Korupsi Proyek Jasa Transportasi dan BBM Fiktif PT Pertamina Patra Niaga, Kejagung Tahan Empat Orang Tersangka

Korupsi Proyek Jasa Transportasi dan BBM Fiktif PT Pertamina Patra Niaga, Kejagung Tahan Empat Orang Tersangka

- in HUKUM, NASIONAL
1601
4
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran Jasa Transportasi dan Handling BBM Fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Energy Indonesia tahun anggaran 2010-2014.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran Jasa Transportasi dan Handling BBM Fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Energy Indonesia tahun anggaran 2010-2014.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum mengatakan, empat orang tersangka tersebut ditahan karena alasan kekhawatiran tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara.

 

“Empat tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan,” ujar M. Rum di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (08/03/2017).

 

Rum menyebutkan, empat orang tersangka itu adalah Sidi Widyawan selaku Direktur Pemasaran PT. Patra Niaga tahun 2008 sampai 2011. Lalu Johan Indrachman selaku Vice President Nasional Sales II PT. Pertamina Patra Niaga tahun 2010 sampai 2012 atau saat ini Direktur Marketing PT. Utama Alam Energi. Kemudian Carlo Gambino Hutahaean selaku Direktur Operasional PT Ratu Energy Indonesia dan Eddy selaku Direktur Operasional PT. Hana Line.

 

“Jadi, empat orang itu ditahan selama 20 hari sejak tanggal 8 Maret 2017 sampai dengan 27 Maret 2017,” ucapnya.

 

Terkait kerugian negara akibat proyek tersebut masih dalam proses perhitungan BPKP. “Kerugian masih diproses,” ujar mantan Wakajati DKI itu.

 

Rum mengatakan, dalam kasus ini PT Patra Niaga bekerjasama dengan PT Hana Line dan PT Ratu Energy Indonesia untuk penyaluran Bahan Bakar Minyak ke PT Total E&P Indonesia. PT Patra kemudian mengajukan anggaran sebesar 72,15 miliar rupiah ke PT Pertamina untuk pembayaran ke PT Ratu Energy Indonesia.

 

Anggaran yang diajukan PT Pertamina Patra Niaga akhirnya dicairkan. Namun oleh pihak Patra Niaga anggaran tersebut tidak dibayarkan.

 

“Ada bukti pembayaran tapi faktanya tidak ada, jadi pembayarannya fiktif,” ujar Rum.

 

Sebelumnya, Tim Penyidik telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Ferdi Novianto sekaligus Direktur Pemasaran periode Juni 2011 sampai Mei 2012. Selain itu, penyidik juga memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan PT. Pertamina Patra Niaga Said Reza Pahlevi. Terakhir Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga Tahun 2011-2013 Delas M. Pontolomiu diperiksa penyidik.(Richard)

 

4 Comments

  1. Bos kalo bikin artikel jangan asal percaya dan asal ketik aja. Anda cuma tau dari 1 mulut.

  2. Bos kalo bikin artikel jangan asal percaya dan asal ketik aja. Anda cuma tau dari 1 mulut. Jebakan batman kok di tulis aja

  3. Jangan uang negara uang supir aja di gelapkan.

  4. Jangan uang negara uang supir tenki aja di gelapkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tidak Ditahan dan Tak Ada DPO, Para Terdakwa Bersama Biksuni Eva Diduga Ada ‘Main’ Dimulai Dengan Oknum Polisi

Oknum penyidik kepolisian dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya