Pemerintah Jangan Abai Terhadap Kondisi Nelayan Kecil

Pemerintah Jangan Abai Terhadap Kondisi Nelayan Kecil

- in EKBIS, NASIONAL
672
0
Masih Banyak Persoalan Nelayan Belum Ada Solusi, Kaum Marhaen Minta Pemerintah Segera Sinkronkan Undang-Undang.

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) abai terhadap kondisi nelayan kecil.

 

Bertumpuk masalah yang tak terurai, seperti penyelesaian alih alat tangkap Cantrang, sengkarutnya distribusi bantuan kapal, penangkapan  nelayan kecil di Aceh dan sejumlah daerah oleh aparat, skema perlindungan sosial bagi nelayan yang belum sigap di saat cuaca ekstrem, dan akses permodalan serta pasar yang diskriminatif.

 

Wakil Sekjen Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Niko Amrullah menyampaikan, Pemerintah khususnya KKP sebaiknya mulai memperkuat program-program yang berorientasi pada kesejahteraan nelayan dan tentu harus dibarengi dengan proses monitoring dan evaluasi yang baik, agar program yang dijalankan tepat sasaran dan jelas output dan outcome nya bagi nelayan kecil dan tradisional.

 

Niko menambahkan, prosentase kredit macet (NPL) pada UMKM sektor perikanan pun menunjukkan kenaikan , yakni dari 3,77 % di tahun 2014 menjadi 4,05 % tahun 2015, dan naik lagi hingga menjadi 4,40 % di tahun 2016.

 

“Kondisi ini menunjukkan kelesuan kinerja UMKM di sektor perikanan, yang tak lain halnya membutuhkan peningkatan kapasitas SDM dan juga pasar yang berkeadilan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” ujar Niko, di Jakarta, Jumat (28/04/2017).

 

Menurut dia, ada tiga aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam membangun dan memberdayakan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

 

 Pertama, peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia. Aspek ini mengedepankan pemenuhan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat pesisir.

 

Kedua,penguatan ekonomi lokal, bahwa kelembagaan ekonomi seperti koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) menjadi katalisator pemberdayaan ekonomi masyarakat.

 

“Dan ketiga, perlunya menghormati bahkan menguatkan budaya dan kearifan lokal sebagai bentuk pembangunan partisipatif,” pungkasnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset