Tingkatkan SDM Ekspor-Impor, Kemendag Gelar Pembaruan Standar Kompetensi Kerja

Tingkatkan SDM Ekspor-Impor, Kemendag Gelar Pembaruan Standar Kompetensi Kerja

- in DAERAH, EKBIS, NASIONAL
582
0
Tingkatkan SDM Ekspor-Impor, Kemendag Gelar Pembaruan Standar Kompetensi Kerja.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen terus meningkatkan kompetensi tenaga kerja, khususnya di bidang ekspor dan impor. Upaya ini dilakukan salah satunya dengan menggelar kegiatan Pra Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) hari ini, Rabu (29/11/2017), di Auditorium Gedung PPEI, Jakarta.

 

Kemendag selaku instansi teknis pembina SKKNI untuk ekspor-impor, memandang perlu dilakukan pembaruan SKKNI bidang ekspor-impor mengingat dinamika perdagangan internasional yang berubah secara konstan.

 

“Dengan pembaruan ini diharapkan bisa meningkatkan kemampuan dan keterampilan SDM yang bergerak di bidang ekspor-impor terkait perdagangan internasional, serta dapat menghasilkan praktisi ekspor-impor yang dapat diserap oleh pasar tenaga kerja di bidang ekspor-impor,” tegas Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag Chandrini Mestika Dewi saat membuka acara Pra Konvensi.

 

Pra Konvensi merupakan mekanisme validasi yang diikuti pemangku kepentingan terkait dan wajib dihadiri dua per tiga dari peserta yang diundang. Selanjutnya, hasil Pra Konvensi yang disetujui peserta akan mengalami koreksi oleh tim perumus untuk kemudian disampaikan kepada Direktorat Standarisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan untuk diverifikasi.

 

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, pengkajian SKKNI bidang ekspor-impor dilaksanakan oleh Komite Standar Kompetensi (KSK) yang dibentuk oleh instansi teknis, dalam hal ini Kemendag.

 

KSK memiliki fungsi tugas untuk mengembangkan SKKNI dan menyelenggarakan Pra Konvensi dan Konvensi rancangan SKKNI. Sebelumnya, pada tahun 2007, SKKNI ekspor-impor disusun oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional.

 

Setelah Pra Konvensi, tahap berikutnya adalah Konvensi Rancangan SKKNI yang dijadwalkan digelar pada bulan Desember 2017. Tahapan ini dilakukan agar SKKNI terbaru mendapatkan penetapan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

 

“Dengan segera ditetapkannya SKKNI bidang ekspor-impor terbaru, diharapkan dapat meningkatkan daya saing pekerja/praktisi/profesional ekspor-impor dalam persaingan global,” tegas Dewi.

 

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.

 

SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan penilaian keluaran pelatihan, tingkat keterampilan, dan keahlian terkini yang dimiliki seseorang.

 

Untuk menghasilkan tenaga kerja terampil sesuai dengan SKKNI di bidang ekspor-impor, Kementerian Perdagangan menginisiasi pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Ekspor Impor Indonesia (LSP-EII). LSP-EII saat ini ditempatkan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (BBPPEI) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) Kementerian Perdagangan.

 

Ini sesuai dengan surat keputusan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor Kep- 338/BNSP/VIII/2013. LSP-EII sendiri merupakan sebuah badan penguji independen dan profesional dalam melaksanakan standardisasi dan sertifikasi kompetensi bagi para profesional di bidang ekspor-impor. Sertifikat yang dikeluarkan oleh LSP-EII adalah bukti pengakuan kompetensi seseorang dalam bidang ekspor-impor.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset