Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 2017 berhasil menyita barang rampasan dengan menyelesaikan 29 unit melalui lelang dan pemanfaatan barang rampasan (PSP) senilai Rp124.656.792.000 miliar. Barang rampasan tersebut, diantaranya milik gembong narkoba Pony Tjandra. Barang rampasan yang kini menjadi aset negara itu sudah dihibahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Adapun capaian kinerja penetapan status penggunaan (PSP) atau hibah barang rampasan BNN berupa tanah dan bangunan serta kendaraan roda empat dengan nilai sebesar Rp27.282.130.000 miliar,” kata Kepala PPA Kejagung, Andi Herman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (07/12/2017).
Andi menegaskan bahwa barang rampasan atau aset Pony Tjandra yang tidak diminta oleh BNN akan segera dilelang.
“Sebagian dari aset sudah dilelang, dan sebagian belum di lelang, salah satunya masih dalam proses administrasi dan masih tahap perhitungan,” ujarnya.
Sementara itu selain hibah diberikan ke BNN, PPA Kejagung juga memberikan hibah barang rampasan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep berupa satu unit mobil Kijang Innova dan sepeda motor Honda Vario dengan nilai Rp151 juta.
“PPA juga memberikan hibah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berupa sebidang tanah seluas 453.429 m2 di Kabupaten Mojokerto dengan nilai sebesar Rp91.590.638.000 miliar. Rencananya digunakan sebagai sentra Diklat wilayah Timur,” katanya.
Andi menekankan, pendampingan terhadap BNN yaitu pemanfaatan barang rampasan sebanyak 9 unit aset rampasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika meliputi tanah, bangunan dan mobil yang sudah diserahkan pada 20 Februari 2017 lalu.
Untuk saat ini, pihaknya sedang menyelesaikan terhadap permohonan pemanfaatan barang rampasan oleh BNN terhadap 31 unit aset rampasan dari TPPU narkotika meliputi tanah, tanah berikut bangunan, mobil, motor yang berada di Kejari Medan, Kejari Tebing Tinggi, Kejari Tanjung Balai Asahan, Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Timur, Kejari Jakarta Barat, Kejari Surabaya, Banjarmasin, Kejari Idi-Aceh Timur, Kejari Batam, dan Kejari Cilegon.
Seperti diketahui kini Pony tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sejak tahun 2006. Pony mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti memiliki narkotika jenis ekstasi sebanyak 57.000 butir.(Richard)