Tersangkut Kasus Ijasah Palsu, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Kembali Diadukan ke Mabes Polri

Tersangkut Kasus Ijasah Palsu, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Kembali Diadukan ke Mabes Polri

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
832
0
Dihadiri Walikota Bekasi, Camat, Lurah dan Ketua-Ketua RT, GK Ladies: Untuk Kesejahteraan Keluarga, Rumah Tangga Harus Hemat Energi.

Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen tersangkut kasus ijasah palsu. Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan melaporkan kembali kasus itu.

 

Ketua Bidang Litbang Lembaga Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Uyun Saeful Yunus di dalam laporannya meminta aparat kepolisian untuk  segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan ijazah palsu Walikota Bekasi.

 

“Kami meminta agar penyidik segera memanggil dan memeriksa Walikota Bekasi Rahmat Effendi,” tutur Uyun Saeful, di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

 

Selain itu, dia juga menyampaikan agar kepolisian  membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya, menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

 

“Serta, segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk dimintai keterangan dengan sejujur-jujurnya, memanggil dan memeriksa siapapun yang diduga terlibat dalam pemalsuan ijasah tersebut,” ujar Uyun.

 

Dia menyampaikan,  sebelumnya, Rahmat Effendi sudah pernah juga dilaporkan terkait ijasah palsu ke Polda Metrojaya. Selain dugaan ijasah palsu SMA (Sekolah Menengah Atas), Pepen juga dilaporkan penggunaan ijasah palsu gelar S1.

 

Diterangkan Uyun, berdasarkan Laporan Polisi No: LP/4957/XI/2015/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 19 November 2015, diketahui ada kejahatan yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Yayan Yuliana yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi dan I Gusti Kopiah Putra alias Ranger, yang merupakan ajudan Walikota Bekasi dari Anggota TNI Angkatan Darat Corp PM Pangkat Sersan terkait Laporan Polisi di Komando Garnisun Tetap I/Jakarta Satuan Polisi Militer, diterima oleh SPK Serma Sudarno tanggal 19 November 2015.

 

Uyun mengungkapkan, perkara Ijasah S1 palsu atas nama Rahmat Effendi dikeluarkan oleh SMA Negeri Nomor 52 Cilincing, Jakarta Utara, tanggal 27 April 1985 Nomor Kep.25/101.IA/I.85 tahun 1985 oleh Kepala Sekolah Rafly Rusli, tidak terdaftar di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

 

“Itu dilegalisir dengan cara palsu oleh manusia palsu dengan bukti petunjuk legalisir di atas kertas segel dan surat keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak umum ditandatangani di atas materai,” katanya.

 

Selanjutnya, kejanggalan tersebut menjadi dasar laporan di Bareskrim Polri dengan Sprint Lidik Nomor: 1614/LM/X/2015/Bareskrim ditangani Kasubdit Politik dan Dokumen Kombes Rudi Setiawan yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bekasi.

 

Dia menerangkan juga bahwa nama Rahmat Effendi, menggunakan Ijasah SMA Palsu berdasarkan penjelasan klarifikasi ijasah yang dimohonkan Lembaga Tinggi Stabilitas Ketahanan Nasional / Komando Pengendalian Ketahanan Nasional pada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 421/B/IX/2015 tanggal 08 September 2015.

 

“Klarifikasi pada poin dua disebutkan bahwa nama Rahmat Effendi lulusan Fakultas Administrasi dan Kebijakan Publik Universitas Pasundan dengan Status awal peserta didik baru, namun data jumlah SKS tidak ditemukan,”ungkap Uyun.

 

Selanjutnya, di poin tiga disebutkan, data yang ada pada ijasah atas nama Rahmat Effendi, lulusan Fakultas Administrasi Negara S1, Sekolah Tinggi Administrasi Bagasasi.

 

“Namun tidak ditemukan nama Rahmat Effendi di pangkalan Data Dikti hingga dipastikan telah digunakan ijasah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP,” ujar Uyun.(JR)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tak Mempan Jalur ‘Soft’, Banthe Bodhi Setuju ‘Main Keras’ Untuk Hentikan Sepak Terjang Biksuni Eva alias Suhu Vira Vasu dan ‘Biksu Liar’ Lainnya

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) yakni