Penyusunan Undang-Undang Banyak Kelemahan, Perkuat Rakyat Dengan Kesadaran Hukum

Penyusunan Undang-Undang Banyak Kelemahan, Perkuat Rakyat Dengan Kesadaran Hukum

- in HUKUM, NASIONAL
535
0
Penyusunan Undang-Undang Banyak Kelemahan, Perkuat Rakyat Dengan Kesadaran Hukum.

Masyarakat diharapkan untuk sadar hukum, terutama dengan maraknya pembahasan aturan perundang-undangan yang isinya malah banyak diselewengkan oleh si pembuat Undang Undang.

 

Majelis Pertimbangan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta Sandi Ebenezer Situngkir menjelaskan, banyak produk perundang-undangan yang pasal-pasalnya berisi muatan penyelewengan terhadap kekuasaan hukum itu sendiri.

 

Karena itu, dia berharap, masyarakat akan sungguh-sungguh belajar dan menolak berbagai rancangan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan penegakan keadilan itu sendiri.

 

“Banyak pasal-pasal yang bermuatan penyelewengan di Undang Undang yang dibahas dan dibuat sekarang. Misal, di dalam Rancangan Undang Undang KUHP, disebutkan bahwa mengambil uang Rp 250 ribu sebagai pidana ringan, demikian pula dengan besaran lainnya. Ini menjadi multitafsir dan sarat dengan penyelewengan nantinya,” tutur Sandi Ebenezer Situngkir, di Jakarta, Senin (07/08/2017).

 

Sejumlah pasal lainnya, sebut saja urusan perzinahan, di dalam RUU KUHP itu pun begitu sumir. Bahwa perzinahan hanya diperuntukkan bagi pria atau wanita yang sudah menikah. Pasal 284 KUHP hanya mendefinisikan zina sebagai perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

 

Sedangkan, pasal perzinaan untuk lajang ini berlaku sebagai delik aduan dari istri, suami, atau pihak ketiga yang merasa dicemarkan oleh adanya tindakan tersebut.

 

Rancangan KUHP yang baru juga secara khusus mengatur pasangan kumpul kebo atau lajang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah. Ancamannya, pidana 1 tahun penjara.

 

Sandi mengatakan, jika masyarakat tidak sadar hukum, maka akan sangat riskan pula terjadinya kriminalisasi dan juga penyelewengan hukum bagi masyarakat.

 

Tidak hanya itu, lanjut dia, dalam Undang Undang Kepemiluan yang belum lama disahkan, juga terdapat sejumlah pasal yang sangat multi tafsir dan sarat potensi penyelewengan.

 

“Misal pada pasal-pasal terkait money politics, dimana saya melihat bahwa proses pemilihan umum malah dilegalkan money politics. Dengan berbagai dalil bahwa itu lumrah dan perlu,” ujar Sandi.

 

Seperti dana aspirasi anggota DPR yang mencapai miliar rupiah itu, menurut Sandi, adalah sebuah upaya melegalisasi politik uang dalam berdemokrasi di Indonesia.

 

“Saya melihat, jadinya suara masyarakat itu dibeli, dan dilegalkan transaksi pembelian suara itu. Dan setelah terjadi jual beli suara, maka si pembeli berhak atas suara. Urusan suara sudah selesai dengan hanya uang Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu. Saya kira hal-hal seperti ini yang perlu disadari, bahwa berdemokrasi di Indonesia tidak mesti begitu,” ujar Sandi.

 

Dia pun berharap, ada upaya untuk meluruskan berbagai kekurangsinkronan penyusunan perundang-undangan dengan upaya menegakkan demokrasi dan keadilan di Tanah Air.

 

“Pertama-tama yang harus sadar diri ya masyarakat. Masyarakat harus sadar akan hukum dan peraturan perundang-undangan. Kemudian, perlu upaya serius membenahi berbagai aturan perundang-undangan agar semakin menuju keadilan seutuhnya dan demokrasi seutuhnya,” pungkasnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset