Undang Undangnya Belum Ada, Tapi di APBN Tax Amnesty Sudah Ada Duitnya, Aneh!

Undang Undangnya Belum Ada, Tapi di APBN Tax Amnesty Sudah Ada Duitnya, Aneh!

- in NASIONAL
519
0
RUU Tax Amnesty itu sarat dengan keanehan, tidak berkeadilan bagi para pihak yang sudah setia membayar pajak selama ini meski didera kesulitan ekonomi.

Upaya menggolkan rancangan undang undang pengampunan pajak atau yang juga dikenal sebagai tax amnesty dianggap sudah melenceng dari cita-cita Negara Indonesia. Karena itu, lembaga tinggi Negara yang membahas undang undang ini—yakni DPR dan Pemerintah-diminta untuk menghentikan pembahasan undang undang yang masih menuai pro kontra tersebut.

Direktur Eksekutif Energy Wacth Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean merasa perlu angkat bicara dengan kondisi undang undang yang sedang diseriusi pembahasannya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Kami meminta DPR agar menolak rancangan undang undang tax amnesty itu. RUU itu sarat dengan keanehan, tidak berkeadilan bagi para pihak yang sudah setia membayar pajak selama ini meski didera kesulitan ekonomi. Dan bahkan berada di bawah teror hukum ancaman paksa badan jika tidak bayar pajak. Itu tidak adil,” ujar Ferdinand di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, munculnya pembahasan rancangan undang undang pengampunan pajak ini adalah agenda yang sudah dilakukan oleh para pengemplang pajak, dan pemerintah Jokowi bersama DPR malah menyetujui hal itu.

“Racangan undang undang itu tidak berkeadilan, harus ditolak itu,” ujarnya.

Jika para pemimpin bangsa, seperti Presiden Jokowi dan para anggota wakil rakyat yang sudah dipilih pada Pemilu 2014 lalu itu tidak mau mendengarkan suara rakyat, lanjut Ferdinand, maka sebaiknya sadar diri dan mundur dari kedudukannya.

“Pemimpin kalau sudah frustasi dan tidak mampu lagi memimpin bangsa ini kami persilahkan mundur. Biar negara ini dipimpin oleh yang mampu. Jangan sampai bangsa ini lebih hancur karena ego pribadi pemimpin yang kini sedang frustasi,” ujar dia.

Ferdinand sendiri melihat bahwa upaya pembahasan rancangan undang undang pengampunan pajak itu sangat dipaksakan di DPR.

Menurut dia, di saat masyarakat pun sudah mengetahui bahwa belum ada kesepakatan terkait pembahasan RUU Tax Amnesty ini, pemerintah malah juga memasukkan dana di Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016.

“Semua tahu bahwa saat ini RUU Tax Amnesty masih dalam tahap pembahasan di DPR, dan belum menemui jalan sepakat, apalagi setuju. Tapi kenapa Pemerintah sudah memasukkan dana dari hasil tax amnesty ke dalam RAPBNP 2016? Artinya, RAPBNP dibangun dengan mimpi dan harapan kosong. Ini bahaya, negara kok dibangun di atas istana pasir,” ungkap Ferdinand.

Bagi Ferdinand, kejanggalan tersebut sangat tidak layak terjadi ,andai pemerintah ini dipimpin dengan benar. Menurut dia, pemimpin Indonesia hari ini pun sudah frustasi dan tidak mampu lagi cari jalan keluar atas masalah penerimaan negara.

“Memangnya pemerintah sudah punya daftar nama orang yang akan memasukkan uangnya ke Indonesia jika RUU Tax Amnesty diloloskan? Siapa orangnya dan berapa besar jumlahnya? Pemerintah ini kok menutupi pelaku kejahatan keuangan? Pengemplang pajak itu adalah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pajak. Ini kok malah mau dijadikan pahlawan? Kejahatan kok mau dilegalkan? Yang Haram mau dihalalkan?” pungkas dia.

Dari Gedung DPR Senayan, anggota DPR merasa kaget dengan dimasukkannya dana hasil penerapan kebijakan pengampunan pajak dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Sontak hal itu menjadi pertanyaan kalangan anggota DPR.

“Dalam APBNP 2016 itu saya baca sudah memasukkan asumsi adanya dana hasil kebijakan tax amnesty. Memang seberapa besar sih, sampai sudah bisa dimasukkan,” kata Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Parta Golkar Melkias Marcus Mekeng dalam rapat di DPR, Jakarta, Senin (6/6/2016).

Pertanyaan Mekeng didasarkan pada aturan terkait tax amnesty yang juga masih dibahas di DPR.

“Memang secepat apa aturan pengampunan pajak ini bisa memberikan dampak?” tanya dia.

Dia kemudian menanyakan terhadap Menteri Keuangan apakah sudah memiliki daftar nama orang yang akan menarik dananya kembali ke dalam negeri.

“Kenapa bapak bisa memasukkan angka ini? Memang bapak sudah pegang daftar yang mau masukkan uangnya? Memang sudah pasti mereka akan masukkan dananya?” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset