Sudah Dua Tahun Memerintah, Kebijakan Jokowi Terkait Penuntasan Pelanggaran HAM Masih Kontradiksi

Sudah Dua Tahun Memerintah, Kebijakan Jokowi Terkait Penuntasan Pelanggaran HAM Masih Kontradiksi

- in NASIONAL
471
0
Suara Rakyat Wajib Dibela, Hendardi: Gunakan Mekanisme Demokratik Untuk Validasi Hasil Pemilu.

Selama dua tahun memimpin, janji-janji dalam Nawacita terkait hak asasi manusia (HAM) belum satupun dijalankan oleh Jokowi.  Hal itu disampaikan Ketua Setara Institute Hendardi dalam siaran persnya yang diterima redaksi.

 

Menurut Hendardi, masih dalam suasana 10 Desember 2016 dimana dunia internasional merayakan Hari Hak Asasi Manusia Internasional, dalam konteks nasional, momentum ini bisa dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengingatkan pemerintah selaku pemegang kewajiban (duty bearer) untuk menghormati, memajukan, dan memenuhi hak asasi manusia di Indonesia.

 

“Ada banyak kontradiksi dalam kebijakan pemerintah terkait hak asasi manusia. Pada forum internasional terbaru di Bali Democracy Forum misalnya, Jokowi membagakan kemampuan negara mengelola kemajemukan tetapi fakta lapangan menunjukkan sebaliknya, bahwa pemerintah abai memajukan perlindungan kebebasan beragama/berkeyakinan,” tutur Hendardi.

 

Bahkan, dia menilai, pemerintahan Jokowi ini nyaris tidak punya sikap dan roadmapbagaimana pemajuan, penghormatan, dan pemenuhan HAM akan dijalankan dan diintegrasikan dalam proses pembangunan negara.

 

“Sementara, janji penuntasan pelanggaran HAM masa lalu juga tidak pernah memperoleh perhatian dari Jokowi, meski eksplisit disebutkan dalam Nawacita. Bahkan ketika berbagai elemen mendorong penuntasan kasus 65 misalnya, Jokowi justru membiarkan kampanye negatif tentang kebangkitan PKI, yang sesungguhnya merupakan instrumen penundukkan untuk menggagalkan pemenuhan kewajiban negara mengungkap, mengadili, dan memulihkan korban pelanggaran, pada kasus 65 dan kasus pelanggaran HAM berat lainnya,” ujarnya.

 

Menurut dia, pemerintah pusat justru miskin inisiatif dibanding dengan sejumlah kepala daerah yang visioner meniti jalan keadilan melalui prakarsa di tingkat lokal untuk memajukan hak asasi manusia.

 

Dalam bidang legislasi, lanjut dia, pemerintah pun sama sikapnya. Giat melakukan deregulasi ekonomi tetapi pada saat yang bersamaan abai memastikan produk legislasi yang potensial merampas hak asasi manusia.

 

Revisi UU ITE misalnya, justru menjadikan warga rentan dikriminalisasi dan mengancam kebebasan berekspresi. Revisi UU Terorisme yang berencana mengakomodasi TNI sebagai aktor yang akan menangani penegakan hukum, juga rentan pelanggaran HAM.

 

“Sementara TNI dibiarkan menikmati privilege (keistimewaan) tidak diadili pada peradilan umum, meski anggota TNI melakukan tindak pidana umum. Ini bentuk pelembagaan pelanggaran asas hak kesamaan di muka hukum (equality before the law). Padahal, janji merevisi UU Peradilan Militer juga tercantum dalam Nawacita,” ujar Hendardi.

 

Di tengah absennya pemerintah dalam pemajuan HAM, lanjut dia, komisi-komisi HAM justru mengalami delegitimasi dari publik sebagai instrumen pemajuan HAM.

 

Komnas HAM misalnya, selain gagal menjalankan Paris Principles, suatu prinsip pengelolaan lembaga HAM di setiap negara, yang diindikasikan dengan kegagalan mengelola akuntabilitas keuangan, juga terjebak pada agenda rutin yang hanya berujung pada pelaksanaan kegiatan-kegiatan seremonial tanpa memberikan dampak yang presisi pada pemajuan HAM.

 

Sementara, kata Hendardi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) justru semakin menunjukkan konservatisme dalam perspektif dan pembelaannya pada hak-hak anak Indonesia. Populisme yang dipupuk melalui liputan media menjadi orientasi kerja KPAI, meski harus melakukan re-viktimisasi pada anak yang menjadi korban.

 

“Hanya Komnas Perempuan, yang dengan keterbatasan mandatnya, masih tetap menjadi instrumen cukup efektif bagi advokasi dan pemajuan hak-hak perempuan. Sejumlah terobosan dan intervensi legislasi yang kondusif bagi penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan telah menjadi fokus yang efektif bagi Komnas Perempuan,” ujarnya.

 

Pendek kata, menurut Hendardi,  secara umum pemerintahan ini tidak memiliki belied yang jelas tentang agenda hak asasi manusia dan belum menunjukkan keberpihakan politik pada pengungkapan kasus masa lalu, penanganan kasus masa kini, dan politik legislasi yang kondusif untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa yang akan datang.

 

“Rencana Aksi Nasional HAM atau RANHAM yang diklaim sebagai acuan pembangunan bidang HAM hanyalah dokumen perencanaan sebagai dasar untuk memperoleh anggaran tanpa mampu melimpahkan keadilan bagi warga. Apalagi dengan aneka kegiatan seremonial rutin yang tidak berdampak nyata,” pungkasnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di