Sopir Angkot, Tukang Becak, PKL, Marbot, Pelaku Usaha Kecil dan UMKM Perlu Bekali Diri Dengan Perlindungan dan Jaminan Sosial

Sopir Angkot, Tukang Becak, PKL, Marbot, Pelaku Usaha Kecil dan UMKM Perlu Bekali Diri Dengan Perlindungan dan Jaminan Sosial

- in NASIONAL
1259
0
Sopir Angkot, Tukang Becak, PKL, Marbot, Pelaku Usaha Kecil dan UMKM Perlu Bekali Diri Dengan Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Pelaku wirausaha, khususnyaUsaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian nasional harus membekali diri dengan perlindungan dan jaminan sosial.

 

Koordinator Nasional Masyarakat Peudli BPJS Kornas MP BPJS) Hery Susanto menyampaikan, pembekalan diri dengan perlindungan dan jaminan sosial perlu dilakukan UMKM, karena mereka rentan terhadap resiko kerja.

 

“Pelaku UMKM harus mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) hingga jaminan hari tua (JHT) di BPJS ketenagakerjaan.  Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terjamin perlindungan sosial para pelaku UMKM,” tutur Hery Susanto, dalam siaran persnya, Minggu (25/02/2018).

 

Setelah melengkapi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, para pelaku UMKM juga perlu menjadi penggerak jaminan sosial Indonesia (PERISAI).

 

Dikatakan dia, bisnis utama UMKM antara lain sebagai pedagang, pengrajin home industry, supir angkot, ojek dan lainnya harus tetap eksis dengan bisnis tambahan aplikasi payment point online banking (PPOB) berupa aplikasi gerai MP BPJS.

 

“PPOB gerai MP BPJS ini bisa menjadi nilai tambah income dan turut mendorong perluasan kepesertaan BPJS,” ujar kata Hery Susanto.

 

Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORWIL MP BPJS) Sumatera Utara-Aceh Zaenal Arifin Sinambela menggelar pelatihan pengembangan kewirausahaan berbasis jaminan sosial digelar, di Hotel Madani, Kota Medan, Sabtu (24/02/2018).

 

Hadir dalam kesempatan itu Koordinator Nasional MP BPJS (Kornas MP BPJS) Hery Susanto, Plt Kadisnaker Pemerintah Provinsi Sumut Francisco Bangun, Anggota DPRD propinsi Sumatera Utara Fraksi Nasdem HM Nezar Djoeli, Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Eriyadi.

 

Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORWIL MP BPJS) Sumatera Utara-Aceh Zaenal Arifin Sinambela juga mendorong pelaku UMKM yang menjadi peserta pelatihan agar turut aktif sebagai kader Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).

 

Zainal menegaskan, Korwil MP BPJS Sumut-Aceh menargetkan rekrutmen 1000 pekerja informal di Kota Medan pasca kegiatan pelatihan ini.

 

“Kami gratiskan 3 bulan pertama premi jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja (total Rp 16.800/bulan) BPJS ketenagakerjaan untuk 1000 pekerja informal (pedagang, supir angkot, tukang ojek, tukang beca, marbot dll) di Kota Medan,” ujar Zaenal.

 

Plt Kadisnaker Pemerintah Provinsi Sumut Francisco Bangun yang hadir mewakili Gubernur Sumut mengatakan bahwa Pemprov  Sumut sangat mendukung setiap pekerja dapat terpenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak jika mengalami kecelakaan kerja maupun kematian.

 

Kegiatan wirausaha harus diikuti dengan perlindungan jaminan sosial bagi pelaku usaha. Jaminan sosial wajib dan penting bagi para pekerja maupun pelaku usaha, sebagaimana amanat UU BPJS.

 

“Kegiatan kewirausahaan berperan penting guna menciptakan lapangan kerja dan memperkuat ekonomi kerakyatan, akan menjadi lebih baik jika mereka sudah terlindungi jaminan sosialnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Francisco.

 

Anggota DPRD propinsi Sumatera Utara Fraksi Nasdem HM Nezar Djoeli mengatakan, sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan harus sampai ke akar rumput, hingga ke desa-desa agar amanah UU BPJS dapat terselenggara.

 

“Pekerja di Sumut baik formal maupun informal harus terlindung jaminan sosial nya, untuk itu kami pun sudah menyusun Raperda Ketenagakerjaan,” kata Nezar.

 

Sementara itu, Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Eriyadi menyampaikan, dalam program penggerak jaminan sosial Indonesia disingkat PERISAI itu, pihaknya berharap peserta pelatihan ini bisa menjadi agen PERISAI BPJS Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Sumut-Aceh.

 

Dia mengatakan, program ini adalah untuk perluasan cakupan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dengan pelibatan unsur masyarakat luas.

 

“Siapapun bisa menjadi penggerak jaminan sosial, karena ini amanah UU BPJS bahwa seluruh pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Eriyadi.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset