Tidak Ter-cover Di Daerah, Pekerja Perlu Masuk Perda Jamsos

Tidak Ter-cover Di Daerah, Pekerja Perlu Masuk Perda Jamsos

- in DAERAH, NASIONAL
440
0
Tidak Ter-cover Di Daerah, Pekerja Perlu Masuk Perda Jamsos.

Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial perlu dibuat di daerah-daerah. Perda Jamsos Ketenegakerjaan ini, juga sebagai regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah diamanatkan negara.

Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) Hery Susanto menyampaikan, saat ini regulasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah belum sinergis dengan amanah Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Padahal, kesuksesan implementasi jaminan sosial tergantung pada transformasi regulasi daerah,” ujar Hery Susanto, dalam siaran pers (04/09/2017).

Dia berharap, pemerintah daerah di seluruh Indonesia, segera membangun regulasi berupa perda untuk mendorong transformasi terkait perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Disampaikan Hery, Data Survei Angkatan Kerja Nasional per Agustus 2016, terdapat sebanyak 118,41 juta pekerja yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari jumlah itu, kelompok pekerja informal mencapai 33,8 persen atau 40,16  juta pekerja.

“Pekerja berhak dilindungi dari risiko kerja, seperti kematian, kecelakaan, sakit dan santunan dalam memasuki masa tua. Untuk memperkuat upaya mendorong pentingnya perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan maka diperlukan adanya regulasi daerah berupa peraturan daerah (Perda),” ujar Hery Susanto.

Hery Susanto menambahkan, sampai saat ini belum ada perda jamsos ketenagakerjaan yang secararil dibuat oleh pemda-pemda.

“Jika ada Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maka ini Perda pertama di Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang BPJS,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Urusan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai  empat program jaminan sosial yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.

“Setiap pekerja memiliki hak untuk mendapat perlindungan, begitu pula halnya dengan pekerja informal,” kata Muhyidin.

Untuk pekerja formal, biasanya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan diatur oleh perusahaan di mana mereka bekerja. Iuran dibayar dengan potongan gaji karyawan yang ikut BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi kalau pekerja informal, iurannya dibayar langsung  oleh pribadi pekerjanya.  Mereka umumnya berusaha sebagai petani, nelayan, pedagang, tukang ojek, supir angkot, dan lainnya.

Menurut Muhyidin, Jaminan sosial secara prinsip telah ditegaskan dalam landasan ideologi bangsa Indonesia yakni dalam sila kelima Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.  UUD 1945 pasal 28 H Ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Selain itu, UUD 1945 Pasal 34 Ayat (3) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.  Program jaminan sosial ketenagakerjaan telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan misi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.

“Saat ini regulasinya di level daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota hanya berupa Pergub, Perbup/Perwali terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, belum pada tingkat Perda,” kata Muhyidin.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset