Tak Menanggung 8 Penyakit Katostropik, BPJS Kesehatan Bantah Informasi Yang Beredar

Tak Menanggung 8 Penyakit Katostropik, BPJS Kesehatan Bantah Informasi Yang Beredar

- in NASIONAL
619
0
Tak Menanggung 8 Penyakit Katostropik, BPJS Kesehatan Bantah Informasi Yang Beredar.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklarifikasi isu yang beredar di media terkait 8 penyakit katastropik yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat memberikan keterangan terkait isu tersebut melalui siaran persnya.

 

Dalam siaran persnya, ia menjelaskan awal mula isu tersebut berawal dari Kesalahpahaman dalam sebuah diskusi yang digelar pada Kamis lalu (23/11/2017). BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan JKN-KIS.

 

Kemudian dalam paparan tersebut ditampilkan sebagai gambaran di Jepang, Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing “Pada saat itu kami memberikan referensi akademik. Jadi jangan salah paham duluan, ya,” ucapnya dalam siaran pers, Senin (27/11/2017).

 

Nopi menjelaskan, sebelum PT Askes (Persero) berganti menjadi BPJS pemerintah belum mengatur pendanaan subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik.

 

“Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres,” ucapnya Nopi.

 

Ia pun menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin ke-8 penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

 

“Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

 

Sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, Nopi juga mengatakan bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.

 

“Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS,” katanya.(Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tidak Ditahan dan Tak Ada DPO, Para Terdakwa Bersama Biksuni Eva Diduga Ada ‘Main’ Dimulai Dengan Oknum Polisi

Oknum penyidik kepolisian dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya