Pertemuan Terlarang Pejabat Eksekutif Dengan Pimpinan MA, Wiranto Dituding Sebagai Noda Hitam Kabinet Kerja

Pertemuan Terlarang Pejabat Eksekutif Dengan Pimpinan MA, Wiranto Dituding Sebagai Noda Hitam Kabinet Kerja

- in HUKUM, NASIONAL, POLITIK
686
0
Cegah Orang Jahat Masuk Parlemen, Koordinator TPDI Petrus Selestinus Dukung Seruan Moral KWI Halau Perongrong Pancasila & Bhinneka Tunggal Ika.

Pertemuan terlarang antara pejabat pemerintahan atau eksekutif dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) yang diduga sebagai bagian intervensi dalam keputusan hukum atas persoalan internal partai politik membuktikan bahwa telah terjadi noda hitam di tubuh Kabinet Kerja milik Jokowi.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, seperti kejadian yang disebutnya ada pertemuan terlarang antara Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto dengan pejabat MA patut dicurigai sebagai tindakan yang tidak fair dan penuh intervensi yang haram.

Petrus memaparkan, surat Wiranto No. 001/Dewan Pembina/HNR/VII/2018, tanggal 5 Juli 2018 yang ditujukan kepada Dr Oesman Sapta, Ketua Umum DPP Partai Hanura, secara kasat mata telah membuka tabir praktek penyalahgunaan wewenang eksekutif yang dilarang oleh UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Adminsitrasi Pemerintahan.

Dalam UU Administrasi Pemerintahan, misalnya, lanjut Petrus, persoalan penyalahgunaan wewenang dibagi dalam 3 kategori, yaitu melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang.

“Wiranto selaku Menko Polhukam dan Ketua Dewan Pembina Partai berada dalam zona larangan penyalahgunaan wewenang dengan 3 kategori ini. Ini noda hitam di Kabinet Kerja,” tutur Petrus Selestinus, Selasa (10/07).

Ditegaskan Wakil Sekjen Bidang Hukum DPP Partai Hanura ini, Wiranto telah bertindak melampaui wewenang, karena telah mengundang Mahkamah Agung dan Ketua PTUN Jakarta membangun kesepakatan atas perkara yang sedang berjalan.

“Dimana Wiranto memiliki konflik kepentingan atas perkara di PTUN Jakarta. Itu berarti Wiranto telah bertindak melampaui batas wewenangnya sebagai Menko Polhukam dengan melanggar UU. Wiranto bertindak mencampuradukan wewenang, sebagai Menko Polhukam dengan Ketua Dewan Pembina Partai, yang sesungguhnya berada di luar cakupan bidang tugas dan wewenang yang diberikan dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan,” beber Petrus.

Petrus mengatakan, telah terjadi tindakan sewenang-wenang dari Wiranto, karena sebagai Menko Polhukam bertindak tanpa dasar kewenangan dan bertentangan dengan Putusan Sela PTUN Jakarta, membangun kesepakatan dengan pihak Menkumham, Mahkamah Agung, Ketua PTUN Jakarta, dan KPU untuk kembali kepada Kepengurusan Partai Hanura berdasarkan SK Menkumham No. M.HH-22.AH.11.01, Tahun 2017, Tanggal 12 Oktober 2017.

“Padahal SK Menkumham dimaksud telah dibatalkan dan menjadi bagian di dalam Obyek Sengketa di PTUN Jakarta sekaligus melanggar ketentuan pasal 184 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.

Bagi Petrus, sikap Wiranto itu mengingatkan publik pada nostalgia kekuasaan Orde Baru yang doyan intervensi kekuasaan Badan Peradilan dan Partai Politik.

“Jadi, ini sangat memalukan dan membuat noda hitam” dalam pemerintahan Jokowi,” katanya.

Hal itu dikarenakan, Rakortas Menko Polhukam itu sendiri, telah menyandera kekuasaan Mahkamah Agung yang merdeka, untuk kembali kepada SK. Menkumham No. M.HH-22.AH.11.01. Tanggal 12 Oktober 2017 yang masih menjadi Obyek Sengketa.

“Ini jelas melanggar Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka yang mengancam dengan pidana segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman,” ujarnya.

Bagi Petrus, Rakortas Menko Polhukam dengan tema utama “menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta No. 24/G/2018/PTUN-JKT, Tanggal 26 Juni 2018, yang belum berkuatan hukum tetap” dengan melibatkan Mahkamah Agung dan Ketua PTUN Jakarta, merupakan perbuatan melanggar prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 UUD 1945 dan larangan pasal 3 UU No. 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman yang dikualifikasi sebagai  tindak pidana dalam jabatan Wiranto, terlebih-lebih telah menyandera kebebasan hakim dalam memutus perkara Perselisihan Partai Hanura No. 24/G/2018/PTUN-JKT. yang saat ini dalam proses banding.

“Jadi tampak jelas Wiranto tidak beritikad baik dalam hal ini,” katanya.

Bayangkan saja, kata Petrus, langkah Wiranto menindaklanjuti putusan perkara No. : 24/G/2018/PTUN-JKT, Tanggal 26 Juni 2018, untuk kembali kepada SK. Menkumham No. M.HH-22.AH.11.01, Tahun 2017, tanggal 12 Oktober 2017, yang sudah dibatalkan, mengandung itikad tidak baik.

“Karena  Wiranto tahu bahwa putusan perkara belum berkekuatan hukum tetap karena banding. Karena itu seandainya Wiranto punya opsi penyelesaian lain, seharusnya Wiranto membicarakan niatnya itu dengan Dr Oesman Sapta dan Herry Lontung Siregar sebagai yang berhak bertindak mewakili Partai Hanura,” ujarnya.

Jabatan Wiranto sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura telah menimbulkan konflik kepentingan, sehingga pertemuan dengan pihak Mahkamah Agung dan Ketua PTUN Jakarta menjadi pertemuan yang bersifat “terlarang” terlebih-lebih karena dilarang oleh UU.

“Wiranto terkesan seolah-olah bertindak sebagai pembina teknis bagi Badan Peradilan, padahal pembinaan teknis bagi Peradilan, sepenuhnya menjadi milik Mahkamah Agung. Itu-pun dengan syarat tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Petrus menegaskan, langkah Wiranto tidak memiliki dasar hukum dan menjadi kontraproduktif, karena proses perkara yang sedang berjalan tidak menghambat kepemimpinan Oesman Sapta-Herry Lontung Siregar di Partai Hanura, untuk mendaftarkan para caleg di KPU. Karena pasal 184 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu cukup memberikan jaminan kepastian hukum bagi Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Herry Lontung Siregar untuk menandatangani Administrasi Caleg ketika perselisihan Partai Politik belum terselesaikan.

“Inilah noda hitam yang dibuat Wiranto dalam kabinet kerja Presiden Jokowi. Saya kira, Pak Presiden harus melihat ini sebagai upaya mencoreng kinerja Kabinet,” pungkasnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di