Peringatan Hari Tani Nasional 2017, Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) Serukan ‘Indonesia Darurat Agraria, Luruskan Reforma Agraria dan Selesaikan Konflik-konflik Agraria’

Peringatan Hari Tani Nasional 2017, Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) Serukan ‘Indonesia Darurat Agraria, Luruskan Reforma Agraria dan Selesaikan Konflik-konflik Agraria’

- in NASIONAL
494
0
Peringatan Hari Tani Nasional 2017, Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) Serukan ‘Indonesia Darurat Agraria, Luruskan Reforma Agraria dan Selesaikan Konflik-konflik Agraria’

Memperingati Hari Tani Nasional 2017, Komite  Nasional Pembaruan Agraria  (KNPA) atau Aliansi Hari Tani Nasional (HTN) 2017, menyerukanbahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat agraria. Karena itu, pemerintah didesak untuk segera melakukan pelurusan arah dan langkah reforma agraria serta secara konkrit menyelesaikankonflik-konflik agraria.

 

Juru Bicara Komite  Nasional Pembaruan Agraria  (KNPA) atau Aliansi Hari Tani Nasional (HTN) 2017, Susan Herawati Romica menjelaskan,  memasuki 57 tahun paska diundangkannya Undang-Undang Pokok  Agraria  (UUPA)  No.  5 Tahun  1960 pada tanggal 24 September 1960, atau yang biasa diperingati sebagai Hari Tani Nasional, situasi agraria di tanah air belum sepenuhnya lepas dari  corak  feodalisme,  kolonialisme  dan  kapitalisme.

 

“Situasi  di  atas tentu menjadi anomali, sebab UUPA 1960  merupakan  mandat konstitusi  Negara  dalam rangka  pengelolaan kekayaan agraria nasional yang berlandaskan keadilan sosial sebagai amanat pasal 33  UUD 1945,”tutur Susan, dalam siaran pers, Selasa (26/09/2017).

 

Menurut dia, dewasa ini, ketimpangan  struktur  penguasaan  dan  konflik  agraria  masih  ramai  terjadi.  Monopoli kekayaan agraria terjadi di hampir semua sektor kehidupan rakyat. Dari seluruh wilayah  daratan  di  Indonesia, 71 % dikuasai korporasi kehutanan, 16 % oleh  korporasi perkebunan skala  besar, 7 % dikuasai oleh para konglomerat. Sementara rakyat kecil, hanya menguasai sisanya saja.  Dampaknya  satu persen orang terkaya di Indonesia menguasai 50,3 % kekayaan nasional, dan 10 % orang terkaya menguasai 7 % kekayaan nasional.

 

“Sementara, politik kebijakan agraria nasional semakin tidak bersahabat dengan petani, sebab  tanah  dan  kekayaan agraria lainnya  telah  dirubah  fungsinya menjadi  objek  investasi  dan  bisnis  oleh  pemerintah  yang berkuasa, “ ujarnya.

 

Tercatat, rata-rata pemilikan tanah petani di pedesaan kurang dari 0,5 dan tidak bertanah. Per- Maret 20017, sebanyak 17,10 juta penduduk miskin hidup di pedesaan dan ditandai dengan terus naiknya indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan (BPS, 2017).

 

“Situasi ini  telah  berkontribusi besar meningkatkan angka pengangguran dan buruh murah di perkotaan akibat arus urbanisasi yang terus membesar,” tutur Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) ini.

 

Meskipun beberapa kali menjadi program kerja para penguasa, faktanya reforma agraria yang sejati sesuai amanat UUPA 1960 tidak pernah benar-benar dilaksanakan. Seperti halnya dengan pemerintahan sebelumnya, Jokowi-JK juga  telah  memasukkan  reforma  agraria  sebagai  salah  satu  prioritas  kerja nasional yang terdapat pada butir ke-5 program Nawacita.

 

Bahkan, lanjut dia, pada tahun 2016, Jokowi telah mengeluarkan Perpres No. 45/2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 yang menempatkan reforma  agraria  sebagai salah satu prioritas  nasional dalam  pembangunan Indonesia.

 

“Namun begitu, memasuki tiga tahun pemerintahannya, Jokowi-JK  belum  benar-benar  melaksanakan  reforma agraria sejati. Dari sisi kebijakan, walaupun sudah ada  kemauan  politik  (political  will),  akan  tetapi belumlah kuat,” ujarnya.

 

Indikasinya, Perpres Reforma Agraria sejauh ini masih belum  ditandatangani.  Sementara tuntutan untuk membentuk  badan/lembaga  otoritatif  pelaksana  reforma  agraria  malah dikerdilkan menjadi tim pelaksana reforma agraria yang berada di bawah Kementrian Kordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan dibagi ke dalam tiga Pokja  yang  diketuai oleh  Kementrian LHK, Kementiran ATR//BPN, dan Kementrian Desa PDTT.

