PT Freeport Indonesia Merusak Lingkungan, Pemerintah Harus Bertindak Tegas

PT Freeport Indonesia Merusak Lingkungan, Pemerintah Harus Bertindak Tegas

- in NASIONAL
654
0
PT Freeport Indonesia Merusak Lingkungan, Pemerintah Harus Bertindak Tegas.

Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti potensi kerugian dari indikasi pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT. Freeport Indonesia. Pelanggaran lingkungan tersebut ditengarai menimbulkan kerugian senilai Rp185 triliun. Hal tersebut didasarkan pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Penerapan Kontrak Karya PT Freeport tahun 2013-2015.

 

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, mengatakan indikasi pelanggaran lingkungan itu harus didalami dan dijadikan bahan pembahasan dalam proses renegosiasi Kontrak Karya (KK) PT Freeport yang saat ini tengah berlangsung. “Persoalan lingkungan tidak kalah pentingnya dengan persoalan-persoalan lain dalam renegosiasi yang sebagian besar menyangkut aspek ekonomi seperti perpajakan, divestasi, dan kewajiban pembangunan smelter di dalam negeri,” katanya dalam siaran persnya, Senin (15/05/2017).

 

Diterangkannya, dalam proses renegosiasi Kontrak Karya (KK) Freeport, pemerintah terkesan cenderung tidak berdaya. Setelah terjadi saling ancam untuk melaporkan ke arbitrase, akhirnya pemerintah tetap mengeluarkan izin ekspor konsentrat untuk jangka waktu satu tahun ke depan melalui ketentuan IUP Sementara.

 

Padahal kebijakan itu jelas bertentangan dengan UU no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut Maryati, PP no. 1 tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan UU Minerba tersebut saat ini sedang digugat di Mahkamah Agung (MA).

 

Manajer Advokasi PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menambahkan selain persoalan lingkungan, terdapat indikasi pelonggaran nilai bea keluar yang dikenakan kepada Freeport dari yang seharusnya 7,5 persen menjadi hanya 5 persen. PWYP Indonesia menilai, jika hal tersebut benar terjadi, maka menjadi potensi kerugian negara lagi.

 

Alasannya, tarif bea keluar yang dikenakan ke Freeport jika didasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 13 tahun 2017 perhitungannya didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) dimana jika perkembangannya masih di bawah 30 persen maka dikenakan bea keluar sebesar 7,5 persen.

 

“Jika hal tersebut benar-benar terjadi, maka potensi kerugian negara atas selisih bea keluar dari ekspor konsentrat tembaga dengan kadar tembaga dibawah 15 persen selama setahun ditaksir mencapai Rp 586 miliar dengan asumsi Harga Patokan Ekspor (HPE) bulan Mei sebesar 1619.64 USD/Wet Metric Ton,” terang Aryanto.

 

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meneliti dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang Freeport Indonesia melalui citra satelit. Berdasarkan hasil audit BPK, pencemaran berawal dari ketidakmampuan kolam penampungan (Modified Ajkwa Deposition Area/ModADA) menampung limbah. Hasil audit tersebut menunjukan aliran limbah Freeport dari mulai hulu hingga laut. Limbah juga menyebar ke daerah aliran sungai lain di pesisir Kabupaten Mimika. BPK mentaksir potensi kerugian mencapai Rp 185 triliun.

 

Atas temuan BPK tersebut, Menko Maritim Luhut Panjaitan menyatakan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu harus tunduk pada hukum di Indonesia jika terbukti mencemari lingkungan. “Kita akan kejar. Mereka harus patuhi semua ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di