Terlibat Ekspor Bijih Mineral Ilegal Dengan Pengusaha Cina, KPK Harus Usut Pejabat Kementerian ESDM

Terlibat Ekspor Bijih Mineral Ilegal Dengan Pengusaha Cina, KPK Harus Usut Pejabat Kementerian ESDM

- in HUKUM, NASIONAL
591
0
Terlibat Ekspor Bijih Mineral Ilegal Dengan Pengusaha Cina, KPK Harus Usut Pejabat Kementerian ESDM.

Ekspor bijih mineral yang dilakukan dengan pengusaha Cina adalah ilegal. Pemerintah diminta segera menghentikan praktik ilegal itu.

 

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengungkapkan, kebijakan pemberian ijin ekspor bijih mineral oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah ilegal. Kebijakan itu malah kini membuktikan untuk memperkaya diri dan orang lain, terutama pengusaha Cina.

 

“Kebijakan ini merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita bangsa untuk mensejahterakan rakyat sesuai konstitusi. Kebijakan itu juga adalah pelanggaran terhadap UU Minerba No.4/2009, terutama dalam upaya untuk menciptakan nilai tambah dari rantai bisnis industri mineral dan lapangan kerja yang lebih luas bagi rakyat,” tutur Marwan, dalam keterangan persnya, Rabu (16/08/2017).

 

Dia mengatakan, seluruh jajaran Kementerian ESDM yang terkait dan terlibat dalam kasus ini harus dituntut secara hukum.

 

“Kami akan segera melaporkan kasus ini ke KPK, dan meminta KPK  beserta lembaga penegak hukum lainnya untuk melakukan investigasi dan penyidikan atas kebijakan yang merugikan negara dan berindikasi korupsi ini,” ujar Marwan.

 

Marwan menjelaskan, pada tanggal 4 Juli 2017 Kementerian ESDM telah menerbitkan Rekomendasi Ekspor Bijih Mineral kepada PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM) (data lengkap ada pada IRESS).

 

Rekomendasi ini diyakini cacat prosedur dan melanggar ketentuan peraturan yang yang berlaku.

 

Sesuai Permen ESDM No.6/2017, rekomendasi ekspor bijih mineral sebagai syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor, hanya akan diberikan jika perusahaan telah menyerahkan dokumen studi kelayakan yang komprehensif, dan dinyatakan layak oleh tim penilai (verifikator) independen, serta di setujui pula oleh Pemerintah. Tanpa syarat-syarat tersebut, maka rekomendasi ekspor yang diberikan dianggap illegal.

 

Setelah dilakukan pengkajian, dapat disimpulkan bahwa rekomendasi yang diterbitkan oleh Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) dengan Nomor 1378/30/DJB/2017, tertanggal 4 Juli yang diberikan kepada CNI dan surat nomor 1379/30/DJB/2017 tertanggal 4 Juli 2017 kepada DSM, adalah tidak sah secara hukum.

 

“Artinya, rekomendasi tersebut dikeluarkan tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang ditetapkan dalam Permen ESDM No.6/2017. Dengan demikian, surat rekomendasi diatas adalah illegal, dan pejabat Kementerian ESDM yang mengeluarkan rekomendasi tersebut secara sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum, sehingga harus diminta pertanggungjawaban secara hukum pula,” tutur Marwan.

 

Dia juga menjelaskan, terdapat beberapa kejanggalan yang bisa dilihat dari penerbitan surat rekomendasi tersebut, yaitu; Pertama, kedua surat mempunyai nomor yang berurutan yaitu 1378 dan 1379, hal ini mengindikasikan adanya permainan administratif dalam proses penerbitan.

 

Kedua, rekomendasi diberikan tanpa melalui prosedur yang ditetapkan secara hukum.

 

“Patut diduga ada kongalikong antara Pejabat KESDM dan kedua perusahaan. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

 

Ketiga, di samping itu, saat Pemerintah sedang gencar mendorong kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan barang tambang untuk nilai tambah bagi industri dalam negeri, sesuai dengan program Nawacita Presiden Jokowi, Kementerian ESDM justru dengan sewenang-wenang dan melanggar hukum memberikan rekomendasi ekspor tanpa kajian kelayakan yang benar dan dievaluasi oleh tim independen.

 

Keempat, akibat penerbitan surat tersebut tanpa kajian kelayakan yang benar, maka dikhawatirkan operasi perusahaan tersebut akan berpotensi merusak lingkungan, dan berdampak pada aspek sosial kemasyarakatan, serta mengganggu stabilitas politik dan ketahanan nasional.

 

“Terutama dalam melindungi kedaulatan sumber daya alam nasional,” ujarnya.

 

Kelima, penerbitan surat rekomendasi ekspor jelas terindikasi bernuansa korupsi, karena ditujukan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

 

Salah satu buktinya, lanjut Marwan, dengan pemberitaan di salah satu koran di Beijing dan Hongkong (copy berita ada pada IRESS) yang menjelaskan bahwa CNI dan DSM telah mendapat rekomendasi ekspor dari Pemerintah Indonesia dan siap untuk mengekspor bijih nikelnya ke negeri China.

 

Namun, lanjut Marwan, tampaknya setelah tersebarnya informasi tentang adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku berikut adanya dugaan KKN, maka Direktur Jenderal Minerba telah mencoba melakukan tindakan korektif.

 

“Caranya dengan meminta agar kedua perusahaan yang konon kabarnya di-back-up oleh oknum partai penguasa tersebut untuk menerbitkan suatu Surat Pernyataan. Inti surat pernyataan adalah bahwa kedua perusahaan akan menanggung semua implikasi hukum atas penerbitan surat rekomendasi yang memang illegal tersebut,” ujar Marwan seraya mengatakan bahwa copy Surat Pernyataan juga ada pada IRESS.

 

Padahal, lanjut dia, secara hukum pihak Ditjen Minerba harusnya paham bahwa surat rekomendasi ekspor tersebut diterbitkan sendiri oleh Direktur Jenderal Minerba, paham atas hal-hal yang harus dipenuhi, dan karenanya Direktur Jenderal Minerba harus bertanggung jawab penuh atas penerbitannya, terutama terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai  ketentuan Permen ESDM No.6/2017.

 

“Dengan demikian, Surat Pernyataan yang dibuat kedua perusahaan tidak bisa dianggap sebagai alasan dan alat untuk membebaskan pejabat-pejabat Kementerian EDSM yang terlibat dari tanggungjawab atas pelanggaran hukum bernuansa KKN yang telah dilakukan,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di