Tak Penuhi Hak-hak Terpidana Mati, Ombudsman Bilang Jaksa Agung Lakukan Mal-administrasi

Tak Penuhi Hak-hak Terpidana Mati, Ombudsman Bilang Jaksa Agung Lakukan Mal-administrasi

- in HUKUM, NASIONAL
520
0
Tak Penuhi Hak-hak Terpidana Mati, Ombudsman Bilang Jaksa Agung Lakukan Mal-administrasi.

Ombudsman Republik Indonesia menyatakan eksekusi mati yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Juli 2016 sebagai sebuah tindakan mal-administrasi. Pernyataan tersebut merupakan kesimpulan terhadap pengaduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat kepada Ombudsman terkait eksekusi mati terhadap Humphrey Ejike Jefferson.

 

Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan menerangkan, di pelaksanaan eksekusi tersebut Kejaksaan Agung telah melanggar Pasal 13 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang menyatakan “bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.

 

Selain itu, pada Pasal 6 UU no. 2 tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati disebutkan ‘tiga kali dua puluh empat jam sebelum saat pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut’.

 

“Ombudsman juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan praktik diskriminatif terhadap Humphrey Ejike Jefferson (Jeff), dengan menolak pengajuan Peninjauan Kembali kedua tanpa memberikan penjelasan yang memadai,” kata Ricky, dalam keterangan persnya, Jumat (28/07/2017).

 

LBH Masyarakat, lanjut Ricky, mengapresiasi kesimpulan Ombudsman tersebut dan menilai temuan tersebut sebagai hasil yang penting bagi perlindungan hak asasi manusia terpidana mati.

 

“Ombudsman mempertegas pandangan LBH Masyarakat bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi mati yang melawan hukum terhadap Jeff dan ketiga terpidana mati lainnya yang dieksekusi pada tanggal 29 Juli 2016,” ujarnya.

 

Menurutnya, tepat setahun yang lalu, eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tersebut berlangsung secara

tergesa-gesa, serba tertutup dan serampangan.

 

“Temuan Ombudsman ini menumbuhkan harapan akan adanya keadilan bagi mereka yang telah dieksekusi secara ilegal,” imbuhnya.

 

Terkait hal itu, LBH Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung, yang kini ramai mewacanakan adanya gelombang empat eksekusi mati, untuk menghentikan persiapan eksekusi mati.

 

“Lebih baik Kejaksaan Agung membenahi diri daripada memaksakan diri melakukan eksekusi mati kembali. Kejaksaan Agung jelas memiliki PR besar untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman dan belajar dari kesalahan yang mereka perbuat tahun lalu,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Ombudsman RI telah merampungkan penyelidikan atas laporan LBH Masyarakat tentang dugaan mal-administrasi yang dilakukan Kejaksaan Agung RI dalam eksekusi mati terhadap Humprey Ejike Jefferson. Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu menuturkan, setelah melakukan kajian terhadap laporan ini, pihaknya menyimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terhadap Humprey Ejike Jefferson dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Ombudsman menilai, Kejaksaan Agung mengabaikan hak terpidana mati dan dinilai menyimpang dari prosedur saat menggelar eksekusi mati.

 

“Pemeriksaan yang kami lakukan antara lain, pemeriksaan dokumen, klarifikasi langsung Kejaksaan Agung dan permintaan pendapat Mahkamah Agung,” ujar Ninik.

 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, eksekusi mati terhadap warga negara Nigeria itu seharusnya ditunda. Sebab, saat itu terpidana mati tengah mengajukan proses peninjauan kembali dan grasi. Pihaknya telah meminta Kejaksaan untuk menindaklanjuti kesimpulan ini.

 

Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak disikapi, pihaknya akan membawa rekomendasi dan temuan ini ke presiden. “Kami memandang bahwa terhadap eksekusi mati dengan terkait proses dan administrasi, ada tindakan maladministrasi dan kami akan memantau selama 60 hari maka jika tidak kami akan tinjau ke rekomendasi,” katanya.(JR)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset