Lahan dan Bisnis Publik Dikuasai Keluarga Keturunan, Negara Diminta Begerak Menumpas Kartel

Lahan dan Bisnis Publik Dikuasai Keluarga Keturunan, Negara Diminta Begerak Menumpas Kartel

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
1811
0
Lahan dan Bisnis Publik Dikuasai Keluarga Keturunan, Negara Diminta Begerak Menumpas Kartel.

Negara melalui pemerintah diminta segera bergerak menumpas permainan dan kartel bisnis yang telah menguasai lahan negara dan juga memonopoli bisnis publik.

Koordinator Pengacara Rakyat (Perak), Charles Hutahaean menyampaikan, di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, grup kartel dari PT Anugerah Tangkas Transportindo atau lebih dikenal dengan ATT Grup telah menguasai lahan di Pangkalan Udara Militer (Lanud) Husein Sastranegara, Bandung. Dua perusahaan kartel dari ATT Grup yakni PT Mitra Adira Utama Cargo (PT MAU) dan PT Citra Lintas Angkasa (PT CLA) menguasai lahan dan bisnis milik TNI Angkatan Udara.

“Negara harus hadir menumpas kartel dan monopoli yang sudah merugikan negara dan masyarakat Indonesia,” tutur Charles Hutahaean, di Jakarta, Sabtu (03/11/2018).

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Edukasi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (LBH Lekasia) ini melanjutkan, lahan milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, di kuasai oleh sekelompok orang.

Bahkan perintah Komandan Lanud Husein Sastranegara  Kolonel Pnb Bayu Hendra Permana dalam bentuk somasi untuk mengosongkan lahan, tidak digubris perusahaan kartel itu.

“Kelompok ini menguasai Bisnis Gudang Cargo dan Pemeriksaan Cargo di Bandara Udara Husein Sastranegara, Bandung. Bahkan, salah satu lahan yang digunakan untuk pemeriksa Cargo Regulated Agent (RA) tidak pernah ada kerjasamanya dengan pihak TNI AU. Dan ini sudah berlangsung 4-5 tahun,” tutur Charles.

Begitu kuatnya PTCLA sehingga hingga hari ini perintah pengosongan oleh Danlanud tidak digubris. Mereka masih menjalankan operasinya di lahan milik Lanud.

Charles mengingatkan, keberadaan PT CLA itu adalah ilegal dan melanggar hukum. “Sebab, mereka menempati lahan Lanud Husein Sastranegara tanpa ijin. Dalam somasi yang dilayangkan Danlanud ke PT CLA sangat jelas dinyatakan bahwa Lanud Husein Sastranegara tidak pernah melakukan kerja sama dengan PT CLA,” ujar Charles.

Oleh karena itu, dia meminta Negara melalui aparatur pemerintahan segera mencabut ijin PT MAU dan PT CLA yang telah secara ilegal menduduki dan menguasai lahan milik TNI AU itu.

Dalam operasionalnya, lanjut Charles, PT CLA memiliki hubungan dengan salah satu penyelenggara pergudangan di Bandara yaitu PT MAU, yang notabene pemiliknya satu dengan PT CLA.

“Yang punya PT MAU dan PT CLA itu adalah warga keturunan bernama Kurniawan. PT MAU dan PT CLA itu adik beradik. Jadi, jelas mereka melakukan praktek monopoli untuk pengelolaan cargo di Bandara Husein Sastranegara. Kasihan sekali Negara ini, kasihan sekali TNI AU dilecehkan orang-orang ini. Miris,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, PT CLA  menjadi Perusahaan Regulated Agent (RA) atau Pemeriksa Cargo pada 2015. Hal itu dengan adanya Surat Menteri Perhubungan yakni dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 153 Tahun 2015. PT CLA mengklaim lahan di Jalan Abdulrahman Saleh 98, di Kompleks Lanud Husein Sastranegara itu sebagai miliknya pada saat pendaftaran ijin. Itu palsu.

“Nah, padahal PT CLA itu sudah beroperasi sejak tahun 2014. Jadi, sejak awal pengajuan ijin RA atau sertifikat ijin itu,  PT CLA sudah memalsukan alamat dan lahan. Karena, ternyata alamat dan lahan tersebut adalah milik TNI AU, dan TNI AU tidak pernah melakukan kerja sama dengan PT CLA,” ungkap Charles.

Charles mengungkapkan, dari penelusuran yang dilakukan, PT MAU dan PT CLA adalah bagian dari perusahaan bentukan atas nama yang berbeda-beda, namun kesemuanya berada di bawah PT Anugerah Tangkas Transportindo atau lebih dikenal dengan ATT Grup.

Sebagai kartel bisnis, perusahaan-perusahaan itu dioperasikan oleh tiga orang keturunan, kakak beradik atas nama Kurniawan, Siswadi dan Dipo.

Kantor Pusat ATT Grup berada di Taman Palem Lestari, Ruko Galaxy Block O No 1, DKI Jakarta. Di dalam profile perusahaannya, dijelaskan, ATT Group adalah kelompok perusahaan menyediakan One Stop Total Solution Logistic.

Kegiatan utama ATT Group adalah untuk menyediakan transportasi untuk kepentingan pelanggan. Grup ini mengklaim dan menawarkan pelayanan terpadu International Freight Forwarding, Customs Brokerage Services, Sistem Manajemen Pergudangan, Distribusi Pusat dan Jasa Pengiriman, Project Cargo, Mover & Jasa Pindahan, tahan lama Cargo Spesialis, International & Domestic Courier Service.

Perusahaan-perusahaan anggota di ATT Group berfokus pada bisnis inti yang mempertahankan fleksibilitas untuk memenuhi layanan pelanggan disesuaikan sebanyak yang diperlukan.

ATT Grup memiliki sendiri kantor dan mitra di laut dan udara, pelabuhan utama, terutama Indonesia. Hal ini juga didukung oleh agent worldwide terkemuka. Kantor ATT Group tersebar di sejumlah provinsi yakni Jakarta, Surabaya, Semarang, Jogjakarta, Bali, Bandung, Lampung, Makassar, Belawan, Balikpapan.

ATT Grup juga mengklaim didukung oleh Local Area Network (LAN), Lingkungan Sistem Elelectonic Data Interchange (EDI), konektivitas dengan Bea Cukai terintegrasi.

“Orang-orang ini sudah bergerak sebagai kartel bisnis. Selain di Bandara Husein Sastranegara, mereka merambah di Bandara Soekarno-Hatta, Kualanamu, Surabaya dan beberapa bandara lainnya. Menurut kami, mereka membayar oknum-oknum pejabat yang menjadi beking mereka di lokasi-lokasi itu,” tutur Charles.

Di Bandara Soekarno-Hatta saja, kata Charles, perusahaan yang mereka miliki dan kendalikan untuk beroperasi ada PT CMU dan Avatar. Di Kualanamu, ada PT Apollo. “Di masing-masing provinsi di buat perusahaan-perusahaan berbeda dengan nama-nama yang berbeda,” ujarnya.

Sebelumnya, per tanggal 4 September 2018, Dan Lanud Husein Sastranegara Kolonel Pnb Bayu Hendra Permana melayangkan somasi ke PT Citra Lintas Angkasa (CLA).

Surat dengan Nomor B/1867/IX/2018 itu menjelaskan, dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.06/2015 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Juga berdasarkan Telegram Pangkoopsau Nomor T/3408/2018 tanggal 14 Agustus 2018 tentang Penertiban Pengelolaan BMN milik Kemhan dan TNI dalam Bentuk Pemanfaatan Terlanjur maupun yang akan dikerjasamakan, Perjanjian Kerjasama antara Pangkalan TNI AU Husein Sastranegara dengan PT Mitra Adira Utama Nomor Sper/16/V/2017, Nomor PS/MAU-BD/006/VI/2017 tentang Pemanfaatan Aset TNI Au berupa Bangunan yang berlokasi di Jalan Abdulrahman Saleh Nomor 98 Lanud Husein Sastranegara, Bandung, yang dimanfaatkan untuk Perkantoran dan Pergudangan.

Dalam somasi itu dijelaskan dan ditegaskan, Lanud Husein Sasteranegara adalah pemilik tanah dan bangunan serta segala sesauatu yang berada di atasnya terletak di Jalan Abdulrahman Saleh Nomor 98, Kota Bandung, Komplek Lanud Husein Sastranegara, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor SHP No 3/Kemhan Cq TNI AU tanggal 4 April 2001, serta tanah tersebut masuk tercatat dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN)/SIMAK BMN Nomor 50504001.

“Tanah tersebut merupakan tanah negara (BMN) yang dikuasakan kepada Komandan Lanud Husein Sastranegara selaku Kuasa Pengguna Barang yang bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan, penertiban dan pemanfaatan,” tulis Dan Lanud Husein Sastranegara, Kolonel Pnb Bayu Hendra Permana.

Berdasarkan data di Dirjen Perhubungan Udara, PT Citra Lintas Angkasa (CLA) yang beralamat di Jalan Abdulrahman Saleh Nomor 98, Kota Bandung, Jawa Barat, yang melakukan usaha Regulated Agent (RA) dengan Nomor Izin 017/Izin.RA.Menhub/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016.

“Lanud Husein Sastranegara tidak pernah melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan aset TNI AU tersebut, baik berupa tanah maupun bangunan dengan PT Citra Lintas Angkasa (CLA),” lanjutnya.

Maka, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahwasanya memasuki pekarangan/tanah orang lain tanpa izin adalah melanggara Pasal 548-551 KUHP, serta melakukan perbuatan menguasai, memasuki, menyewakan, merusak atau menghilangkan tanda batas, diancam pidana paling lama empat tahun, sesuai ketentuan Pasal 167, 385 dan 389 KUHP.

“Dan Lanud Husein Sastranegara memberikan batas waktu sampai tanggal 10 September 2018 untuk mengosongkan lahan tersebut. Jika tidak, maka Lanud Husein Sastranegara akan melakukan tindakan hukum baik Perdata maupun Pidana,” lanjutnya.

Dan Lanud Husein Sastranegara juga meminta pihak-pihak terkait memberikan sanksi berupa pencabutan ijin Regulated Agent (RA) dari PT Citra Lintas Angkasa (CLA) ataupun pembekuan kegiatan PT CLA.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset