Tutupi Pemutusan Kontrak Dengan Rumah Sakit Siloam, BPJS Kesehatan Tidak Jujur

Tutupi Pemutusan Kontrak Dengan Rumah Sakit Siloam, BPJS Kesehatan Tidak Jujur

- in NASIONAL
606
0
Tutupi Pemutusan Kontrak Dengan Rumah Sakit Siloam, BPJS Kesehatan Tidak Jujur.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dianggap tidak terbuka dan malah telah berupaya menutup-nutupi sesuatu dalam pemutusan kerjasama dengan Rumah Sakit Siloam.

 

Koordiantor Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan, penjelasan pihak BPJS Kesehatan yang terkesan tidak menjelaskan apa sebab musabab pemutusan kerjasama itu menjadi pertanyaan.

 

“Saya kira, pihak BPJS Kesehatan tidak terbuka ke publik dan malah sedang menutupi sesuatu,” ujar Timboel Siregar, di Jakarta, Minggu (28/01/2018).

 

Dia meminta agar BPJS Kesehatan terbuka dan jujur dengan kondisi yang sebenarnya.

 

“BPJS harus jujur ke publik, biarkan publik menilai. Jangan disederhanakan karena habis kontrak per 31 januari  2018. Bagaimana pun juga RS swasta punya tanggungjawab moral dan tanggungjawab sosial untuk mendukung keberhasilan JKN yang merupakan program Negara. BPJS harus katakan ada fraud karena faktanya seperti itu dan hal itu pun sudah diinformasikan oleh pejabat-pejabat BPJS Kesehatan lainnya kok,” ujar Timboel.

 

Sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menyampaikan bahwa terputusnya hubungan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit Siloam lantaran kontrak perjanjian kerjasama yang akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2018.

 

“BPJS Kesehatan dan RS Siloam TB Simatupang bersepakat untuk tidak melakukan perpanjangan kerjasama karena  terdapat beberapa syarat dan ketentuan dalam proses evaluasi dan seleksi credentialing yang tidak dapat dipenuhi oleh RS Siloam TB Simatupang. BPJS Kesehatan juga telah berkoordinasi dengan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya wilayah setempat perihal keputusan tidak diperpanjangnya kerjasama dengan RS Siloam TB Simatupang,” kata Nopi Hidayat.

 

Menurutnya, BPJS Kesehatan selalu mengedepankan kenyamanan para peserta pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan memuaskan.

 

“Oleh karena itu, BPJS Kesehatan senantiasa menerapkan seleksi ketat melalui proses kredensialing bagi fasilitas kesehatan yang hendak menjalin kerja sama,” lanjutnya.

 

Nopi menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, jika ingin melakukan kerjasama dengan pihak Rumah Sakit swasta, harus melalui beberapa tahapan. Berbeda dengan Rumah Sakit milik Pemerintah, rumah sakit swasta harus memenuhi persyaratan dan kredensialing.

 

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, fasilitas kesehatan milik pemerintah wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara fasilitas kesehatan milik swasta dapat menjadi mitra BPJS Kesehatan dengan memenuhi persyaratan dan kredensialing yang tertuang dalam regulasi pemerintah. Adapun seleksi dan kredensialing tersebut melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten, Kota setempat dan atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan,” ujar Nopi.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di