Menjadi Pemerkosa, Anggota Polri Harus Dihukum Berat

Menjadi Pemerkosa, Anggota Polri Harus Dihukum Berat

- in HUKUM
499
0
Neta S Pane (IPW): Anggota Polisi yang menjadi pemerkosa harus dihukum berat!

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyampaikan, kasus perkosaan yang dilakukan Brigadir Mardiyus anggota Polsek Tampan, Pekanbaru, Riau, bersama empat temannya pada 16 Juni 2016 adalah tindakan yang sangat biadab.

Karena itu, dia mendesak Polri agar mempercepat proses kasus ini agar Brigadir Mardiyus bisa segera dihukum mati atau dihukum maksimal dan kemudian dikebiri.

Indonesia Police Watch (IPW), lanjut Neta, menyampaikan sebelum melakukan tindakan kebiri terhadap anggota masyarakat yang terlibat kasus perkosaan, Polri harus lebih dulu mengkebiri anggotanya yang menjadi predator seks.

“Ini udah enggak bisa dibilang biasa-biasa lagi. Sebab beberapa waktu belakangan jumlah polisi yang menjadi predator seks bagi masyarakat makin meningkat, sama meningkatnya dengan jumlah anggota polisi yang bunuh diri atau membunuh orang dekatnya,” ujar Neta, di Jakarta, Sabtu (18/06/2016).

Dia mengatakan, kasus yang melibatkan Brigadir Mardiyus tergolong sangat biadab. Sebab pelaku bersama empat temannya menculik dan memperkosa korban di dalam mobil di jalanan.

“Aksi perkosaan ini dilakukan pelaku masih dengan menggunakan pakaian dinas, seragam polisi. Alasannya, karena cintanya ditolak korban,” ujar Neta.

Ditegaskan Neta, aksi biadab ini menunjukkan bahwa Brigadir Mardiyus sangat tidak pantas menjadi polisi, sebab sesungguhnya dia seorang penjahat dan predator seks bagi wanita.

Orang seperti Brigadir Mardiyus, lanjut dia, sangat berbahaya, apalagi jika ia tetap memakai seragam dan memegang senjata api.

“Untuk itu IPW juga mendesak Polda Riau segera menahannya, untuk kemudian diproses hukum agar bisa segera dijatuhi hukuman mati atau dihukum maksimal dan dikebiri. Tindakan tegas dan keras perlu dilakukan agar muncul efek jera, sehingga oknum-oknum polisi bisa mengendalikan hawa nafsunya,” kata Neta.

IPW prihatin melihat makin maraknya, aksi pelecehan seksual yang dilakukan polisi terhadap anggota masyarakat. Kasus ini tidak hanya membuat trauma di masyarakat, tapi juga sebuah perbuatan biadab yang sangat memalukan institusi Polri.(JR)

Berikut,Neta mengungkapkan sejumlah kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota Polisi:

Kasus Polisi Memperkosa

16 Juni 2016
Brigadir Mardiyus anggota Polsek Tampan, Pekanbaru Riau bersama empat temannya menculik dan memperkosa seorang gadis. Aksi perkosaan ini dilakukan pelaku masih dengan menggunakan pakaian dinas. Alasannya, karena cintanya ditolak korban.

7 Juni 2016
DDS (16) siswi SMK swasta Malang, Jatim menjadi korban pelecehan seksual Brigadir EN anggota Polantas Polres Batu di pos alun-alun. Padahal Polantas saat itu sedang melakukan operasi cipta kondisi. Saat itu DDS dibonceng oleh teman lelakinya dan menjadi korban tilang, saat itulah DDS ditawari Brigadir EN untuk berhubungan intim sebagai ganti damai tilang.

20 Februari 2016
Brigadir DS dan Brigadir DP melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMK di Polsek Kreung Raya, Banda Aceh.

2 November 2015
Brigadir Dedi Alexander Sinaga bersama tiga temannya memperkosa seorang perempuan berusia 21 tahun di Taman Sari Jakarta Barat. Brigadir Dedi merekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi serta menfitnah bahwa korban adalah bandar narkoba, kemudian memperkosa dan merampok harta benda korban.

23 Februari 2013.
FH (24) yang ditahan karena kasus narkoba di Polres Poso, Sulteng dua kali menjadi korban perkosaan Bripka AH, yakni pada 23 Februari dan 24 Februari 2013.

8 Juni 2012
Ny S (45) yang diciduk bersama suaminya dilecehkan Aiptu D di Polsekta Banjaransari Solo, Jateng.

Maret 2012
Seorang wanita R (40) yang ditahan di Polsekta Biringkanaya, Toraja, Sulsel menjadi korban pelecehan seksual Aiptu MS.***

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di