Tak Kunjung Diusut KPK, Jelaskan Korupsi Bupati Bekasi LSM RIB Dipanggil ke DPR

Tak Kunjung Diusut KPK, Jelaskan Korupsi Bupati Bekasi LSM RIB Dipanggil ke DPR

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
694
0
Tak Kunjung Diusut KPK, Jelaskan Korupsi Bupati Bekasi LSM RIB Dipanggil ke DPR.

Sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi daerah yang tak kunjung diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Laporan masyarakat yang sudah berbulan-bulan bahkan hitungan tahun masuk ke KPK tidak ditangani secara serius oleh lembaga anti rasuah itu.

Ketua Umum DPP Lembaga Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Hitler P Situmorang menyampaikan, sudah hampir semua lembaga penegak hukum di Indonesia didatangi untuk mendesak pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya ke KPK.

Namun, laporan berisi penyelewengan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi itu tidak juga diusut.

“Sudah semua kami datangi dan laporkan, ke KPK sudah, ke Jaksa sudah, ke Polisi sudah, bahkan ke Kantor Presiden Jokowi pun sudah. Terakhir, ya kami ke DPR. Kami diundang resmi dan diterima untuk Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI,” tutur Hitler P Situmorang, di Jakarta, Jumat (30/03/2018).

Menurut dia, selama ini laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin bersama kroni-kroninya tidak diusut KPK, lantaran adanya dugaan permainan di internal lembaga itu.

“Kami mendapat informasi, ada penyidik yang dekat dengan Bupati Bekasi, sehingga laporan kami tidak diseriusi. Demikian pula dengan Jaksa, diduga ada orang dekat dan orang kuatnya Bupati Bekasi yang menghambat penyelidikan atas laporan kami di kejaksaan,” ungkap Hitler.

Laporan tertulis dengan Surat Nomor 194/P/DPP-RIB/XI/2017 tertanggal 11 Desember 2017 itu berisi pengaduan  kepada Presiden agar dilakukan kepastian pengusutan atas dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan ke KPK.

Bahkan, lanjut dia, di dalam laporannya ke KPK, sudah dipaparkan sejumlah bukti kuat dan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang dilakukan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan kroni-kroninya selama ini.

Hitler mengatakan, laporannya masuk ke KPK pada tanggal 06 Juni 2017. Bupati Bekasi dilaporkan oleh LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) terkait dengan kerjasama pengelolaan asset daerah dengan pihak ketiga, yaitu PT Hero dan PT YCH di Desa Sukadanau dengan dugaan kerugian Negara sebesar Rp. 164.000.000.000,-. Dalam laporannya, ada sekitar 17 hektar asset daerah yang dikerjasamakan dengan dua perusahaan tersebut, terindikasi kuat korupsi.

Menurut Hitler, persoalan landasan Peraturan Daerah (Perda) yang digunakan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam dalam kerjasama tersebut juga bermasalah. Seharusnya, kata dia, menggunakan Perda No 10 tahun 2011 tentang asset milik daerah, bukan Perda No.6 tahun 2011 tentang retribusi. Perda Nomor  6 Tahun 2011 juga bisa digunakan saat pemda menyewakan fasos-fasum kepada pihak ketiga.

Bila penyewaan asset Pemda menggunakan Perda 6/2011, kata dia, maka retribusi yang diperoleh pemda berpotensi tidak tercatat dalam laporan neraca keuangan dan terjadi penghapusan aset. Dia memprediksi retribusi dari kerjasama penyewaan asset untuk PT Hero dan PT YCH selama 20 tahun mencapai Rp7,9 miliar.

Rinciannya, PT Hero sewa lahan seluas 93.285 meter persegi x Rp2.500 x 20 tahun pemda menerima Rp4.664.250.000, ditambah biaya kontribusi 10 persen menjadi Rp5,1miliaran. PT YCH yang menyewa lahan seluas 50.090 meter persegi x Rp2.500 x 20 tahun pemda menerima Rp2.504.500.000 ditambah biaya kontribusi 15 persen menjadi sekitar Rp2,8 miliaran lebih.

“Itu sewanya 20 tahun. Kalau pakai Perda No 6 tahun 2011, asset tersebut berpotensi tidak masuk di neraca laporan keuangan pemerintah daerah. Sehingga sangat rentan terjadi penghapusan aset milik daerah,” ujarnya.

Dari audit yang telah dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dari tahun 2012, lanjut Hitler, tidak ada pencatatan mengenai asset itu di neraca.

“Jadi sangat rentan ada kecurangan dalam pengelolaan aset milik daerah,” bebernya.

Dalam RDP di Komisi III DPR pada Kamis 29 Maret 2018, lanjut Hitler, dia menyampaikan sejumlah persoalan korupsi yang dilaporkan ke KPK. KPK pun tak kunjung memroses laporannya.

“Komisi III DPR berjanji akan menegur dan menanyakan laporan itu ke KPK pada RDP dengan KPK nantinya,” tutur dia.

Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil mengatakan, atas laporan-laporan dugaan korupsi dari masyarakat ke KPK yang belum diproses, DPR akan mempertanyakan penanganannya saat RDP dengan KPK.

“Nanti pada 3 April 2018, ya atau di minggu kedua, pada saat RDP dengan KPK akan kami pertanyakan ke KPK,” tutur Nasir Jamil.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengakui pihaknya sudah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kerjasama pengelolaan aset milik daerah dengan pihak ketiga.

“Laporannya sedang ditelaah. Memang benar, ada laporan terkait pengelolaan aset milik daerah yang diduga tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Intinya, kita pelajari dulu, karena laporan yang ke kami perlu tahapan dan kelengkapan data-data. Sehingga mudah untuk membedah suatu perbuatan yang dianggap melawan hukum,” ujar Febri.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset