Pilih Masyarakat Atau Perusahaan, Banjir Bandang Sering Terjadi Setelah Pabrik Berdiri, Pemerintah Hentikanlah Aktivitas PT MSM

Pilih Masyarakat Atau Perusahaan, Banjir Bandang Sering Terjadi Setelah Pabrik Berdiri, Pemerintah Hentikanlah Aktivitas PT MSM

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
609
0
Pilih Masyarakat Atau Perusahaan, Banjir Bandang Sering Terjadi Setelah Pabrik Berdiri, Pemerintah Hentikanlah Aktivitas PT MSM.

Pemerintah diminta bersikap dan bertindak tegas kepada perusahaan-perusahaan yang menyebabkan bencana lingkungan dan bencana bagi masyarakat sekitar.

 

Pencabutan ijin atau penghentian aktivitas perusahaan yang merugikan masyarakat perlu dilakukan agar persoalan demi persoalan yang mendera tidak terus menerus terjadi.

 

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT) Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi menuturkan, dalam satu tahun, di suatu daerah sering terjadi bencana yang beruntun dikarenakan kehadiran perusahaan yang merusak alam dan mengancam kehidupan masyarakat sekitarnya.

 

Seperti yang terjadi di Kawawasan Hulu Wanga, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, dalam catatan WALHI saja, bencana banjir bandang sudah kali yang ketiga dalam kurun waktu 10 bulan terakhir terjadi di Sumba Timur.

 

Pada Kamis, 22 Februari 2018 terjadi lagi banjir bandang di Desa Wanga Kecamatan Umalulu, Sumba Timur. Bencana tersebut dirasakan langsung oleh 168 KK di desa Wanga berdasarkan data dari Dinas Sosial dan BPBD Sumba Timur.

 

Dalam pantauan WALHI, lanjut dia, saat kejadian, ratusan pengguna jalan lintas Umalulu-Waingapu perjalanannya terhambat karena banjir tersebut.  Selain itu, puluhan hektar kebun warga yang siap di panen juga mengalami kerusakan. Belum lagi hilangnya ternak peliharaan seperti ungggas dan hewan seperti babi dan kambing yang hanyut oleh banjir.

 

Banjir bandang seperti itu, kata dia, juga terjadi pada April 2017, Desember 2017 dan Februari 2018. Di tahun 2018 ini saja, sudah tiga kali banjir bandang.

 

“Tapi tidak terpublikasikan. Ini kejadian yang lebih disebabkan oleh aktivitas perusahan PT MSM di kawasan hulu seperti land clearing dan embung. Dalam catatan kesejarahan bencana di daerah tersebut, tidak pernah terjadi banjir sebesar dan seintens pasca beroperasinya PT MSM,” tutur  Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, dalam rilis persnya yang diterima redaksi, Minggu (25/02/2018).

 

Dia melanjutkan, WALHI NTT sejak awal, sebelum perusahan mulai beraktivitas di kawasan hulu Kawasan Wanga dan Petawang mengingatkan agar izin perusahan tersebut dicabut.

 

“Mengingat Kawasan Wanga Petawang merupakan kawasan produktif dalam sektor pertanian, jauh sebelum PT MSM masuk ke wilayah tersebut. Berikutnya, kawasan Wanga Petawang termasuk area rawan bencana berdasarkan kondisi geografisnya, kawasan hulunya lebih tinggi dari kawasan pemukiman warga,” tutur Umbu Wulang.

 

Oleh karena itu, Umbu Wulang mendesak Pemerintah Sumba Timur untuk serius melindungi keselamatan warga Wanga dan Petawang dari potensi bencana apalagi akibat campur tangan investasi yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

 

“Meminta pemerintah dan pihak berwajib untuk melakukan investigasi terkait bencana ini,karena WALHI NTT berdasarkan data meyakinibahwa banjir akibat rusaknya kawasan hulu di Desa Wanga,” ujarnya.

 

Dia mengatakan, Pemerintah Sumba Timur harus lebih hati-hati untuk mengeluarkan izin, terutama serius untuk memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan Sumba Timur sebelum mengeluarkan izin.

 

“Jangan hanya tergiur soal nilai investasi dan soal ketenagakerjaan saja,” katanya.

 

Walhi NTT, lanjut dia, juga meminta pemerintah Sumba Timur untuk memprioritaskan air di hulu untuk pengairan ratusan hektar sawah milik warga Wanga Petawang, dan bukan untuk perusahan, sebagaimana mandat UU No 11 No. 74 tentang Pengairan.

 

“Kita juga meminta perusahan untuk meminta maaf secara terbuka kepada warga Sumba Timur dan melakukan ganti rugi atas kerugian warga dan bukan dipertanggungkan dari APBD Sumba Timur. Meminta PT MSM menghentikan segala aktivitasnya dalam upaya privatisasi air di kawasan hulu Desa Wanga,” ujarnya.

 

Walhi NTT mendesak Pemerintah Sumba Timur untuk meninjau ulang dan mencabut izin PT MSM di kawasan Wanga Petawang.

 

“Masyarakat Sumba Timur untuk terus mengawal dan melakukan kontrol terhadap usaha-usaha yang berkaitan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan di Kabupaten Sumba Timur,” katanya.

 

Atas persoalan ini, Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT Umbu Tamu Ridi Djawamara menyampaikan bahwa WALHI NTT juga melaporkan persoalan ini ke lembaga Ombudsman RI perwakilan Provinsi NTT.

 

“Kami melaporkan atas dampak negatif dari kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Sumba Timur,” ujar Umbu Tamu Ridi.

 

Persoalan lingkungan ini pun telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera ditindaklanjuti, diproses dan diberikan sanksi tegas.

 

“Laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pun sudah kami sampaikan, terkait investasi yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” pungkas Umbu Tamu.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tidak Ditahan dan Tak Ada DPO, Para Terdakwa Bersama Biksuni Eva Diduga Ada ‘Main’ Dimulai Dengan Oknum Polisi

Oknum penyidik kepolisian dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya