Pembahasan RUU Pesantren & Pendidikan Keagamaan; Nilai Pendidikan Informal Jangan Dikebiri, PGI Waspadai Intervensi Negara dalam Keagamaan

Pembahasan RUU Pesantren & Pendidikan Keagamaan; Nilai Pendidikan Informal Jangan Dikebiri, PGI Waspadai Intervensi Negara dalam Keagamaan

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
461
0
Pembahasan RUU Pesantren & Pendidikan Keagamaan; Nilai Pendidikan Informal Jangan Dikebiri, PGI Waspadai Intervensi Negara dalam Keagamaan.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyambut baik adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Namun, PGI mengingatkan, jangan sampai nilai pendidikan informal yang dianut dari nilai-nilai keagamaan terkebiri.

Kepala Humas PGI Irma Riana Simanjuntak menyampaikan, PGI mendukung RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini menjadi Undang-undang sejauh hanya mengatur kepentingan Pendidikan formal.

“Sejauh mengatur pendidikan formal. Dan tidak memasukkan pengaturan model pelayanan pendidikan nonformal gereja-gereja di Indonesia, seperti pelayanan kategorial anak dan remaja menjadi bagian dari RUU tersebut,” tutur Irma Riana Simanjuntak, dalam siaran persnya, Selasa (23/10/2018).

Dalam Rapat Paripurna, 16 Oktober 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai usul inisiatif DPR RI dan akan segera menjadi pembahasan dalam proses legislasi nasional.

Setelah mengamati isinya, lanjut Irma Riana, RUU tersebut tidak hanya mengatur tentang pesantren dan madrasah, namun juga mengatur pendidikan keagamaan bagi agama-agama lain di luar Islam.

Menyikapi hal tersebut Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan bahwa PGI menilai pendidikan keagamaan formal seperti pesantren, madrasah, sekolah teologi dan sejenisnya sebagai bagian dari pendidikan nasional telah memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter bangsa.

PGI juga menilai, selama ini pengembangan institusi pendidikan berbasis agama tersebut kurang mendapat dukungan dari negara.

“Hal ini merupakan bentuk ketidakadilan di dunia pendidikan, dimana pendidikan formal lainnya mendapat dukungan penuh dari negara. Olehnya PGI memahami perlunya UU yang menjadi payung hukum bagi negara dalam memberikan perhatian dan dukungan  kepada pesantren dan pendidikan keagamaan lain yang formal,” tuturnya.

Namun, lanjut dia, ketika membahas tentang pendidikan dan pembinaan di kalangan umat Kristen, nampaknya RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen.

Perlu ditegaskan, lanjut Irma, dimana ada pendidikan formal melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan nonformal melalui kegiatan pelayanan di gereja.

“Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi, yang juga hendak diatur dalam RUU ini pada pasal 69-70, sesungguhnya adalah proses interaksi edukatif yang dilakukan oleh gereja-gereja di Indonesia. Itu merupakan pendidikan nonformal, dan masuk dalam kategori pelayanan ibadah bagi anak-anak dan remaja,” tuturnya.

Lebih lanjut, dengan melihat syarat pendirian pendidikan keagamaan dengan memasukkan syarat peserta didik paling sedikit 15 (lima belas) orang,  serta harus mendapat ijin dari Kanwil Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka hal tersebut tidak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja-gereja di Indonesia.

“Sebagaimana kandungan RUU yang hendak menyetarakan Sekolah Minggu dan Katekisasi dengan model pendidikan pesantren. Jadi, perlu difahami, sejatinya, Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan ijin karena merupakan bentuk peribadahan,” bebernya.

Menurut Irma, Penyusunan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan adalah kecenderungan membirokrasikan pendidikan nonformal, khususnya bagi pelayanan anak-anak dan remaja yang sudah dilakukan sejak lama oleh gereja-gereja di Indonesia.

“Kecenderungan ini dikhwatirkan beralih pada model intervensi negara pada agama,” ingatnya.(JR)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di