Eduard Marpaung yakni tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Prof Dr Muchtar Pakpahan, SH., MA diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
Hal itu di ungkapkan oleh saksi ahli Information Technology (IT) dari Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), Denden Imanudin, dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Ketua umum DPP SBSI, Prof Dr Muchtar Pakpahan.
Menurutnya, tersangka Eduard Marpaung dapat dihukum enam tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah karena telah melanggar pasal 27 ayat 3 tahun 2008 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jika ada unsur kesengajaan maka dapat di dipidana karena melanggar undang-undang nomor 27 ayat 3 tentang inforsi teknologi,” ucapnya saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/8/2017).
Deden menjelaskan, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan atau denda maksimum dua belas milyar rupiah.
Menurutnya, perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat menggunakan inisial, nama asli atau nama panggilan seseorang dalam sehari-hari.
“Terdakwa bisa dipidana jika ada unsur kesengajaan. Pencemaran nama baik bisa di lakukan dengan menyebutkan nama atau alias atau spesifik atau, inisial juga menggunakan nama,”ucapnya.(Nando)