Ormas Intimidasi Pengguna Media Sosial, Polri Kok Membiarkan Saja, Dua-duanya Dikecam Keras

Ormas Intimidasi Pengguna Media Sosial, Polri Kok Membiarkan Saja, Dua-duanya Dikecam Keras

- in NASIONAL
512
0
Ormas Intimidasi Pengguna Media Sosial, Polri Kok Membiarkan Saja, Dua-duanya Dikecam Keras.

Maraknya intimidasi terhadap pengguna media sosial oleh kelompok tertentu harus disikapi dengan tegas oleh Pemerintah Republik Indonesia dan aparat penegak hukum.

 

Selain mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh kelompok tertentu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga mengecam kinerja aparat yang membiarkan sejumlah intimidasi itu terjadi.

 

Dalam siaran pers AJI yang diterima redaksi (Selasa, 30 Mei 2017), Ketua AJI Suwarjono menyatakan mengecam tindakan polisi membiarkan intimidasi dan teror atas kebebasan berekspresi.

 

“Bahkan memfasilitasi ancaman pidana dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas status media sosial warga. Tindakan Polri semacam itu tidak bisa dibenarkan dan justru melanggengkan ketakutan di benak publik untuk mengungkapkan pikirannya secara bebas dan terbuka,” ujar Suwarjono.

 

AJI juga dengan tegas mengecam keras tindakan Front Pembela Islam (FPI)yang dianggap mengarahkan, atau setidaknya membiarkan anggotanya memburu warga negara yang menggunakan haknya untuk berekspresi di media sosial.

 

“Keberatan atas pendapat seseorang seharusnya dihadapi dengan pendapat tandingan sehingga muncul diskursus yang sehat dan beradab di ruang publik, termasuk di media sosial,” ujarnya.

 

Karena itu, AJI mendesak negara, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia untuk melindungi hak berekspresi warga negara. “Lindungi warga, di ranah manapun termasuk media digital,” ujarnya.

 

AJI mengimbau semua pihak untuk ikut aktif menjaga kebebasan sipil dan politik yang sudah dinikmati sejak era Reformasi Mei 1998 silam. Dukungan bisa disampaikan dengan bersolidaritas pada korban di media sosial maupun turun tangan menekan pemerintah untuk konsisten menjaga hak sipil dan politik warga.

 

“Jangan biarkan siapapun merampas kebebasan dan hak-hak  kita,” ujarnya.

 

AJI menjelaskan, kebebasan berekspresi masyarakat terancam, dan itu tidak boleh dibiarkan. Suwarjono mengatakan, ada aksi anggota FPI mendatangi rumah pengguna media sosial yang dituduh menulis status bernada miring pada Imam Besar FPI Rizieq Shihab, serta memaksa mereka meminta maaf di bawah ancaman pidana adalah tindakan teror yang tak boleh dibiarkan.

 

Seperti sudah ramai diberitakan, korban intimidasi FPI sudah berjatuhan dalam dua pekan terakhir. Indrie Sorayya, 38, seorang perempuan pengusaha di Tangerang, Banten, didatangi puluhan anggota FPI pada Ahad 21 Mei 2017.

 

Mereka memprotes status Facebook Indrie yang dinilai melecehkan Rizieq Shihab. Intimidasi serupa dialami Fiera Lovita, 40, seorang dokter perempuan di Solok, Sumatera Barat.

 

Menurut dia, dari penelusuran yang dilakukan SAFEnet, jejaring pendukung kebebasan berekspresi di Asia Tenggara, ditemukan setidaknya ada 48 individu di seluruh Indonesia yang kini terancam diburu, diteror dan dibungkam dengan pola-pola kekerasan semacam ini.

 

Diingatkan Suwarjono, aksi main hakim sendiri yang dilakukan FPI mengancam jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang diatur Pasal 28 (E) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal itu berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

 

Selain itu, intimidasi dan teror atas pengguna media sosial bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 yang merupakan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Konvenan Sipol). Beleid itu mewajibkan Negara untuk menjamin hak sipil dan hak politik setiap warga negaranya.

 

“Sekali lagi, dukungan bisa disampaikan dengan bersolidaritas pada korban di media sosial maupun turun tangan menekan pemerintah untuk konsisten menjaga hak sipil dan politik warga. Jangan biarkan siapapun merampas kebebasan dan hak-hak  kita,” pungkasnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset