Lagi Tuntut Hentikan Pertambangan, Warga Malah Dikriminalisasi Aparat Dengan Penyusupan Logo PKI

Lagi Tuntut Hentikan Pertambangan, Warga Malah Dikriminalisasi Aparat Dengan Penyusupan Logo PKI

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
641
0
Lagi Tuntut Hentikan Pertambangan, Warga Malah Dikriminalisasi Aparat Dengan Penyusupan Logo PKI.

Warga yang menuntut dihentikannya pertambangan di wilayah Banyuwangi mengalami kriminalisasi. Dikarenakan aktif melakukan advokasi, warga yang memperjuangkan kelestarian lingkungan dan ruang hidupnya dituduh sebagai PKI (Partai Komunis Indonesia), lalu dikriminalisasi dan diciduk oleh aparat hukum.

 

Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD GARUDA) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk berhenti pro kepada pengusaha tambang yang merusak lingkungan, dan lalu malah membuat skenario mem-PKI-kan warga masyarakat.

 

Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD GARUDA) yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur (Walhi Jatim), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH) Surabaya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Forum Banyuwangi (For Banyuwangi), Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surbaya, menuntut agar aparat hukum menghentikan kriminalisasi dan stigmatisasi PKI kepada warga masyarakat yang mempertahankan tanah dan wilayahnya dari rampasan para pengusaha hitam.

 

Juru Bicara Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD GARUDA)Muhammad Afandi menyampaikan, saat ini, dalam kasus pertambangan Tumpang Pitu, di Banyuwangi, Jawa Timur,  Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD GARUDA) mencatat setidaknya telah terjadi lima kali usaha kriminalisasi terhadap sebelas warga yang melakukan penolakan terhadap pertambangan emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai Suksesindo (PT DSI) yang berlokasi di Banyuwangi.

 

“Angka ini menunjukkan kegentingan darurat kriminalisasi yang dihadapi warga yang melakukan penolakan terhadap pertambangan emas di Banyuwangi,” ujar Muhammad Afandi, dalam siaran persnya, Selasa (05/09/2017).

 

Padahal, menurut Kepala Divisi Advokasi Dan Kampanye WALHI Jatim ini,  di pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menyatakan bahwa ‘Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

 

“Namun pasal ini seolah tidak berarti dihadapan kerakusan investasi tambang yang mengancam keselamatan lingkungan dan ruang hidup rakyat,” ujar Afandi.

 

Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat yang tergabung dalam Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD GARUDA), mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi agar segera membebaskan Heri Budiawan alias Budi Pego, karena ditangkap dan mengalami kriminalisasi.

 

“Serta, menghentikan proses penyidikan terhadapnya dan 3 warga Sumber Agung lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Afandi.

 

Dia juga menyerukan dan mendesak Negara dan institusi terkait untuk menghentikan kegiatan pertambangan Tumpang Pitu, demi keselamatan ruang hidup warga Banyuwangi khususnya, dan pulau Jawa pada umumnya.

 

“Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi terhadap seluruh gerakan rakyat yang berjuang demi terwujudnya keadilan agraria dan keselamatan ruang hidup,” ujarnya.

 

Koordinator Forum Banyuwangi (For Banyuwangi) Agnes Deva menjelaskan, pada Senin (04/09/2017) Heri Budiawan, atau biasa dipanggil Budi Pego, yang merupakan warga Desa Sumber Agung telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

 

“Penahanan itu terkait tuduhan pemasangan spanduk dengan gambar mirip logo palu arit dalam aksi penolakan tambang emas Tumpang Pitu yang dilakukan warga pada 4 April 2017,” ungkap Agnes.

 

Dia melanjutkan, penahanan Budi Pego ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga menolak keberadaan pertambangan emas oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai Suksesindo (PT DSI) di Tumpang Pitu, Banyuwangi.

 

Agnes menyampaikan beberapa hal yang menunjukkan upaya kriminalisasi terhadap warga. Pertama, bukti dan saksi di lapangan menunjukkan bahwa warga sama sekali tidak pernah membuat spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit dalam aksi mereka.

 

“Ketika mengerjakan pembuatan spanduk yang total berjumlah sebelas lembar spanduk, warga meyatakan bahwa pihak kepolisian juga hadir di sana. Artinya, jika memang warga membuat spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit pada saat itu, tentu pihak kepolisian yang hadir saat pembuatan spanduk langsung bisa menghentikan dan menahan warga saat itu juga,” tutur Agnes.

 

Kedua, kesebelas spanduk yang dibuat warga telah dipasang pada titik-titik yang ditentukan. “Tidak ada satupun dari spanduk yang dibuat warga tersebut terdapat gambar menyerupai logo palu arit,” ujarnya.

 

Anehnya, lanjut Agnes, tiba-tiba aparat penegak hukum menemukan spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit. Dan, malah aparat datang ujug-ujug membawa spanduk berlogo palu arit itu ketika warga melakukan aksi unjuk rasa.

 

“Spanduk itu dibawa aparat kepada warga warga. Itu muncul secara tiba-tiba ditengah aksi warga, tanpa disadari oleh warga yang melakukan aksi. Warga menuturkan bahwa saat kejadian, mereka diminta membentangkan spanduk dengan tulisan penolakan terhadap aktivitas tambang PT BSI,” ungkap Agnes.

 

Selanjutnya, warga baru mengetahui keberadaan gambar menyerupai logo palu arit setelah polisi menunjukkan foto-foto spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit tersebut.

 

“Warga menyatakan bahwa foto spanduk yang menjadi bukti tersebut bukan bagian dari spanduk yang dibuat bersama-sama oleh warga yang terlibat aksi penolakan tambang emas PT BSI dan DSI di Tumpang Pitu, karena mereka hafal betul seluruh sebelas spanduk yang mereka buat bersama,” ujar Agnes.

 

Ketiga, keberadaan spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit tidak diketahui lagi keberadaannya dimana.

 

“Pihak kepolisian sampai sekarang hanya menunjukkan foto-foto keberadaan spanduk tersebut tanpa menunjukkan bukti fisik keberadaan spanduk tersebut,” lanjut Agnes.

 

Keempat, tuduhan penyebaran ajaran Marxisme/Leninisme dan atau komunisme kepada warga hanya karena ada dalam foto memegang spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit adalah tuduhan yang tidak berdasar.

 

“Karena warga bahkan tidak mengetahui adanya gambar menyerupai logo palu arit pada spanduk yang mereka pegang, dan juga bukan bagian dari spanduk yang mereka buat bersama-sama,” tegas Agnes.

 

Karena itu, dia mendesak aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap warga, dengan cara sengaja membuat skenario busuk dalam upaya menghentikan aksi menolak pertambangan emas di Banyuwangi.

 

“Kami minta para aparat hukum seperti itu juga harus diusut tuntas. Mengkriminalisasi warga yang tidak bersalah adalah tindakan biadab,” pungkas Agnes.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset