PGI Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Selamatkan Kawasan Masyarakat Adat Urang Sunda Karuhun Wiwitan

PGI Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Selamatkan Kawasan Masyarakat Adat Urang Sunda Karuhun Wiwitan

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
680
0
PGI Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Selamatkan Kawasan Masyarakat Adat Urang Sunda Karuhun Wiwitan.

Mestinya dilindungi dan dirawat baik-baik, namun Kawasan Milik Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan di Kuningan hendak dieksekusi.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menyelamatkan kawasan itu, sebagai kawasan yang harus dijaga dan dilindungi.

Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow mengatakan, PGI sendiri meminta pihak yang berwajib untuk menunda proses eksekusi, sebab dikuatirkan akan merusak nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya.

“Menyerukan agar Presiden Joko Widodo dapat mengambil langkah strategis dalam menyelamatkan kawasan cagar budaya milik Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan untuk memberi rasa keadilan bagi masyarakat,” tutur Jeirry, dalam siaran persnya, Kamis (24/07/2017).

Dia menyampaikan, PGI mendukung terus upaya untuk menyelamatkan kawasan cagar budaya sebagai bagian dari upaya untuk tetap memelihara identitas sebagai bangsa yang beradab.

“Meminta Pemerintah agar tetap konsisten dalam menjaga dan melindungi kawasan cagar budaya yang sudah ditetapkan selama ini,” katanya.

Dia menuturkan, rencana Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengeksekusi putusan terhadap salah satu kawasan adat milik Kesatuan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan, Cigugur di Kuningan pada Kamis, 24 Agustus 2017 merupakan tindakan yang terburu-buru.

Sebab, eksekusi itu jelas bertentang dengan prinsip keadilan masyarakat dan mengabaikan nilai bahwa kawasan itu adalah kawasan Cagar Budaya yang mestinya mendapatkan perlindungan hukum.

“Dengan demikian, eksekusi putusan pengadilan yang terkesan terburu-buru tersebut akan melukai rasa keadilan dan merugikan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan yang selama ini mendiami, menjaga dan melestarikan kawasan tersebut. Begitu juga, akan merusak nilai-nilai budaya yang ada di dalamnya,” ujar Jeirry.

Sebagaimana diketahui, lahan yang akan dieksekusi tersebut merupakan kawasan Cagar Budaya Nasional, yang sudah tercatat sejak tahun 1976 di Departemen Kebudayaan dan Pendidikan RI.

Disamping itu, lanjut Jeirry, amar putusan pengadilan tersebut dinilai ada kejanggalan, bernuansa diskriminatif dan cacat hukum, sebab meminggirkan nilai sejarah dan budaya yang ada di dalamnya.

“Kami berpendapat bahwa pelestarian kawasan cagar budaya merupakan salah satu bentuk konkrit dari upaya kita untuk tetap memelihara identitas kita sebagai bangsa yang beradab. Jadi, pelestarian kawasan cagar budaya juga merupakan upaya untuk tetap menjaga nilai-nilai budaya dan kebiasaan asli masyarakat kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga adat Sunda Wiwitan Cigugur Kuningan juga telah mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kuningan, Jawa Barat, untuk menolak rencana eksekusi pada sekitar dua hektar lahan yang berisi Cagar Budaya Nasional itu.

Oky Satrio, salah seorang warga adat Sunda Wiwitan Cigugur mengatakan, rencana eksekusi lahan atas perkara No 7/Pdt.G/2009/PN Kng. memiliki banyak kejanggalan baik prosedur maupun pemeriksaan fakta dan bukti persidangan atas Keputusan Hukum yang telah diputuskan.

“Ada tiga kejanggalan utama, pertama pihak termohon belum menerima hasil putusan Mahkaman Agung sejak tahun 2015. Kedua, banyaknya dugaan keterangan yang justru menimbulkan keraguan. Dan ketiga, rencana eksekusi justru menabrak UU Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010,” kata Oky.

Oky menjelaskan, duduk perkara sengketa lahan dipicu adanya gugatan yang dilakukan salah satu keturunan Pangeran Tedjabuana, yakni Jaka Rumantaka.

Jaka mengklaim tanah adat Sunda Wiwitan yang berada di Blok Mayasih dan Leuweung Leutik Lumbu Cigugur merupakan warisan milik pribadinya.

Padahal sejak tahun 1960, leluhur warga adat termasuk Pangeran Tedjabuana dan seterusnya, tidak mensertifikatkan tanah, karena menyadari seluruh tanah adat adalah milik komunal, yang tidak dapat dijual kepada pihak manapun termasuk keturunan pemuka adat, untuk dijadikan hak milik pribadi.

Proses pembuatan sertifikat tanah Jaka Rumantaka yang dibuat beberapa tahun terakhir pun dinilai cacat hukum.

“Tahun 60, leluhur kami tidak mensertifikatkan wilayah adat karena itu milik komunal. Salah satu keturunan tiba-tiba melakukan gugatan terhadap warga yang menempati wilayah itu. Padahal tanah komunal adat hanya digunakan untuk kepentingan bersama” ucapnya.

Oky mengatakan, pemerintah sudah menetapkan, tanah serta sejumlah bangunan warga adat Sunda Wiwitan Cigugur sebagai Cagar Budaya Nasional, beberapa di antaranya adalah Gedung Paseban Tri Panca Tunggal dan sejumlah wilayah Masyarakat Adat Karuhun Urang Sundawiwitan (Akur) Cigugur.

Menurut dia, perjuangan warga adat bersama berbagai elemen masyarakat yang peduli kedaulatan dan cagar budaya, akan terus dilakukan. Mereka tetap menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan dan akan melakukan pertahanan bila eksekusi tetap dilakukan.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset