SBSI dan Prof Muchtar Pakpahan Dituduh Sebagai PKI, Polisi Harus Tindak Tegas Ustad Alfian

SBSI dan Prof Muchtar Pakpahan Dituduh Sebagai PKI, Polisi Harus Tindak Tegas Ustad Alfian

- in HUKUM, NASIONAL
888
0
SBSI dan Prof Muchtar Pakpahan Dituduh Sebagai PKI, Polisi Harus Tindak Tegas Ustad Alfian Tanjung.

Ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Ustad Alvian Tanjung kepada Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Ketua Umum DPP SBSI Prof Dr Muchtar Pakpahan seharusnya tak perlu terjadi, jika mengetahui apa saja sebenarnya yang dilakukan masing-masing pihak.

 

Namun, upaya sengaja menghembus-hembuskan dan menyebarkan kebencian kepada pihak lain dengan menuduhkan sebagai PKI (Partai Komunis Indonesia) adalah hal yang sangat tidak bisa ditolerir. Hal itu sama saja dengan mengedepankan fitnah kepada pihak lain.

 

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Sekjen SBSI) Andi Naja FP Paraga menyampaikan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(DPP SBSI) telah melakukan upaya yang sangat tepat terhadap Hate Speech yang dilakukan oleh seorang Ustadz yang menjustifikasi bahwa SBSI dan Ketua Umumnya adalah bagian dari kebangkitan Partai Komunis Indonesia(PKI) beberapa bulan lalu.

 

Hate Speech terhadap Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau SBSI dan Tokoh Sentralnya harus terus kita lawan mengingat upaya untuk merongrong Pancasila dengan satu per satu melibas organisasi yang konsisten mendukung Pancasila, serta tokoh-tokoh terdepan mengawal Pancasila, yang terus terjadi,” ujar Andi Naja FP Paraga, dalam keterangan persnya, Selasa (30/05/2017).

 

Oleh karena itu, lanjut Andi, SBSI menghimbau segenap Pengurus SBSI di seluruh Wilayah Indonesia, mulai dari Dewan pengurus Pusat (DPP), Kordinator Wilayah, Dewan Pengurus Cabang (DPC) hingga Pengurus Komisariat (PK) untuk melakukan upaya-upaya menghidupkan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 pada 1 Juni 2017.

 

“Kita meminta aparat kepolisian tegas menegakkan aturan dan jangan membiarkan kebencian terus terjadi. Kami menghimbau juga agar semua pengurus dari tingkat Pusat hingga ke tingkat perusahaan untuk menghidupkan dan setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945,” ujar Andi.

 

Ustad Alfian Tanjung telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam penjara terkait ceramahnya tentang PKI  dan Partai Komunis China (PKC)  di Masjid Mujahidin, Surabaya, Jawa Timur, lewat media sosial Youtube.

 

Kabagpenum Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul membenarkan hal itu.”Iya benar (Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan), sejak 30 Mei,” kata Kombes Martinus.

 

Namun, Martinus belum merinci betul terkait kasus apakah yang menjerat Alfian. “(Kasusnya) yang di Surabaya,” tambah Martinus.

 

Sebelumnya, Alfian sempat disomasi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki ke polisi terkait ceramahnya yang menyinggung soal Partai Komunis Indonesia. Teten meminta Alfian Tanjung menarik ucapannya dan meminta maaf. Karena tak ada respons, Teten melapor ke Bareskrim pada Jumat (27/1/2017) lalu.

 

Dalam ceramah yang tersebar di situs YouTube, Alfian Tanjung menyebut beberapa nama, seperti Teten Masduki dan SBSI Muchtar Pakpahan. Dia menyebut rapat-rapat di Istana saat ini dipimpin sederet kader-kader PKI.

 

Penetapan ustad Alfian Tanjung sebagai tersangka mendapat respon positif dari Istana Kepresidenan. Kepala Staff Kepresidenan, Teten Masduki, melihat penetapan tersangka itu sebagai peluang untuk menghentikan isu-isu buatan seperti pemerintah Indonesia pro-PKI dan anti-Islam.

 

“Mudah-mudahan, dengan proses hukum ini, pihak-pihak yang menciptakan isu-isu artifisial seperti anti-Islam, antek Cina, atau pro-PKI itu berhentilah,” ujar Teten Masduki saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 30 Mei 2017.

 

Sebagaimana diketahui, Alfian Tanjung sempat disomasi oleh Teten terkait ceramahnya yang menuding pemerintah Indonesia dekat dengan PKI (Partai Komunis Indonesia). Malah, Alfian pun sempat menuding Teten sebagai pihak yang mengkoordinir rapat PKI di Istana Kepresidenan tiap malam.

 

Adapun Alfian kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tidak kunjung memperlihatkan niat meminta maaf kepada Teten maupun pemerintah. Polisi akhirnya menentapkan Alfian sebagai tersangka dan menahannya setelah alat bukti dinilai cukup.

 

Teten melanjutkan isu-isu buatan seperti yang dibuat Alfian sebenarnya sudah terbukti tidak efektif di Indonesia. Selain jarang ditanggpi serius, kata Teten, juga mubazir dan sulit dianggap sebagai kritik.

 

Teten berharap tidak ada lagi yang mengikuti langkah Alfian ke depannya yaitu membuat isu-isu palsu dengan dalih kritik. Ia berkata, pemerintah akan lebih mengapresiasi kritik yang membangun dibandingkan kritik ala Alfian.

 

“Kritik program lah, kritik kinerja pemerintah. Menurut saya, itu lebih ada gunanya untuk melecut kinerja pemerintah, supaya lebih produktif,” kata Teten Masduki.

 

Alfian Tanjung dijerat pasal berlapis dalam perkaranya. Ia disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan/atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 UU ITE. Ia juga dikenakan pasal 310, 311, serta 156 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar. (JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di