Jaksa Agung HM Prasetyo disomasi lantaran dianggap tidak serius menuntaskan pengusutan kasus korupsi Kondesat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 36 triliun.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, surat somasi telah dilayangkan MAKI atas lambannya pengusutan kasus itu.
Somasi dilayangkan pada Senin, 10 Desember 2018. “Kami telah mengirimkan Somasi kepada Jaksa Agung atas berlarut-larutnya perkara Korupsi Kondensat TPPI yang merugikan negara Rp 36 triliun itu,” tutur Boyamin, di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Dia mengatakan, somasi atas realisasi Janji Jaksa Agung untuk Sidang In Absentia Perkara Korupsi Kondensat telah diterima Kejagung. Somasi itu juga dikirimkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
Boyamin menerangkan, Jaksa Agung Bapak HM Prasetyo pada kesempatan membuka Rakernis Kejaksaan Agung di Bali tanggal 28 November 2018 menyatakan akan segera melakukan sidang In Absentia terhadap Tersangka Korupsi Kondensat.
“Namun hingga saat ini realitasnya Kejaksaan Agung belum menerima penyerahan tahap II Tersangka Perkara Korupsi Kondensat dari Penyidik Bareskim oleh JPU Kejagung,” ungkap Boyamin.
Oleh karena itu, lanjut dia, janji Jaksa Agung untuk menyidangkan In Absentia hanyalah janji kosong. Somasi berlaku hanya 7 hari dan selanjutnya segera diajukan Praperadilan untuk yang kesekian kalinya.
“Dan, kami posisi sekarang hanya menunggu hakim yang akan mengabulkan gugatan kami, karena senyatanya JPU Kejaksaan Agung melanggar ketentuan KUHAP,” ujar Boyamin.(JR)