Nelayan Pulau Pari Ditangkap Polisi, Jaksa Ingatkan Tupoksi Saber Pungli

Nelayan Pulau Pari Ditangkap Polisi, Jaksa Ingatkan Tupoksi Saber Pungli

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
891
0
Nelayan Pulau Pari Ditangkap Polisi, Jaksa Ingatkan Tupoksi Saber Pungli.

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta DT Sidabutar menyampaikan, dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh tiga orang nelayan Pulau pari di Kepualaun Seribu yang ditangkap oleh oleh Tim Saber Pungli dari Resmob Kepolisian Kepulauan Seribu adalah kurang tepat.

 

Menurut Sidabutar,  defenisi dan kriteria pungutan liar sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Nomor 78 tentang Kelompok Kerja dan Kesekretariatan, Satgas Saber Pungli yang telah dikukuhkan pada 28 Oktober 2016 lalu itu, bukanlah mengkriminalisasi masyarakat sipil biasa seperti nelayan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu itu.

 

“Saber Pungli kan jelas apa saja sasarannya, apa saja yang dimaksud dengan Pungli, dan di sektor mana saja yang menjadi targetnya. Kebanyakan, bergeraknya kepada para Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lembaga-lembaga pemerintahan, birokrasi, kementerian dan pemerintah daerah. Bukan asal-asal nangkap orang seperti nelayan itu loh,” tutur DT Sidabutar saat berbicara dalam Seminar Umum bertema ‘Evaluasi dan Tantangan Satgas Saber Pungli Dalam Meningkatkan Pelayanan Aparatur Negara Yang Bersih, Jujur dan Adil’, yang digelar Forum Mahasiswa Jakarta Raya (FMJR) dan Unkris, di Auditorium Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Jalan Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (24/05/2017).

 

Meski begitu, Sidabutar meminta Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) yang berurusan dengan persoalan itu, agar menelaah dan memastikan terlebih dahulu apakah penangkapan yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli dari Resmob Kepolisian Kepulauan Seribu terhadap tiga orang nelayan itu layak diteruskan ke penuntutan atau tidak.

 

“Jika memang terbukti ya harus diteruskan, tetapi jika memang tidak ada dasar menuduhkan pungli ke mereka ya silakan Jaksa mengembalikannya ke Polisi,” ujar Sidabutar.

 

Sebelumnya, ratusan Nelayan Pulau Pari mendatangi kantor Kejaksaan Negeri jakarta Utara untuk mendesak agar 3 rekannya mendapatkan penangguhan penahanan karena didiskriminasi.

 

Pengajuan penangguhan penahanan ini sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan nelayan atas dugaan kriminalisasi yang dialami Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahrudin alias Edo. Ketiga nelayan ini ditangkap pada tanggal 11 Maret 2017 di Pantai Perawan Pulau Pari dan dituduh melakukan Pungli oleh Tim Saber Pungli Polres Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

 

Koordinator Forum Peduli Pulau Pari Sahrul menyampaikan, kepolisian keliru menuduh ketiga nelayan melakukan pungli. Berdasarkan hukum pungli disamakan dengan tindak pidana korupsi, sehingga hanya dapat dikenakan kepada aparat pemerintah atau pegawai negeri sipil. Tidak bisa pungli dikenakan kepada warga bukan aparat / PNS.

 

“Ketiga nelayan ini tidak melakukan pungli, mereka adalah pengurus pantai yg memiliki tugas mengelola Pantai Perawan. Karena pantai ini dibuka dan dikelola oleh warga mak untuk menutup biaya operasinal wisatawan yang datang dikenakan biaya Rp 5000,” ujar Sahrul saat menggelar aksi solidaritas Nelayan Pulau Pari, di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jalan Enggano No. 1, RT 04 / RW 08, Tanjung Priok, Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk menjamin rekan-rekan mereka agar dilepas dari tahanan.

 

Dia menjelaskan, dana yang dipungut itu ditujukan untuk membeli alat kebersihan, membayar listrik, membangun tempat peristirahatan dan upah petugas kebersihan, sebagian dana diberikan ke mushola dan anak yatim.

 

“Wisatawan tidak pernah dipaksa untuk membayar, sifatnya sukarela. Apabila wisatawan enggan membayar tidak masalah,” ujarnya.

 

Anggota Tim Advokasi Nelayan Pulau Pari Tigor Gemdita Hutapea mengatakan, nelayan menduga, penangkapan  terhadap rekan-rekannya berkaitan dengan ancaman privatisasi pulau yang dilakukan oleh PT Bumi Pari.

 

Pada tahun 2015 PT Bumi Pari mengklaim memiliki 90 (sembilan puluh) persen wilayah Pulau Pari, mereka mengklaim memiliki sertifikat namun kami menduga penerbitan dilakukan secara ilegal.

 

“Pada tanggal 15 Mei 2017 Kejaksaan Negeri Jakarta Utara langsung menahan ketiga nelayan tersebut. Kini ketiganya menjadi tahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Atas dasar tersebut, ratusan nelayan akan mengajukan diri sebagai penjamin guna menangguhkan penahanan atas ketiga nelayan,” ujar Tigor.

 

Untuk itu, lanjut dia, Nelayan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pulau Pari menuntut agar diberikan penangguhan penahanan terhadap 3 nelayan Pulau Pari.

 

“Dan hentikan bentuk-bentuk kriminalisasi terhadap nelayan Pulau Pari,” pungkasnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset