Menkumham Yasonna H Laoly: Memang, Belum Memberikan Keadilan, Maka Saat Ini Sangat Dibutuhkan Reformasi Peradilan di Indonesia

Menkumham Yasonna H Laoly: Memang, Belum Memberikan Keadilan, Maka Saat Ini Sangat Dibutuhkan Reformasi Peradilan di Indonesia

- in HUKUM
561
0
Sistem peradilan dan aparatur hukum di Indonesia perlu segera direformasi.

Peradilan di Indonesia belum memberikan keadilan. Karena itu, sistem peradilan di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilakukan reformasi atau pembaharuan.

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly  menyampaikan, jika peradilan sudah memiliki sistem yang adil, serta diisi oleh orang-orang yang adil, maka keadilan di Indonesia akan bisa terpenuhi.

 

“Memegang peradilan yang baik, maka peradilan akan memberi keadilan juga.
Berantas peradilan sesat, kita memang harus memulainya dengan berjuang secara bersama-bersama,” ujar dia di Gedung PGI, Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2016).

 

Dijelaskan politisi PDIP itu, untuk memberantas peradilan yang sesat dan peradilan yang tidak memberikan keadilan membutuhkan kerja sama semua pihak  mulai dari Jaksa, Hakim, Polisi, dan pengacara, serta masyarakat harus ikut di dalamnya.

 

“Kemampuan secara bersama-sama.  Kalau sendiri susah untuk memberantas peradilan yang sesat, peradilan yang tidak memberikan keadilan. Jaksa, Hakim, Polisi dan Pengacara, serta masyarakatnya juga harus ikut di dalam bagian itu. Kan kalau di pengadilan itu tidak mungkin juga hakim dan jaksa berjalan sendiri, semuanya harus betul-betul ikut pembenahan bersama-sama,” tuturnya.

 

Selain itu, diungkapkan pria yang pernah menjabat sebagai DPR RI itu, di samping mulai ada pembenahan, peraturan peraturan perundang-undangan, integritas dari para penegak hukum, termasuk pengacara dan pencari keadilan harus mampu menciptakan lembaga-lembaga dengan sistem peradilan yang baik.

 

“Tapi saya kira integriti daripada penegak hukum termasuk pengacaranya, para pencari keadilannya juga. Polisi, semuanya harus ikut bersama-sama dalam menegakkan satu lembaga peradilan salah satu sistem peradilan yang baik,” tandasnya  aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Medan pada 1976 itu.

 

Meski begitu, sistem peradilan pidana selain hakim, dikatakan mantan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara itu, ada juga Polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

“Ada juga nanti  Standard Operating Procedure (SOP), serta aturan-aturan lain yang harus betul-betul ditegakkan,” ujarnya.(Jimmi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di