Lama Muter-Muter di KPK dan Mabes Polri, Ternyata Kasus Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino Sudah Tahap Penyidikan

Lama Muter-Muter di KPK dan Mabes Polri, Ternyata Kasus Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino Sudah Tahap Penyidikan

- in HUKUM, NASIONAL, POLITIK
615
0
Lama Muter-Muter di KPK dan Mabes Polri, Ternyata Kasus Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino Sudah Tahap Penyidikan.

Sempat heboh dengan adanya kasus dugaan korupsi mobile crane PT Pelindo II, yang menyeret nama Richard Joost Lino atau yang sering dikenal dengan nama RJ Lino, lalu kasus itu mendadak diam.

 

Ternyata, perkara itu kini sudah naik ke tahap Penyidikan di Bareskrim Mabes Polri. Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino pun didesak agar segera ditetapkan sebagai tersangka.

 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan, dirinya sempat mengajukan gugatan Praperadilan terhadap kasus yang mengendap di Mabes Polri itu.

 

“Ternyata, Praperadilan yang diajukan MAKI melawan Kapolri dalam perkara dugaan berhentinya penanganan perkara dugaan korupsi mobile crane itu telah mulai disidangkan hari Senin kemarin,” tutur Boyamin Saiman, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/10/2017).

 

Boyamin mengatakan, yang menjadi kejutan adalah jawaban Kuasa Hukum Kapolri bahwa terungkapnya kasus yang melibatkan RJ Lino itu telah masuk tahap Penyidikan sejak tanggal 11 November 2016, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nmr. SP.Sidik/681/XI/2016/Dit Tipideksus.

 

“Sprindik di atas selama ini tidak pernah diketahui, sehingga kita mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan Lino tidak disentuh oleh Bareskrim. Dengan adanya Sprindik itu, maka dapat dipastikan tinggal selangkah lagi menuju penetapan tersangka,” ujar Boyamin.

 

Memang, lanjut dia, sangat disayangkan Bareskrim sudah terlalu lama bedah Sprindik dengan belum ditetapkannya Lino sebagai Tersangka.

 

“Sudah berlangsung setahun dan ini sungguh tidak lazim karena kasus korupsi harus cepat. Itu sesuai Pasal 25 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999,” ujarnya.

 

Oleh karena itulah, lanjut Boyamin, upaya praperadilan yang dilakukannya menjadi sangat diperlukan guna mendesak Bareskrim untuk segera menetapkan RJ Lino menjadi Tersangka.

 

Untuk agenda persidangan Praperadilan yang diajukannya, lanjut Boyamin, agenda sidang kemarin jam 10.00 di Pengadilan Negeri Jaksel sudah memasuki proses pembuktian. “Dan memanggil saksi ahli, yakni ahli hukum Heri Firmansyah dari Untar (Universitas Tarumanegara),” ujar Boyamin.

 

Dia menambahkan, selama ini Bareskrim hanya memproses 2 orang tersangka dalam kasus mobile crane itu, yakni Ferialdy Noerlan dan Haryadi Budi Kuncoro.

 

“Yang man, ternyata telah divonis 1 tahun 4 bulan di Pengadilan Tipikor Jakpus. Keduanya sekarang sedang mengajukan Kasasi. Sementara untuk RJ Lino tidak ada kabarnya. termasuk tidak ada kabar bahwa sudah disidik dan Sprindik sudah diperpanjang sekali,” ungkap Boyamin.

 

Boyamin pun menyampaikan bahwa dengan adanya praperadilan yang diajukannya, akhirnya terungkap bahwa Bareskrim telah melakukan Penyidikan.

 

“Dan Bareskrim sudah tidak bisa mundur lagi. Selain tetap maju, ada jalan lain yaitu SP3 yang nantinya pasti akan kita gugat Praperadilan. Belum ada SP3 aja kita gugat apalagi jika ada SP3,” pungkas Boyamin.

 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus menyidik kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) atau mobile crane di PT Pelindo II dengan tersangka Richard Joost Lino (RJ Lino).  RJ Lino sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 lalu.

 

KPK pun masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dengan memanggil dan memeriksa mantan anak buahnya RJ Lino yakni Ferialdy Noerlan.

 

Namun usai diperiksa tadi, Ferialdy enggan menceritakan materi pemeriksaan penyidik secara detil. “Sama saja, saya lengkapi saja,” ucapnya sekeluarnya dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/10/2017) lalu.

 

Kasus ini sempat mencuat lantaran penyelidikan panitia khusus angket DPR RI. Kala itu pansus menemukan potensi kerugian negara akibat perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) mencapai Rp 4,08 triliun.

 

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, saksi untuk RJ Lino diperiksa penyidik untuk mendalami proses dan mekanisme pengadaan.

 

“KPK masih terus melakukan penyidikan kasus ini. Sampai sekarang sekitar 60 saksi telah diperiksa, yang terdiri dari unsur pejabat dan staf Pelindo II, pejabat Kementerian BUMN dan swasta,” ujar Febri.

 

Dia mengatakan, secara paralel proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung. Penyidik KPK pun berkoordinasi dengan BPKP dan juga melibatkan para ahli di bidang teknik yang relevan dengan proyek QCC tersebut.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset