Reklamasi Langgar Undang Undang, Kementerian Lingkungan Hidup Perintahkan Stop Proyek

Reklamasi Langgar Undang Undang, Kementerian Lingkungan Hidup Perintahkan Stop Proyek

- in NASIONAL
539
0
Proyek Reklamasi Teluk Jakarta telah melanggar Undang Undang.

Proyek pembangunan reklamasi pantai di teluk Jakarta semakin memanas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan proyek reklamasi Pulau C, D dan G. Selain itu, KLHK juga membatalkan proyek reklamasi Pulau E yang saat ini sedang berjalan. Hal ini dikarenakan belum lengkapnya dokumen atas izin lingkungan perusahaan yang mengerjakan proyek di teluk Jakarta.

Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 yang telah ditandangani oleh Mentri LHK, Siti Nurbaya pada tanggal 10 Mei 2016 yang diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau C, D dan E maka seluruh proyek pekerjaan reklamasi dihentikan untuk sementara.

“Pertama harus menghentikan operasional seluruh kegiatan perusahaan sampai terpenuhinya seluruh perintah yang diwajibakan kepada perusahaan termasuk melakukan perubahan dokumen dan izin lingkungan. Kemudian kita juga membatalkan rencana reklamasi Pulau E,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Persoalan pembatalan proyek reklamasi pulau E di Teluk Jakarta, menurut Dirjen Planologi dan Tata Ruang KLHK, San Afri Awang, perusahaan KIN tidak patuh terhadap ketentuan amdal yang mereka buat sendiri.

“Di amdalnya itu dikatakan, urukan itu dikerjakan urutannya C, E, D. Tapi yang dikerjakan C, D (sudah selesai) namun pulau E belum. Itu sudah pelanggaran. Dalam arti kata tidak patuh dalam amdalnya sendiri,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Awang, pembatalan proyek reklamasi merupakan sudah menjadi kewenangan KLHK untuk menentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tugas kita, masuk gunakan dalam pasal 73 undang-undang lingkungan hidup yang mengatakan kebijakan daerah yang ada dampak lingkungan bisa kita hentikan karena itu memiliki pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Menurut Awang, melihat perusahaan KIN yang tidak patuh terhadap amdalnya sendiri Pemprov DKI seharusnya dapat menghentikan proyek reklamasi tersebut. Pasalnya, Pemprov DKI lah yang memberikan izin reklamasi pulau itu kepada pengembang.

“Dua saja yang bisa berhentikan, yaitu yang keluarin izin (Pemprov DKI) dan LHK. Sebetulnya siapa yang menerbitkan dan memunculkan izin itu yang berhak memberhentikan,” pungkasnya.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tidak Ditahan dan Tak Ada DPO, Para Terdakwa Bersama Biksuni Eva Diduga Ada ‘Main’ Dimulai Dengan Oknum Polisi

Oknum penyidik kepolisian dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya