Tak Begitu Direspon Masyarakat, Saber Pungli Perlu Dibenahi

Tak Begitu Direspon Masyarakat, Saber Pungli Perlu Dibenahi

- in HUKUM, NASIONAL
664
0
Tak Begitu Direspon Masyarakat, Saber Pungli Perlu Dibenahi.

Pemberantasan korupsi terutama pungutan liar atau pungli yang mulai gencar disuarakan pemerintah belum mendapat sambutan yang signifikan dari masyarakat.

 

Selain pengenalan terhadap Saber Pungli yang sangat minim, kerja-kerja Satuan Tugas itu pun sepertinya tumpang tindih dan sama saja dengan kinberja masing-masing institusi para anggota Saber Pungli.

 

Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Raya (FMJR) Oktaviandi Tri Anugrah Bangun Sitorus menyampaikan, meskipun baru satu tahun, selama itu pula Saber Pungli yang dibentuk pemerintah masih terkesan asal-asalan. “Masyarakat belum melihat Saber Pungli ini sebagai satuan kerja yang efektif memberantas pungutan liar. Faktanya, sampai kini banyak laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti. Di dunia kampus, mahasiswa sendiri pun tidak tahu seperti apa sebenarnya Saber Pungli ini,” ujar Oktaviandi saat menggelar Seminar Umum bertema ‘Evaluasi dan Tantangan Satgas Saber Pungli Dalam Meningkatkan Pelayanan Aparatur Negara Yang Bersih, Jujur dan Adil’, yang digelar Forum Mahasiswa Jakarta Raya (FMJR) dan Unkris, di Auditorium Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Jalan Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (24/05/2017).

 

Karena itu, selain perlu merangkul dan memberikan pencerahan kepada dunia kampus, Tim Saber Pungli juga harus menjelaskan secara transparan maksud dan tujuan dibentuknya Satgas itu. “Apakah sama saja dengan lembaga-lembaga atau satgas-satgas yang selama ini ada? Kalau sama saja, ya perlu dievaluasi ulang dong. Kalau tidak sama, ya kita harus mendukung dan membuktikan kinerja Satgas Saber Pungli itu,” ujarnya.

 

Sementara itu,  Inspektur 4 Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI Aji Kalbu Pribadi menyampaikan, korupsi masih saja menggerogoti birokrasi Indonesia.

 

Gerakan pemberantasan memang telah banyak dilakukan, banyak ragam metode dan model gerakan telah dijalankan. Mulai dari gerakan moral kultural, politis, struktural, maupun pembaharuan substansi perundang-undangan. Tapi budaya korupsi seakan tak pernah hilang dan senantiasa menyelinap dalam setiap sendi kehidupan.

 

“Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tak terkendali akan membawa bencana, tidak saja pada kehidupan perekonomian nasional tapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Tindak pidana korupsi yang luas masif dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan hak ekonomi masyarakat. Karena itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, melainkan suatu kejahatan luar biasa,” kata Aji Kalbu Pribadi.

 

Di Kejaksaan sendiri, untuk mengatasi adanya pungli dan penyelewengan yang dilakukan Jaksa, Jaksa Agung sudah mengeluarkan Kode Perilaku Jaksa yang tertuang pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 014/A/JA/11/2012. Isi Peraturan Jaksa Agung itu, dengan tegas melarang para jaksa untuk, dengan sengaja mengulur-ngulur waktu dalam penyelesaian perkara;  Melakukan pemeriksaan dengan cara menakut-nakuti atau membentak pemeriksa;  Tidak masuk kantor/indisipliner; Bertindak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, jender, golongan social dalam melaksanakan tugas profesi;  Merangkap menjadi pengusaha, pengurus/karyawan BUMN/BUMN, badan usaha swasta, pengurus partai, advokat, memberikan dukungan kepada capres, DPR(D), DPD, calon kepala daerah dalam kegiatan pemilihan; Memberikan atau menjanjikan sesuai yang dapat memberikan keuntungan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;  Meminta atau menerima hadiah, atau keuntungan dalam bentuk apapun dari siapapun yang memiliki kepentinga baik langsung maupun tidak langsung;  Menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi/keluarga/finansial, baik langsung maupun tidak langsung; Melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan para pihak terkait penanganan perkara; Memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum; Merekayasa fakta-fakta hukum.

 

Koordinator Bidang Pengawasan Jaksa di Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arief menyampaikan, dalam memberantasn pungli, Satgas Saber Pungli bekerja dengan cara-cara tertutup.

 

“Pekerjaan Saber Pungli itu bukanlah pekerjaan yang blak-blakan. Ini seperti kerja intelijen, dilakukan tertutup sampai dibongkarnya sebuah kasus. Mulai penjajakan sampai proses penangkapan. Semua tidak boleh terbuka begitu saja,” ujar Arief.

 

Dia juga mengingatkan, dalam perjalanannya, Saber Pungli secara internal berkoordinasi dengan pimpinan di masing-masing lembaga para anggota Saber Pungli. “Misalnya, persoalan anggaran, jika Saber Pungli belum diketok palu anggarannya, tentulah diserahkan ke masing-masing institusi, untuk saling menyesuaikan bagaimana tim ini bekerja,” ujar Arief.

 

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta DT Sidabutar menyampaikan, banyak hal yang perlu disinkronkan dalam kerja-kerja Saber Pungli. Selain urusan penganggaran, juga tetang pola kerja dan juga bidang-bidang yang harus dikontrol dengan baik, harus dikoordinasikan.

