Sidang Pencemaran Nama Baik Tokoh Buruh Muchtar Pakpahan, Eduard Marpaung Lancarkan Pencemaran Di Media Sosial

Sidang Pencemaran Nama Baik Tokoh Buruh Muchtar Pakpahan, Eduard Marpaung Lancarkan Pencemaran Di Media Sosial

- in HUKUM, NASIONAL
796
0
Mantan Sekjen DPP SBSI Budiyono bersama Pengurus SBSI.

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI) Prof Dr Muchtar Pakpahan dengan terdakwa Eduard Parsaulian Marpaung kembali digelar pada Rabu 9 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta timur.

 

Sidang lanjutan tersebut  mengagendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut merupakan mantan pengurus SBSI, Budiyono.

 

Dalam keterangannya, Budiyono mengatakan, ia melihat adanya tulisan terdakwa di akun Facebook yang memburuk-burukkan Ketua Umum DPP SBSI.

 

“Pertama saya melihat Facebook saya di komputer saya, kemudian saya diskusi dengan Agus Supriadi (Pengurus SBSI lainnya) ada kata-kata seperti ini, dan sama Gusma,” kata Budiyono dalam persidangan, Rabu (9/8/2017).

 

Menurut Budiyono, tulisan dari terdakwa mengandung unsur-unsur yang merugikan nama baik Ketua Umum SBSI dengan menggunakan nama inisial.

 

Dalam tulisan terdakwa, ia melanjutkan, Edo menggunakan nama inisial yang diduga nama Ketua Umum DPP SBSI.

 

“Pada waktu itu dituliskan inisial aja. Tapi menurut saya MP itu sebutan dari Muchtar Pakpahan. Karena kami biasa memanggilnya dengan sebutan Bapak MP,” lanjutnya.

 

Selain itu, ia menambahkan, mereka pernah bersama-sama di dalam suatu organisasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang juga pernah dipimpin oleh Prof Dr Muchtar Pakpahan.

Pada saat itu, nama MP juga sudah sering digunakan sebagai nama panggilan Ketua Umum SBSI.

 

Dengan adanya tulisan terdakwa yang ada di akun Facebooknya, Budiono kemudian menyampaikan hal tersebut kepada pengurus di SBSI untuk didiskusikan

 

“Saya hanya menyampaikan dengan Ibu Gusma (Pengurus DPP SBSI) dan setelah itu Ibu Gusma nge-print dari laptop-nya,” ucapnya.(Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di