seperti ini, tinggal lapor saja ke Pemerintah Kota, langsung diurus dan segera diselesaikan. Lah, kok di Indonesia, udah nipu, dilapor, malah tak diberikan keadilan. Lapor ke Polisi pula. Aparat penegak hukum kalau sudah turun tangan harusnya selesai cepat,” ujar Harry Liu.
Saat ini, perkara ini sedang ditangani Polres Jakarta Utara. Dua orang sudah harus ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Binakarya Bangun Propertindo, Budianto Halim dan Direktur PT Binakarya Bangun Propertindo Go Henky Setiawan.
“Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti,” ujar Sandi.
Perkara ini dilaporkan oleh Lim Ratna Sari dan didampingi suaminya Harry Liu. Beberapa saksi masih dipanggil lagi untuk diperiksa, yakni Tan Tjun Hay dari BCA KCP Pluit Kencana, Santoso Angwar dari PT Binakarya Bangun Propertindo dan Ephraim Jeremia K Caraen sebagai ahli dari Perlindungan Konsumen.
Sandi menuturkan, pihak pengembang Apartemen Pluit Sea View Tower Belize A yakni PT Binakarya Bangun Propertindo diancam dengan pidana pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP dan Pasal 62 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Pasalnya penipuan, dan juga pasal perlindungan konsumen. Berlapis,” ujar Sandi.(JR)