 

“Masing-masing personil mesti juga mengikuti arahan dari masing-masing institusi asalnya. Sebab, di masing-masing institusi, pemberantasan pungli juga sudah inheren dilakukan,” ujarnya.

 

Pengawasan Melekat atau Waskat dari masing-masing institusi terhadap anak buahnya yang menjadi bagian dari Saber Pungli, lanjut Sidabutar, menjadi tanggung jawab institusi. “Sehingga, ada sinergisitas dan kerja-kerja di lapangan tidak benturan. Jaksa yang tidak mengikuti arahan Kejaksaan, tentulah juga akan ditindak, meskipun dia bergerak atas nama Saber Pungli,” pungkas Sidabutar.

 

Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Kombes Pol Ricky F Wakanno memaparkan, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dibentuk dan mengacu pada adalah Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Selanjutnya, diterbitkanlah Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli, dan  selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto Nomor 78 tentang Kelompok Kerja dan Kesekretariatan, Satgas Saber Pungli telah dikukuhkan pada 28 Oktober 2016.

 

Tujuan dibentuknya Saber Pungli adalah untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pungli. Dengan sasarannya pelayanan publik oleh Kementerian dan lembaga pemerintah serta pemerintah daerah, kegiatan ekspor-impor, penegakan hukum, perijinan, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa. “Dan pungli lainnya yang meresahkan masyarakat,” ujar Ricky.

 

Dijelaskan Ricky, selama ini kinerja Birokrasi belum maksimal dikarenakan adanya pelayanan publik yang berbelit-belit, banyaknya pungutan liar dan suap, adanya sikap kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah, tidak fokus pada pelayanan prima dan maunya birokrasi minta dilayani terus, adanya penyalahgunaan dana publik seperti APBN dan APBD.

 

Pungli, lanjut dia, pada akhirnya menyebabkan dampak negatif bagi bangsa dan negara, dengan menimulkan ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat iklim investasi dan pembangunan, dirugikannya masyarakat, dan menguatnya ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

 

“Pungli itu sudah merasuk dan merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujar Ricky.

 

Ricky memaparkan, sejak dibentuknya Saber Pungli, pengaduan dan laporan masyarakat masuk melalui pesan singkat atau SMS sebanyak 19321, lewat kiriman email sebanyak 6641 laporan, lewat call center  sebanyak 1785 laporan, lewat aplikasi we sebanyak 1778, toal sebanyak 29. 525 laporan hingga 22 Mei 2017.

 

Dia merinci, masalah pengaduan paling banyak adalah terkait pelayanan masyarakat sebanyak 36 persen, masalah hukum sebanyak 26 persen, masalah pendidikan sebanyak 18 persen, urusan perijinan sebanyak 12 persen dan urusan kepegawaian sebanyak 8 persen.

 

Sementara, instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat adalah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berada di urutan teratas, selanjutnya Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementeria Dalam Negeri, Kementeria Agama, Kementerian Agraria dan tata Ruang, Kementerian Keuang dan TNI.

 

“Sedangkan daerah, untuk Pemerintah Daerah yang paling banyak dilaporkan adalah Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Banten dan Lampung,” ungkap Ricky.

 

Ricky menjelaskan tips untuk mengetahui adanya pungli. Seperti di dunia Kampus atau Perguruan Tinggi, jika ada pungutan biaya tambahan yang dilakukan di luar aturan pada standar pelayanan, maka biasanya hal itu sudah masuk dalam kategori pungli.

 

“Biasanya, juga tidak disertai dengan tanda terima. Dan, tidak setor ke Negara, dan biasanya dilakukan dengan dalih untuk operasional,” kata dia.

 

Untuk Saber Pungli tingkat Pusat, sudah terbentuk Satgas Saber Pungli yang melibatkan semua lembaga, kementerian dan pemerintahan. Sebanyak 562 Pokja Saber Pungli telah terbentuk di seluruh Tanah Air, yang terdiri dari satu unit Satgas Saber Pungli Pusat, 32 unit untuk Kementerian dan Lembaga, 34 unit untuk Pemerintahan Provinsi, dan 495 untuk pemerintahan kabupaten/kota.

 

Sedangkan jumlah personil Saber Pungli di tingkat pusat adalah sebanyak 236 personil yang terdiri dari unsur Kemenkopolhukam sebanyak 38 personil, Polri sebanyak 86 personil, Jaksa sebanyak 20 personil, Kementerian Dalam Negeri sebanyak 26 personil, Kemenkumham sebanyak 18 personil, badan Intelijen Negara (BIN) sebanyak 9 personil, TNI (Puspen dan POM) sebanyak 18 personil, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 11 personil dan Ombudsman RI sebanyak 2 personil.

 

Masing-masing personil dibagi ke dalam empat bidang yang dikenal dengan Kelompok Kerja atau Pokja. Yaitu, Pokja Intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan dan Pokja Yustisi.

 

Hingga Mei 2017, dijelaskan Ricky, jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Saber Pungli adalah sebanyak 817 OTT. “Dengan jumlah tangkapan telah mencapai nilai 7 miliar 489 jutaan ripiah berupa barang sitaan,” ujar Ricky.

 

Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Direktorat Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Irjen Pol Arkian Lubis, Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Kombes Pol Ricky F Wakanno, Kepala Bagian Operasi Binmas Polda Metro Jaya AKBP Jajang Hasan Basri, Inspektur 4 Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI Aji Kalbu Pribadi, Koordinator Bidang Pengawasan Jaksa di Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arief dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta DT Sidabutar.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset