Pembahasan Revisi Undang Undang Terorisme; Tolong Diaudit Dululah Program Pemberantasan Teroris!

Pembahasan Revisi Undang Undang Terorisme; Tolong Diaudit Dululah Program Pemberantasan Teroris!

- in NASIONAL
475
0
Audit Pelaksanaan Program Pemberantasan Tindak Terorisme

Upaya melakukan revisi undang undang pemberantasan terorisme harus diletakkan pada porsi yang obyektif. Saat ini, negara dianggap sedang tergesa-gesa dan sangat terkesan haus agar sesegera mungkin menancapkan kekuatan dan kewenangannya dengan dalih memerangi terorisme melalui upaya revisi undang undang.

Direktur Eksekutif Indra Institut Jaka Setiawan menolak keras pemberian kewenangan berlebihan kepada aparat negara untuk memberantas manusia yang diduga sebagai teroris melalui revisi undang undang terorisme yang saat ini sedang dibahas di gedung parlemen.

Jaka meminta seluruh elemen masyarakat agar bersikap kritis dan menilah revisi undang undang terorisme itu.

“Serluruh stakeholders harus bersikap kritis dan kita menolak dengan tegas revisi undang undang terorisme itu. Karena, di dalam implementasi yang sudah-sudah, telah banyak memakan korban, juga salah tangkap hingga adanya extra judicial killing,” ujar Jaka dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (16/02/2016).

Dia mengingatkan, sebelum terlalu jauh dalam pembahasan revisi undang undang ini, sebaiknya DPR dan pemerintah melakukan audit secara menyeluruh terhadap kinerja dan implementasi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang sudah menyimpang dari norma Hukum dan HAM.

“Jangan sampai kita mengorbankan kebebasan sipil dan Hak asasi manusia, yang sudah kita raih susah payah dan berdarah-darah,” papar Jaka.

Menurut dia, selama ini kinerja pemberantasan terorisme belum pernah sekalipun diaudit, padahal banyak kebijakan kontra terorisme di lapangan telah melampaui kewenangannya, dan penuh dengan pelanggaran HAM.

“Penangkapan tanpa surat perintah, extra judicial killing, penggeledahan dan penyitaan di luar norma hukum yang berlaku. Penganiayaan dan penyiksaan, kegiatan intelijen yang meneror masyarakat baik fisik maupun non fisik, itulah yang selama ini terjadi,” ujar dia.

Sebutan kata teroris, lanjut Jaka, bahkan bisa menjadi beban sejarah bagi anak cucu bangsa Indonesia. Di negara satelit seperti Indonesia, isu terorisme menjadi suatu hal yang sangat problematik jika dikaitkan dengan prinsip HAM.

“Pemberantasan terorisme hanya memperkuat sepak terjang Densus 88 seolah menjadi dead squad, yang sering terlibat dalam penyiksaan dan extra judicial killing terduga teroris yang tanpa senjata dan tanpa perlawanan,” pungkasnya.(Jimmi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di