 

“Artinya reforma agraria hanya dimaknai sebagai persoalan ekonomi  semata  tanpa  memperhatikan aspek keadilan sosial,” ujar Susan.

 

Di sisi lain,  lanjut dia, terdapat beberapa kebijkan yang berpotensi membiaskan makna dari reforma  agraria  sejati. Misal, kebijakan Perhutanan Sosial (PS) yang diatur melalui Permen LHK No. 83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial yang kemudian diperbaharui melalui Permen LHK No. 93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah  Kerja Perum  Perhutani.

 

“Masalahnya,  perhutanan  sosial  hendak  dipaksakan  masuk  ke   dalam  skema  reform agraria. Perlu ditekankan, bawah reforma agraria dan perhutanan sosial mempunyai skema hukum yang berbeda dalam pelaksanaannya. Jika dalam reforma agraria salah satunya menguatkan secara legal formal hak atas tanah masyarakat, sebaliknya PS bisa menjadi kemunduran jikalau diterapkan pada wilayah yang sudah menjadi pemukiman, tanah pertanian dan fasilitas umum desa-desa,” bebernya.

 

 

Mengapa demikian? Menurut Susan, mengingat adanya penegasan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara pada utusan MK 35, seharusnya masyarakat menegaskan hal tersebut bukan malah dipaksakan mengambil PS dengan kata lain mengakui status hutan negara di dalam wilayah adatnya.

 

“Melihat  buruknya  pengelolaan  kawasan  hutan  selama  ini  oleh pemerintah, situasi ini berpotensi meneruskan konflik dan tumpang tindih klaim antara rakyat dengan pemerintah  maupun  korporasi  swasta  di wilayah kawasan hutan,”katanya.

 

Situasi ini ditambah dengan keengganan KLHK untuk menerapkan skema  reforma  agraria  di Jawa, Bali dan Lampung dengan alasan bahwa di tiga wilayah tersebut sudah kurang dari batas minimum  30  % kawasan hutan.

 

Kebijakan ini dinilai sebagai standar ganda yang  sedang  ingin  didorong  pemerintah mengingat banyaknya izin-izin tambang, konsesi-konsesi perkebunan besar dan tanah-tanah terlantar Perhutani yang seharusnya  ditertibkan  malah dipertahankan.

 

Dari sisi pelaksanaan, tercatat redistribusi tanah yang berasal dari HGU habis, tanah terlantar, dan tanah Negara lainnya sejak tahun 2015 hanya seluas  182.750  hektar.

 

Redistribusi  melalui  transmigrasi  sejak 2015 tercatat hanya 32.146 hektar. Sementara redistribusi melalu pelepasan kawasan hutan masih urung terlaksanan sejauh ini.

 

 

“Justru legalisasi asset melaluiproses sertifikasi yang menunjukkan kemajuan siginifikan yakni seluas 609.349 hektar hingga tahun 2015 tanpa melihat sisi  penguasaan  tanah  terlebih dahulu.  Artinya  kebijakan  ini  justru  melegitimasi  ketimpangan  penguasaan tanah,” ungkap Susan.

 

Di tengah mandek dan biasnya pelaksanaaan reforma agraria tersebut,perampasan dan kriminalisasi petani justru semakin marak terjadi. Dari tahun 2015 hingga 2016,  telah  terjadi  sedikitnya  702  konflik  agraria di atas lahan seluas 1.665.457 juta hektar dan mengorbankan 195.459 KK petani (KPA, 2015 dan 2016).

 

“Artinya, dalam satu hari telah terjadi satu konflik agraria  di tanah air.  Sementara, dalam rentang waktu tersebut sedikitnya 455  petani  dikriminalisasi/ditahan,  229  petani  mengalami  kekerasan/ditembak, dan 18 orang tewas. Angka ini jauh berbanding terbalik jika dibandingkan dengan pelaksanaan reforma agrarian di era pemerintahan saat  ini,” ujar dia.

 

Perempuan menjadi salah satu pihak yang paling  dirugikan  dari fenomena-fenomena  perampasan  lahan dan konflik agraria  di  atas.  Laporan  Solidaritas Perempuan  tahun  2017  menunjukkan jumlah  rumah tangga miskin dengan kepala keluarga perempuan mengalami kenaikan sebesar 16,12 % dari 14,9 %  pada tahun 2014. Hilangnya tanah sebagai sumber kehidupan untuk pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga maupun ekonomi keluarga berdampak kepada meningkatnya beban perempuan  dalam  memastikan tersedianya  pangan keluarga.

 

Tidak hanya perempuan, situasi ini juga telah berdampak buruk  kepada  masyarakat yang tinggal di pesisir dan pulau-pulau kecil. Bukannya  ditempatkan  sebagai  subjek  pembangunan  yang  lebih  berkeadilan, mereka malah menjadi korban dari kebijakan maritime Jokowi-JK.

 

Reklamasi,  pertambangan,  konservasi, dan pariwisata pesisir telah berubah menjadi mimpi buruk bagi masyarakat yang tinggal di pesisir dan pulau-pulau kecil. Pusat Data dan Informasi KIARA tahun 2016 mencatat lebih dari 107.000 KK nelayan telah merasakan dampak buruk 16 proyek reklamasi yang tersebar  di berbagai daerah.

 

Masih  di tahun  yang sama, pertambangan di kawasan pesisir  dan pulau-pulau  kecil yang  tersebar  di 20  wilayah  di tanah air telah  berkontribusi menghilangkan penghidupan  masyarakat  pesisir  dan  menghancurkan  ekologi pesisir.

 

“Dari jabaran-jabaran di atas, kami dari aliansi Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) untuk  Hari Tani  Nasional  2017  (HTN  2017)  menilai  bahwa  Indonesia  sedang berada  dalam kondisi darurat agraria,” ujarnya.

 

Oleh sebab itu, lanjut Susan, dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional tahun ini dan  57  tahun  UUPA  1960, KNPA akan melakukan berbagai rangkaian kegiatan aksi di nasional dan daerah dalam rangka menuntut pemerintah  untuk  segera  menyelesaikan beragam persoalan agraria tersebut.

Selain melakukan konferensi pers yang dilaksanakan pada hari ini, Minggu, (24/9). Senin tanggal 25 September 2015, mendatangi MPR RI untuk menuntut agar legislatif  turut melaksanakan TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya  Alam  dan  UUPA  No. 5/1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria sebagaimana  mandat  konsitusi  Negara,  pasal  33  UUD 1945.

 

“Pada Selasa, tanggal 26 September 2017 dilanjutkan dengan mendatangi MK dan KPK untuk menuntut  dua lembaga Negara tersebut agar segera melakukan penertiban  terhadap  UU  yang  dinilai  bertentangan  dengan hak konstitusional khususnya para petani serta menindak beragam  tindak  pidana  korupsi  yang  terjadi di sektor agraria,  baik  berupa  penyalahgunaan  wewenang,  gratifikasi  dan  pemberian  izin-izin  diluar  prosedur  yang dilakukan   pemerintah beserta perusahaan,” bebernya.

 

Di berbagai daerah, lanjutnya, turut pula merayakan HTN 2017 dengan tema bersama Indonesi Darurat Agraria, menuntut adanya penyelesaian konflik agraria  di  daerah  masing-masing.

 

Sedangkan  puncak  rangkaian  aksi HTN 2017 ini adalah aksi turun ke jalan dengan estimasi 7000 massa aksi yang terdiri dari organisasi gerakan rakyat (petani, nelayan, perempuan, masyarakat adat, buruh, mahasiswa)  dan  organisasi masyarakat sipil lainnya menuju Istana Negara menuntut pemerintah Jokowi-JK melaksanakan  reforma agraria yang sejati, yakni reforma agraria yang berlandaskan TAP MPR No. IX/2001, UUPA 1960, dan  UUD 1945 sebagai pondasi dasar pengelolaan kekayaan agraria nasional yang berkeadilan dan sebesar- besarnya  untuk kemakmuran rakyat.

 

Komite  Nasional Pembaruan Agraria  (KNPA) atau Aliansi Hari Tani Nasional (HTN) 2017 terdiri dari KPA, SPP, STI, SPM, IHCS, KIARA, SP, API, YLBHI, KNTI, SW, FPRS, Bina Desa, WALHI, KPBI, SPDD, SPI, KPOP, AMAN, BPAN, SPR Indonesia, SMI, PSHK, JKPP, ELSAM, AMANAT, LBH Jakarta, RMI, Yayasan Pusaka, SNI, KPRI, P3I, KSN, SPKS, SAINS, KontraS, LBH Bandung, TuK Indonesia, KRuHA, Perkumpulan Inisiatif, WALHI Jabar, SPRI, Gerbang Tani, HuMa, SP Jabotabek, P2B, Jakatani, STTB, JATAM, KPR, FIELD, KNPK, HMI Jabar, PPC, FPPB, STIP, PMII Kota Bandung, HITAMBARA, FPPMG, FARMACI, FPMR, YP2I, SPMN, PMII Jabar, AGRA.(JR)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di