Revisi UU Pilkada Serentak, Wacana De-parpolisasi Versus De-rakyatisasi Mencuat

Revisi UU Pilkada Serentak, Wacana De-parpolisasi Versus De-rakyatisasi Mencuat

- in NASIONAL
640
0
Deparpolisasi Versus Derakyatisasi, Barang Apalagi Itu?

Rencana revisi Undang undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendadak menjadi perhatian serius dari sejumlah kalangan. Selain sejumlah peristilahan baru yang muncul dalam pro kontra menuju revisi, segudang kepentingan dianggap sedang dipertaruhkan dalam menentukan para calon Kepala Daerah di daerah-daerah strategis.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang menyampaikan, institusi DPR hanya mementingkan kepentingan internal partai politik dalam upaya revisi UU Pilkada ini.

“Bukan bagaimana membangun demokrasi di Indonesia dan melahirkan pemimpin yang visioner. Malah sudah mengarah pada derakyatisasi,” ujar Sebastian Salang saat menjadi pembicara dalam Diskusi Revisi Undang Undang Pilkada; Antara Parpolisasi dan Derakyatisasi, di Grha Oikumene, PGI, Jalan Salemba Raya 10, Jakarta Pusat.

Selain itu, lanjutnya, DPR seperti tidak menyadari bahwa penyebab sejumlah kekacauan yang terjadi pada penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2015 silam terletak pada regulasi. Untuk itu, Sebastian menilai, UU Pilkada yang ada saat ini tidak mampu menjangkau persoalan yang dialami dalam pelaksanaannya.

Kondisi yang terjadi, lanjut Sebastian, akan berulang sebagai kesalahan yang sama saat Pilkada Serentak 2017 mendatang. Sebab, DPR sebagai lembaga legislatif, berusaha mengubah regulasi dengan tergesa-gesa.

“Semua berusaha diselesaikan dengan waktu yang sempit. DPR juga tidak berpikir jauh ke depan tentang pelaksanaan Pilkada Serentak,” tutur Sebastian.

Dia mewanti-wanti DPR agar tidak melakukan revisi yang malah menimbulkan persoalan. Sebab, jika mendekati pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 terjadi persoalan, maka Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan judicial review  atas Undang Undang Pilkada yang direvisi itu.

“Jangan nanti setelah menjelang Pilkada muncul putusan dari MK terkait aturan yang baru,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Komite Pemilih (TePI) Jeirry Sumampow mengatakan, sejauh ini DPR belum memastikan kapan RUU Pilkada akan dibahas. Apalagi, saat ini DPR sedang masa reses dan akan mulai masa sidang pada April.

“Minggu ini KPU akan melakukan uji publik terhadap tahapan penyelenggarann pilkada serentak 2017. Kejadian ini akan sama seperti tahun 2015, dimana tahapannya belum maksimal untuk dibahas oleh DPR,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman merasa bingung dengan respon masyarakat yang seolah-olah mengharamkan proses politik lewat fungsi legislasi dalam upaya revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang belum dilakukan pembahasan di Senayan.

Selain sudah adanya upaya membangun citra buruk terhadap DPR dalam urusan ini, sebagian masyarakat dianggap telah dibelokkan cara berpikirnya terhadap revisi Undang Undang Pilkada itu.

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menyampaikan, upaya revisi itu adalah inisiatif pemerintah Jokowi, bukan dari DPR.

“Ini pada faham mekanisme enggak sih? Belum ada pun pembahasan revisi undang undang Pilkada ini. Jangan malah upaya revisi ini dianggap kerjaan dan bisa-bisanya DPR loh. Ini kok masyarakat kita dibuat bingung dan berwacana tidak sehat. Ingat, inisiasi atau upaya melakukan revisi undang undang Pilkada ini adalah inisiatif pemerintah. Pemerintah akan menyerahkan draft-nya ke DPR untuk dibahas. Dan sampai sekarang belum masuk kok ke DPR. Janji pemerintah draftnya akan dikirimkan hari ini. Belum masuk. Ya mungkin Senin,” ungkap Rambe Kamarul Zaman saat berbincang di kantornya, Jumat (18/03/2016).

Lagi pula, diterangkan politisi senior Partai Golkar ini, fungsi legislasi yang dimiliki DPR ini pun bukan untuk jegal menjegal siapapun dalam Pilkada Serentak. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak pada akhir 2015 lalu, lanjut Rambe Kamarul Zaman, banyak hal yang harus diperbaharui dalam pelaksanaan Pilkada Serentak.

“Pada evaluasi Pilkada Serentak yang lalu, saya meminta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan audit terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak. Ya meskipun hasil auditnya masih ada yang perlu disinkronkan, yang pasti rekomendasi untuk memperbaiki pelaksanaan Pilkada Serentak itu kuat. Pilkada serentak ke depan harus terukur dan ternilai secara kuantitatif dan kualitatif yang pasti,” ujar dia.

Dari pemerintah sendiri, lanjut Rambe, sudah ada komunikasi dari Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM ke Komisi II DPR mengenai draf revisi Undang Undang Pilkada yang akan dibahas nantinya.

Bahkan, pemerintah pun meminta agar dalam revisi Undang Undang Pilkada ini, agar efektif dan efisien dan tidak tambal sulam.

“Harapan dari Presiden sendiri terhadap revisi Undang Undang Pilkada ini ya jangan tambal sulam. Terkait pendanaan, penyelesaian sengketa Pilkada, pencalonan, semua itu harus ada kepastian. Tentu juga revisi ini akan disinkronkan dengan keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), harus ada kepastian hukum, agar tidak multi interpretasi,” ujar Rambe.

Rambe menegaskan, kebutuhan revisi UU Pilkada ini bukanlah untuk kebutuhan satu dua daerah saja, namun untuk nasional di seluruh Indonesia.

“Jangan dikira untuk satu dua daerah saja. Ingat, pada Februari 2017 nanti masih ada sebanyak 101 Pilkada yang herus dilaksanakan secara serentak. Jadi, salah kaprah jika dibangun wacana bahwa revisi undang undang Pilkada ini untuk kepentingan tertentu,” ujar Rambe.

Dikarenakan draft revisi UU Pilkada belum diserahkan Pemerintah ke DPR, lanjut Rambe, maka kemungkinan pembahasan akan dimulai setelah masa reses DPR berakhir. “Jadi mekanismenya, ada surat resmi dari Presiden menyerahkan draft itu, dan itu dibuka dalam rapat paripurna dan disampaikan di paripurna. Selanjutnya, akan dibagikan ke masing-masing fraksi di DPR untuk dilakukan pembahasan-pembahasan. Kemudian akan dibawa ke Komisi II. Nah, dengan masa reses sekarang dan draft belum tiba dari pemerintah, kemungkinan pada 6 Maret nanti baru akan dimulaipembahasan, dan mudah-mudahan pada Mei 2016 revisi undang undang ini sudah ketuk palu,selesai,” pungkas Rambe.(Richard/JR-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset