Jaksa kembali menangkap buronan. Kali ini, yang ditangkap adalah seorang terpidana kasus pajak senilai Rp 20 miliar.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menjelaskan, jaksa dari Kejaksaan Negeri Pontianak (Kejari Pontianak) menangkap buronan bernama Kow Siu Seng alias Susein Koputra.
Dituturkan Mukri, pada Senin, 11 Februari 2019, pukul 14.00 WIB, Tim gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan perkara tidak pidana perpajakan itu. Kow Siu Seng alias Susein Koputra adalah pemilik PD Panca Motor II, di Jalan Gajahmada, Gang Gajahmada V No 34b, Pontianak, Kalimantan Barat.
“Yang bersangkutan merupakan Terpidana perkara tindak pidana pajak, dimana dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp 20 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Mukri, dalam keterangan persnya, Selasa (12/02/2019).
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ini menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 2310 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 29 Oktober 2018, penahanan terpidana tersebut diatasi terkait Pasal 39 ayat (1) huruf d UU no.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dimana dalam putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 67/Pid.Sus/2018/PT.PTK tanggal 10 Juli 2018.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, pukul 15.10 WIB terpidana langsung dibawa ke Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman pidana selama 1 (satu) tahun penjara.(JR)