Salah Tangkap Dan Dikriminalisasi, Penambang Emas Tradisional Miskin Dari Gunung Pongkor Minta Keadilan

Salah Tangkap Dan Dikriminalisasi, Penambang Emas Tradisional Miskin Dari Gunung Pongkor Minta Keadilan

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
691
0
Salah Tangkap Dan Dikriminalisasi, Penambang Emas Tradisional Miskin Dari Gunung Pongkor Minta Keadilan.

Penambang emas tradisional miskin di daerah Gunung Pongkor, Bogor, salah tangkap dan mengalami kriminalisasi. Penambang tradisional itu pun meminta keadilan karena diperlakukan dengan semena-mena oleh aparat penegak hukum.

Seorang warga miskin di daerah Gunung Pongkor ditangkap oleh Satpam dan anggota Kepolisian Brimob yang menjadi tenaga keamanan PT Antam. Pria bernama Dul Jaya Bin Dul Mukri dikriminalisasi dan dituduh melakukan pencurian biji emas, lantaran melakukan aktivitas penambangan secara tradisional bersama rekan-rekannya di sekitar Gunung Pongkor.

Ketua Pusat Bantuan Hukum Dan Advokasi Masyarakat (PBHAM) Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga mengungkapkan, ada seribuan warga miskin yang bekerja serabutan mengais rejeki sebagai penambang tradisional di daerah Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat.

Meski masuk dalam wilayah eksplorasi dan ekspolitasi tambang emas milik PT Aneka Tambang (Antam), menurut Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga dkk yang melakukan advokasi dan pendampingan warga, para warga itu sudah puluhan tahun menjadi penambang emas tradisional di daerah itu, bahkan sebelum PT Antam beroperasi di wilayah Gunung Pongkor.

“Mereka itu adalah penambang tradisional atau yang dikenal sebagai gurandil. Ingat, gurandil bukanlah penambang ilegal, namun selama ini mereka dipersonifikasikan sebagai penambang liar atau ilegal oleh pihak perusahaan PT Antam,” tutur Ketua Pusat Bantuan Hukum Dan Advokasi Masyarakat (PBHAM) Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga, di Jakarta, Senin (02/10/2017).

Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga bersama Tim Advokasinya dari Pusat Bantuan Hukum Dan Advokasi Masyarakat (PBHAM) yakni Natal Kristian Tanjung, Ralian Jawalsen, dan Fian, melakukan pendampingan kepada warga yang berprofesi sebagai gurandil di Area Pasir Jawa, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Bogor.

Dijelaskan Anggiat Gabe, Dul Jaya yang kondisi hidupnya sangat memprihatinkan karena kemiskinan, mengikuti warga lainnya yang sudah puluhan tahun sebagai penambang biji emas tradisional di wilayah itu.

Nah, pada 27 Juli 2017, sekitar pukul 14.00 WIB, Dul Jaya bersama tiga orang kawannya sedang hendak kembali dari menambang ke Desa. Di sekitar perkampungan, Satpam PT Antam bersama anggota Brimob mencegat mereka dan mengancam akan menangkap. Saat itu, sebuah buntalan berisi biji emas seberat sekitar 17 gram, hasil mereka menambang, dilemparkan oleh kawannya ke Dul Jaya dan lalu melarikan diri karena ketakutan melihat anggota Polisi berseragam dan sedang mengancam akan menangkap mereka tanpa alasan yang jelas.

Dul Jaya terjebak, dan Satpam serta anggota Brimob dari PT Antam itu pun menangkap dan menggiring pria berusia 27 tahun itu untuk diintegrogasi dan ditahan.

“Dia kemudian dibawa ke Kantor Polisi, Dul di-BAP tanpa didampingi kuasa Hukum. Dan, pasal yang disangkakan adalah pasal 161 dan pasal 158 Undang-Undang RI NO 04 tahun 2009 tentang Minerba,” ujar Anggiat Gabe.

Kepada Anggiat dkk yang kini mendampingi dan menjadi kuasa hukum Dul Jaya, pria yang sebelumnya bekerja hanya sebagai penggembala kerbau itu mengaku petugas yang menginterogasi dia memaksanya untuk mengaku bersalah melakukan pencurian, selain itu, Dul juga dimintai sejumlah uang untuk biaya menginap selama ditahan di Rumah Tahanan Klas II, Cibinong Bogor.

“Darimana Dul punya uang? Kehidupannya pun miris. Miskin dan tak punya apa-apa,” tutur Anggiat Gabe.

Anggiat Gabe menyampaikan, proses penangkapan terhadap Dul Jaya pun tanpa Surat Penangkapan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Dan tidak ada alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Dul yang tidak lulus Sekolah Dasar (SD) itu pun meminta keadilan atas kejadian yang menimpa dirinya. Menurut Anggiat Gabe, kejadian yang serupa pun sudah kerap terjadi kepada warga desa lainnya, yang bekerja sebagai penambang biji emas tradisional di wilayah Gunung Pongkor.

“Dul ditangkap dan tidak ada pendampingan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 56 KUHAP. Kami menduga, aparat kepolisian telah beretindak tidak profesional dalam hal ini. Dul mengalami pemaksaan dan kriminalisasi, ditangkap dan dipaksa ditahan untuk diproses hukum tanpa bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutur Anggiat Gabe.

Kepala Divisi Advokasi Pusat Bantuan Hukum Dan Advokasi Masyarakat (PBHAM) Natal Kristian Tanjung menambahkan, jika aparat hukum dan masyarakat melihat langsung kondisi Dul dan warga lainnya, sangat miris dan tidak layak.

“Kondisi miskin dan sangat kekurangan. Mereka sudah tidak memiliki pekerjaan, hanya mampu menambang sebagai gurandil secara tradisional, berharap ada butiran-butiran emas yang bisa mereka uangkan dan membeli kebutuhan dasar untuk menyambung nyawa,” tutur Natal Kristian.

Dia mengungkapkan, jarak dari permukiman warga di Area Pasir Jawa, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Bogor,ke wilayah penambangan tradisional harus ditempuh dengan berjalan kaki, dengan memakan waktu hingga 4 jam perjalanan.

Untuk kondisi Dul Jaya, lanjut Natal Kristian, Tokoh Masyarakat di sekitar Desa itu pun sudah memberikan jaminan kepada aparat hukum yang menangkapnya bahwa Dul bukanlah pencuri dan bukan penambang ilegal di wilayah Gunung Pongkor.

“Ada suratnya, menerangkan bahwa Dul bukan pencuri,” ujar Natal.

Dul yang berasal dari Lebak, Banten, terpaksa beralih sebagai penambang biji emas tradisional di wilayah Gunung Pongkor, mengikuti jejak teman-temannya, karena kesulitan ekonomi.

Sudah puluhan tahun para gurandil di wilayah itu menambang biji emas. Bahkan sebelum PT Antam masuk mengambil alih wilayah itu, dan bahkan sebelum Undang Undang Minerba muncul, sejak nenek moyang mereka ada, penambangan tradisional sudah berlangsung di wilayah Gunung Pongkor.

Dijelaskan Natal Kristian, warga yang menjadi gurandil itu tidak terima jika mereka disebut sebagai penambang liar atau penambang ilegal di wilayah itu.

“Mereka punya hak untuk mencari nafkah di daerah Pongkor, Bogor. Mereka sudah menambang secara tradisional sebelum UU Minerba ada. Sudah puluhan tahun mereka menambang tradisional untuk mencari nafkah. Kehadiran PT Antam di wilayah itu malah memiskinkan mereka secara stuktural. Bayangkan, ada tambang emas di Pongkor, tetapi banyak warga sekitar yang hidup melarat dan jatuh dalam kemiskinan,” tutur Natal Kristian.

Dia mengatakan, ada sebanyak 500-1000 Kepala Keluarga yang hidup dan menggantungkan hidupnya sebagai penambang tradisional di wilayah Pongkor, Bogor itu.

Peneliti PBHAM Ralian Jawalsen menambahkan,Dul tidak bersalah. Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum melakukan pendekatan keadilan yang menusiawi kepada Dul Jaya dan warga sekitar.

Ralian mengatakan, ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi dan disengaja dilakukan kepada Dul sebagai korbannya.

Ralian merinci, pelanggaran HAM terhadap Si Dul itu yakni adanya tindakan sewenang-wenang anggota Kepolisian yang menangkap dan mengkriminalisasi Dul, tanpa memperhatikan kondisi keadilan bagi Dul di hadapan hukum.

“Juga, tidak ada bukti bahwa Dul melakukan penambangan ilegal, tidak ada juga saksi yang kuat yang bisa membuktikan Dul mencuri biji emas,” ujarnya.

Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga penegak hukum yang masih memiliki nurani di Indonesia, hendaknya memberikan bantuan hukum dan juga keadilan bagi Dul dan kawan-kawannya.

“Kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Komnas HAM, ke Kompolnas, Ombudsman, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, LPSK, ke Komisi III DPR RI dan bahkan ke Presiden Jokowi, untuk meminta keadilan,” tutur Ralian Jawalsen.

Ralian juga berharap, PT Antam dan para pasukannya tidak bertindak semena-mena terhadap warga yang beraktivitas di lokasi Gunung Pongkor. Dia meminta, nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan Dul dari segala tuduhan, atau menghentikan perkara ini, sebab tidak jelas bukti, dan hanya kriminalisasi yang dialami oleh Dul.

“Sebab, minggu depan, proses persidangan akan dijadwalkan akan dimulai terhadap Dul,” ujar Ralian.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tidak Ditahan dan Tak Ada DPO, Para Terdakwa Bersama Biksuni Eva Diduga Ada ‘Main’ Dimulai Dengan Oknum Polisi

Oknum penyidik kepolisian dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya