Minta Gaji Rp 530 Juta, Direksi BPJS Tak Tahu Diri!

Minta Gaji Rp 530 Juta, Direksi BPJS Tak Tahu Diri!

- in NASIONAL
670
0
Direksi BPJS Minta Gaji Rp 530 Juta Dan Ganti Mobil Mewah, Tak Tahu Malu!

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diingatkan agar bertindak tegas dengan permintaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) agar gaji mereka dinaikkan menjadi Rp 530-an juta. Permintaan itu harus ditolak keras.

Koordinator Nasional Forum Masyarakat Peduli BPJS (FMP BPJS) Hery Susanto menyampaikan kegeramannya dengan penggajian yang sangat besar pada jajaran Direksi BPJS dan Dewan pengawasnya, namun sangat minim dengan kinerja.

Gila. Apa-apaan minta gaji ratusan juta rupiah. Itu harus ditolak,” ujar Hery di Jakarta, Rabu (18/02/2016).

Menurut dia, perilaku dan watak Direksi dan Dewan Pengawas BPJS yang kemaruk akan harta harus ditolak. Tugas dan pelayanan BPJS-lah yang harus ditingkatkan, bukan gaji direksinya.

“Kami menangkap sinyal kuat bahwa meskipun PT Jamsostek telah bertransformasi menjadi BPJS, tetapi sikap mental direksinya masih belum berubah, belum beradabtasi dengan perubahan yang diinginkan masyarakat. Mentalitas direksi seperti itu adalah mentalitas juragan,” ujar Hery.

Sangat perlu diingatkan dan ditegaskan, lanjut Hery, bahwa BPJS bukanlah badan milik swasta dan bukan badan milik pejabat pemerintah. “BPJS ini adalah badan hukum milik publik,” ujarnya.

Karena itu, pejabat, jajaran direksi dan dewan pengawas BPJS tidak boleh seenaknya meminta gaji yang sangat besar. Lagi pula, lanjut Hery, gaji harus sepadan dengan tugas dan tanggung jawab yang dilakukan. Selama ini, Direksi dan Dewas BPJS tidak melakukan kinerja yang diamanatkan oleh Undang Undang dengan baik. Malah, kinerja buruk dan cenderung korup yang dipertontonkan.

“Direksi seperti itu juga terbukti tidak peka dengan kondisi perekonomian masyarakat Indonesia. Mereka kok minta kenaikan gaji Rp 500 juta. Gila aja luh,” kata dia.

Permintaan kenaikan gaji sebegitu besar, menurut Hery, menunjukkan bahwa pejabat di BPJS memang sudah tak tahu diri dan tak mengukur dirinya dan kinerja yang dilakukannya. Bahkan, permintaan kenaikan gaji hingga 500-an juta rupiah itu telah menghina masyarakat.

“Tidak tahu malu dong itu namanya. Bayangkan, jika gaji direksi BPJS mencapai 500 juta rupiah, itu sudah mengalahkan gaji Direktur Bank Indonesia, mengalahkan gaji Direktur Utama PT pertamina Pertamina atau Direktur Utama Bank Mandiri yang berkisar 200 jutaan rupiah,” ujarnya.

Selain peningkatan gaji hingga ratusan juta rupiah, dikatakan Hery, direksi BPJS juga semakin kurang ajar dengan permintaan mengganti mobil dinas.

“Direksi juga mengganti mobil dinasnya yang semula adaalah merek Camry 2013 dan masih bagus menjadi mobil mewah Lexus. Ini apa-apaan sih?” ujarnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan diketahui mengusulkan kenaikan gaji kepada presiden mencapai Rp 530 juta per bulan dari gaji sebelumnya sebagai Dirut Jamsostek sebesar Rp 120 juta.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dan pengamat BUMN Said Didu, telah menyampaikan bahwa permintaan gaji sebesar itu sangat tidak masuk akal dan tidak pantas untuk dipenuhi.

“Menurut informasi yang didapat BPJS Watch, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan gaji sebesar Rp 530 juta per bulan kepada presiden, naik beberapa kali lipat dibandingkan ketika masih menjadi direksi Jamsostek,” kata Timboel.

Usulan gaji tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 13 Ayat (1) menyebutkan Direksi mengusulkan kepada Presiden besaran penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi.

Timboel menegaskan pasal tersebut menjadi dasar bagi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencari gaji yang sangat besar. Meski pada Pasal 13 Ayat 2 menyatakan presiden atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian terhadap usulan tersebut.

“Namun, diberikannya kesempatan Direksi BPJS untuk mengusulkan besaran penghasilannya sendiri merupakan hal yang tidak lazim dan merupakan celah direksi BPJS untuk meminta penghasilan yang sangat besar,” ujarnya.

Apalagi, usulan upah Direktur Utama BPJS kepada presiden akan menjadi patokan bagi upah anggota direksi dan dewan pengawas. Gaji untuk anggota direksi dan pengawas berdasarkan perpres ini adalah upah anggota direksi sebesar 90 persen dari upah direktur utama.

Upah Ketua Dewan Pengawas sebesar 60 persen dari upah direktur utama dan upah anggota dewan pengawas sebesar 54 persen dari upah direktur utama.

Usulan gaji yang sangat besar tersebut juga akan ditambah dengan berbagai insentif, seperti bonus akhir tahun serta fasilitas lainnya yang telah diatur dalam Perpres No 110 Tahun 2013 yang akan didapat direksi dan dewan pengawas, seperti pajak penghasilan direksi dan pengawas ditanggung BPJS (Pasal 7), tunjangan perumahan, kendaraan, asuransi sosial, kesehatan, tunjangan pengembangan diri sampai tunjangan olahraga.

Itu sebabnya BPJS Watch menegaskan presiden harus merevisi Perpres No 110 Tahun 2013 tersebut dengan menetapkan upah dan fasilitas direksi dan pengawas BPJS seperti pejabat negara lainnya setingkat lembaga atau badan negara.

“Gaji atau upah dewan pengawas, direksi dan karyawan BPJS harus memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku,” kata Timboel.

Said Didu mengaku juga mendengar kabar tersebut. Menurutnya, usulan gaji berkali-kali lipat tidaklah rasional. Pasalnya, dari sisi jumlah dana kelolaan pun masih kalah dengan perusahaan lain seperti Pertamina dan Bank Mandiri. Hingga akhir tahun lalu Jamsostek memiliki dana kelolaan Rp 143,62 triliun. Begitu juga dengan beban pekerjaan yang dianggap tak sebanding dengan BUMN lainnya.

“Saya juga dengar kabar itu. Usul kenaikan itu jelas tidak rasional. Jika dibandingkan dengan Pertamina, dirutnya digaji Rp 230 juta dengan total aset Rp 700 triliun lebih. Bank Mandiri dirutnya digaji Rp 150 jutaan dengan aset Rp 500-an triliun. BPJS Ketenagakerjaan, uang datang sendiri karena perintah undang-undang sehingga pekerja, perusahaan, membayar iuran,” ujar mantan Petinggi di Kementerian BUMN itu.

Sekadar perbandingan, gaji Gubernur Bank Indonesia sebulan adalah Rp 199,34 juta dengan tanggung jawab mengawasi aset perbankan yang mendekati Rp 5.000 triliun. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana kelolaan tak lebih dari Rp 150 triliun.(JR-1)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di