Terbukti Mencemari, Ijin Perusahaan Keramba di Danau Toba Harus Segera Dicabut

Terbukti Mencemari, Ijin Perusahaan Keramba di Danau Toba Harus Segera Dicabut

- in NASIONAL
1001
0
Danau Toba Tanpa Keramba. Say No to Keramba di Danau Toba.

Kehadiran ribuan Keramba Jaring Apung (KJA) untuk penangkaran ikan gurame dan nila di Kawasan Danau Toba (KDT) sudah terbukti mencemari lingkungan danau, namun pemerintah tidak kunjung mencabut ijin usaha perusahaan KJA yang masih terus beroperasi.

Masyarakat mempertanyakan sikap pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang seperti tidak rela dan cenderung tutup mata dengan persoalan ini.

Ketua Bidang Hukum Yayasan Pecinta Danau Toba Sandi Ebenezer Situngkir mengatakan, upaya pembiaran terhadap operasi keramba di Kawasan Danau Toba adalah bentuk ketidakkonsistenan pemerintah untuk mewujudkan KDT sebagai destinasi wisata dunia yang sedang dipersiapkan oleh Presiden Jokowi.

“Ada apa dengan pemerintah yang membiarkan perusahaan keramba terus beroperasi dan mencemari Danau Toba? Kenapa tak kunjung dicabut ijin usahanya?” ujar Sandi Ebenezer Situngkir, di Jakarta, Rabu (04/05/2016).

Sandi mengungkapkan, dalam minggu ini saja, dari informasi dan advokasi yang dilakukan Yayasan Pecinta Danau Toba, sebanyak 320-an ton ikan keramba itu mati.

“Itu baru bangkai ikannya, belum lagi sampah dan limbah pakan ikan yang tiap hari menumpuk dan mencemari Danau Toba. Sekarang saja, air Danau Toba yang tadinya biru jernih, kini sudah berwarna hijau karena banyaknya pencemaran yang utamanya disebabkan kehadiran keramba-keramba itu,” ujar dia.

Dijelaskan dia, di Danau Toba banyak keramba apung dari perusahaan dan banyak pakan ikan yang terendapkan.

Pakan ikan itu memiliki berbagai kandungan organik mulai dari nitrogen hingga fosfor. Pengendapan itu mengakibatkan sinar matahari sulit menembus permukaan danau. Limbah organik tinggi itu butuh oksigen untuk mengurai. Tanpa oksigen, ikan-ikan di sana mati.

Selain itu, kehadiran keramba jelas melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup. “Khususnya Pasal 1 angka 14 sampai dengan 17,” ujar Sandi.

Karena itu, Sandi mendesak pemerintah pusat, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan pemerintah daerah segera mencabut ijin perusahaan-perusahaan keramba yang beroperasi di Danau Toba.

“Bagaimana mau mewujudkan Danau Toba dan sepuluh destinasi utama untuk wisatawan yang dipromosikan Pak Presiden Jokowi akan terwujud, bila perusahaan-perusahaan yang merusak Danau Toba saja masih terus beroperasi? Itu pertama-tama ijinnya ya harus dicabut,” pungkas dia.

Terpisah, Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) Maruap Siahaan juga mempertanyakan masih terus beroperasinya perusahaan keramba di Danau Toba.

Saat ini saja, lanjut Maruap Siahaan, di Kawasan Danau Toba ada sekitar 8912 unit Keramba Jaring Apung yang beroperasi. Selain sudah menutupi permukaan air danau, merusak lingkungan, kehadiran keramba-keramba itu pun sudah menjadi sumber konflik di masyarakat sekitar.

Dikatakan Maruap, PT Aquafarm Nusantara (PT AN) dan PT Japfa yang kemudian memobilisir warga sekitar untuk usaha keramba di Danau Toba telah dengan nyata-nyata menimbulkan pencemaran danau.

“Coba deh dilihat langsung ke Danau Toba, betapa sudah tidak layak lagi Danau Toba sebagai destinasi wisata dunia sebagaimana dicanangkan pemerintah kita,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Maruap, tidak ada kata lain bagi masyarakat, selain meminta pemerintah segera mencabut ijin usaha keramba dan membersihkan Danau Toba dari keramba.

“Danau Toba Tanpa Keramba. Say No to Keramba di Danau Toba,” pungkas Maruap.

Deputi Perencanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba P Hutapea mengatakan, semua usaha perikanan di Danau Toba awalnya terjadi karena didasari adanya ijin lokasi dari Pemerintah setempat. Ijin itu diberikan kepada Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Jika pemerintah mengubah peruntukan Danau Toba bukan lagi untuk usaha perikanan, tetapi fokus sebagai daerah tujuan wisata, lanjut Tamba Hutapea, maka Pemerintah Daerah setempat harus menerbitkan peraturan daerahnya untuk tujuan dimaksud.

“Yang tentu peraturan itu harus berlaku bagi seluruh usaha perikanan, dengan menerapkan prinsip atau asas equal treatment bagi penanam modal,” ujar Hutapea ketika dikonfirmasi wartawan.

Segera, ijin perusahaan keramba di Danau Toba bisa dicabut, lanjut Hutapea, sepanjang ada bukti kuat pelanggaran ijin, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh pemerintah daerah atau pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.

“Dan hasil pemeriksaan itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP. Kalau dia PMDN, maka pencabutan ijinnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Kalau dia PMA, maka pencabutan ijinnya dilakukan oleh BKPM, atas usul dari Pemda dengan bukti pelanggaran dalam BAP,” terang Hutapea.

Yang penting, kata dia, pencabutan ijin harus dengan bukti pelanggaran yang kuat dan sudah ada upaya-upaya pembinaan dari Pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli telah meminta dua perusahaan perikanan di danau Toba yang mempergunakan Keramba Jaring Apung untuk menghentikan produksinya, dikarenakan telah merusak lingkungan Danau Toba.

“Pemandangan Danau Toba itu sebenarnya indah, tetapi sayangnya danaunya kini jorok dan bau. Pertama-tama, kita bersihkan dulu. Ada dua perusahaan besar di situ, kami kasih waktu 1 tahun agar segera menghentikan operasinya,” tutur Rizal Ramli saat rapat Koordinasi pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba di Institut Teknologi Del, Toba Samosir (Tobasa), Sabtu (09/01/2016).

Menurut Rizal, jika kedua perusahaan tersebut tetap beroperasi sampai melewati batas waktu yang diberikan, maka akan dituntut dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan men-dendanya.

“Dendanya ini bikin bangkrut perusahaan itu, karena percuma kita bangun infrastruktur, bandara, tetapi Danau Toba masih jorok dan bau,” ucap Rizal.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan meminta Bupati Simalungun untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang membuang limbah di Danau Toba.

“‎Masalah limbah kita harus bekerja, jangan orang lain bekerja di sini tapi kita dapat buntungnya. Ini ada di daerah Anda (Bupati Simalungun), kita warning ini, satu tahun dia harus kerjakan ini,” ujar Luhut.(JR-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset