Terbitkan Surat Edaran, Menteri KLHK Siti Nurbaya Urus Sampah Nasional

Terbitkan Surat Edaran, Menteri KLHK Siti Nurbaya Urus Sampah Nasional

- in NASIONAL
568
0
Terbitkan Surat Edaran, Menteri KLHK Siti Nurbaya Urus Sampah Nasional.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mewujudkan pengelolaan sampah nasional yang baik dan sehat bagi masyarakat Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, melalui surat edaran yang diterbitkan meminta kepala daerah untuk lakukan Tiga Bulan Bersih Sampah (TBBS) sampai bulan April.

Dimulai sejak 21 Januari sampai 21 April, pemerintah daerah harus lakukan peningkatan penanganan sampah. Hal tersebut dilakukan memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang jatuh pada 21 Februari mendatang.

“Skenarionya tiga bulan ini dari 21 Januari sampai 21 April. Kemudian pada 22 April kan Hari Bumi. Nanti akan terlihat bagaimana hasilnya,” kata Siti saat melakukan jumpa pers, di gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (20/1/2018).

Rencananya, pemerintah pusat melalui Kementerian LHK akan melakukan tiga hal untuk mewujudkan Indonesia Bersih Sampah 2025.

Salah satunya dengan mengajak gerakan keagamaan untuk mendorong masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Dalam kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal  Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya ( Ditjen PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan, mengajak semua elemen untuk melakukan sosialisasi mewujudkan pengelolaan sampah nasional.

” Sosialisasi kebijakan dan program pengolahan sampah. Gerakan keagamaan juga kami dorong, seperti ibu menteri juga sudah bertemu dengan dengan gerakan-gerakan keagamaan. Gerakan kebersihan pada kantor pemerintah hingga desa kelurahan pelabuhan laut, sungai, pasar, tradisional, pemukiman, serta pelaksanaan terkait Pilkada tanpa sampah,” ungkap Rosa Vivien Ratnawati.

Selain itu, Vivien menjelaskan sanksi  terhadap masyarakat yang membuang sampah sebarangan. Hal itu, lanjutnya, telah diatur sesuai dengan perdanya.

“Untuk sanksi masyarakat yang membuang sampah tergantung dari Perda. Tiap daerah kan beda-beda. Misalkan ada yang Rp 500 ribu, ada yang Rp 1 juta. Itu kan beda-beda,” pungkasnya.(Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset